Tenant Mall Bebas Bayar PPN Selama 3 Bulan di Masa PPKM Level 4

Senin, 26 Juli 2021 | 10:30 WIB
Tenant Mall Bebas Bayar PPN Selama 3 Bulan di Masa PPKM Level 4
Ilustrasi Mall (Suara.com/Nando)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah memberi keringanan kepada para pelaku usaha di masa PPKM Level 4 hingga 2 Agustus mendatang.

Keringanannya yaitu, penyewa toko di mall akan mendapatkan insentif fiskal berupa bebas membayar pajak pertambahan nilai (PPn).

"Diberikan bantuan ke dunia usaha yaitu sewa toko di pusat perbelanjaan atau mall itu diberikan insentif fiskal berupa Pajak pertambahan nilai (PPn), yang ditanggung pemerintah," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, ditulis Senin (26/7/2021).

Adapun pemberian insentif ini, lanjut Airlangga, diberikan untuk masa pajak bulan Juni hingga Agustus.

Menurut Ketua KPCPEN ini, kebijakan ini akan tercantum dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang kini tengah dalam proses.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 hingga 2 Agustus.

Perpanjangan PPKM selama satu pekan lagi ini dilakukan karena situasi pandemi Covid-19 belum membaik.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata Jokowi dalam jumpa pers virtual.

Meski begitu, Jokowi menyebut beberapa aktivitas ekonomi dan sosial akan dilonggarkan sedikit dalam perpanjangan PPKM kali ini.

Baca Juga: Dukung PPKM Diperpanjang, DPR: Taati Prokes Agar Tak Terjadi Bumerang Baru

Pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI