Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.595.000
IHSG 5.594,765
LQ45 557,746
Srikehati 272,472
JII 338,801
USD/IDR 18.015

Pemerintah Fokus Pada Penanganan COVID-19, Revisi PP 109 Bukan Prioritas

Iwan Supriyatna

Kamis, 29 Juli 2021 | 10:20 WIB
Pemerintah Fokus Pada Penanganan COVID-19, Revisi PP 109 Bukan Prioritas
Virus Corona Covid-19 masih menjadi momok. (Shutterstock)

Suara.com - Rencana revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan terus bergulir. Mengingat besarnya dampak negatif Covid-19 pada kesehatan dan perekonomian nasional, revisi tersebut dianggap tidak urgen.

Asisten Deputi Pengembangan Industri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI Atong Soekirman mengatakan, bahwa PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan masih relevan sehingga tidak perlu direvisi.

“Berdasarkan arahan dari Pak Menko, memang intinya PP 109/2012 itu masih relevan dan komplet, hanya saja bagaimana implementasinya menjadi krusial. Jadi pimpinan menyampaikan bahwa belum ada tuntutan urgen untuk merevisi PP 109/2012 saat ini,” ujarnya ditulis Kamis (29/7/2021).

Kemenko Perekonomian juga mempertimbangkan sektor industri yang tertekan, khususnya di tengah pandemi COVID-19 yang belum teratasi dan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Kami selesaikan dulu pandemi dan pemulihan ekonomi nasional. Khususnya industri tembakau kami berharap tidak berdampak terlalu dalam untuk industri sehingga produksi tembakau dan harganya bisa terjaga,” ujarnya dalam Diseminasi Kebijakan Pertembakauan dan Dampaknya terhadap Petani dan Industri Hasil Tembakau (IHT), Implementasi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Atong mengatakan pihaknya melihat tidak ada urgensi dari revisi PP 109/2012 karena pada dasarnya peraturan tersebut masih ideal untuk mengatasi masalah kesehatan.

“Kemenko perekonomian tetap berkomitmen untuk isu kesehatan ini. oncern kita adalah pembatasan konsumsi dan turunnya prevalensi rokok terhadap anak. Untuk hal ini semua sudah diatur kementerian dan lembaga, melalui cukai tembakau dan PP 109/2012 cukup relevan untuk mengatur ini,” katanya.

Data Badan Pusat Statistik yang berbasis pada Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2021 menunjukkan adanya penurunan angka prevalensi merokok pada anak. Pada tahun 2018, prevalensi merokok anak sebesar 9,65% menurun menjadi 3,81% di tahun 2020.

Adapun, wacana revisi PP 109/2012 memicu pro dan kontra dari berbagai pihak. Poin revisi yang diusulkan dalam rancangan revisi adalah tentang perbesaran gambar peringatan kesehatan yang saat ini sudah 40% pada kemasan rokok agar menjadi 90%. Revisi juga mengusulkan agar melarang adanya bahan tambahan pada produk rokok.

Sejumlah pihak menilai dorongan revisi PP 109/2012 ini juga dipicu oleh kepentingan pihak-pihak tertentu tanpa memikirkan situasi dan kondisi industri dan petani di Indonesia.

Jurnalis Amerika Serikat Michelle Minton misalnya, beberapa waktu lalu merilis hasil investigasi resmi yang menunjukkan adanya keterkaitan organisasi Bloomberg Initiatives dalam mempengaruhi kebijakan cukai hasil tembakau di negara-negara berkembang.

Intervensi dari lembaga asing terhadap kebijakan tembakau di negara-negara berkembang termasuk Indonesia ini dikritik karena dinilai tidak memperhatikan kebutuhan dan kepentingan negara tersebut.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar, Kementerian Perindustrian RI Edy Sutopo mengatakan bahwa memang ada pihak-pihak tertentu yang ingin meningkatkan di satu sisi kepentingan yakni kesehatan.

“Tapi memang perlu diseimbangkan aspek-aspek ini,” ujarnya.

Edy mengatakan, revisi PP 109/2012 saat ini tidak tepat dilakukan mengingat momentum yang tidak tepat.

“Penurunan produksi berdampak terhadap bahan baku, harga, dan sebagainya. Usaha pemerintah untuk ¬survival jangan diganggu oleh pembicaraan (revisi) ini. PP 109/2012 ini sudah cukup,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perusahaan Rokok Pilih Bayar Cukai Murah, Struktur Cukai Perlu Lebih Sederhana

Perusahaan Rokok Pilih Bayar Cukai Murah, Struktur Cukai Perlu Lebih Sederhana

Bisnis | Rabu, 28 Juli 2021 | 11:35 WIB

Regulasi PP 109 Tahun 2021 Menekan Pergerakan Petani Tembakau di 3 Wilayah Ini

Regulasi PP 109 Tahun 2021 Menekan Pergerakan Petani Tembakau di 3 Wilayah Ini

Bisnis | Senin, 26 Juli 2021 | 15:42 WIB

Pemerintah Berikan Relaksasi Penundaan Pembayaran Cukai

Pemerintah Berikan Relaksasi Penundaan Pembayaran Cukai

Bisnis | Sabtu, 24 Juli 2021 | 11:12 WIB

Terkini

Cegah Kebocoran Cukai, Purbaya Siapkan Mesin Canggih Pendeteksi Produksi Rokok

Cegah Kebocoran Cukai, Purbaya Siapkan Mesin Canggih Pendeteksi Produksi Rokok

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 16:52 WIB

Stok Minyak Dunia Menipis, OPEC+ Mau Tambah Produksi: Harga Siap Melonjak?

Stok Minyak Dunia Menipis, OPEC+ Mau Tambah Produksi: Harga Siap Melonjak?

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 16:24 WIB

BTN Sukses Tekan Rasio Kredit Bermasalah, Transformasi Loan Factory Perkuat Kualitas Kredit Baru

BTN Sukses Tekan Rasio Kredit Bermasalah, Transformasi Loan Factory Perkuat Kualitas Kredit Baru

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 16:18 WIB

Berawal dari Keterbatasan, Kini Omzet UMKM Ini Meroket Berlipat

Berawal dari Keterbatasan, Kini Omzet UMKM Ini Meroket Berlipat

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 16:13 WIB

Transaksi Syariah Bank Mega Syariah Melonjak 89 Persen, Ini Pendorongnya

Transaksi Syariah Bank Mega Syariah Melonjak 89 Persen, Ini Pendorongnya

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 16:00 WIB

Purbaya Targetkan Penerimaan Pajak Tumbuh 20,5 Persen di 2026

Purbaya Targetkan Penerimaan Pajak Tumbuh 20,5 Persen di 2026

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 15:42 WIB

Purbaya Bingung Ekonomi RI Dibilang Masuk Masa Resesi

Purbaya Bingung Ekonomi RI Dibilang Masuk Masa Resesi

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 15:24 WIB

8 Pinjol Masuk Pengawasan Khusus, Izin Usaha Terancam Dicabut

8 Pinjol Masuk Pengawasan Khusus, Izin Usaha Terancam Dicabut

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 15:16 WIB

Analis: Isu Pergantian Gubernur BI Picu Kekhawatiran Investor Global, Risikonya Besar

Analis: Isu Pergantian Gubernur BI Picu Kekhawatiran Investor Global, Risikonya Besar

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 14:17 WIB

Isu Reshuffle Menkeu-Gubernur BI, INDEF Ingatkan Risiko Ekonomi RI Terguncang

Isu Reshuffle Menkeu-Gubernur BI, INDEF Ingatkan Risiko Ekonomi RI Terguncang

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:56 WIB