Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.778.000
Beli Rp2.653.000
IHSG 6.162,045
LQ45 620,444
Srikehati 309,367
JII 386,908
USD/IDR 17.712

Regulasi PP 109 Tahun 2021 Menekan Pergerakan Petani Tembakau di 3 Wilayah Ini

Iwan Supriyatna | Suara.com

Senin, 26 Juli 2021 | 15:42 WIB
Regulasi PP 109 Tahun 2021 Menekan Pergerakan Petani Tembakau di 3 Wilayah Ini
Petani Tembakau. (Dok Ist)

Suara.com - Hasil riset Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LAKPESDAM-PBNU) terkait dampak kebijakan pertembakauan dan PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, yang dilakukan pada tiga daerah penghasil tembakau, yaitu Pamekasan Madura, Rembang, dan Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) mengkonfirmasi kekhawatiran yang ada di masyarakat Industri Hasil Tembakau (IHT).

Selain menciptakan persoalan baru, regulasi ini telah membatasi gerak petani daerah yang mayoritas warga Nadliyin untuk tumbuh dan berkembang.

Peneliti LAKPESDAM PBNU, Hifdzil Alim menjelaskan, tembakau sudah ada sejak lama di negara ini kemudian ditekan konsumsinya dengan berbagai kebijakan yang berlapis.

Ini yang mendasari LAKPESDAM untuk melakukan penelitian tentang implementasi kebijakan-kebijakan di bidang pertembakuan dan dampaknya bagi petani tembakau di daerah.

“Tembakau menghidupi masyarakat dan menyumbangkan pendapatan yang signifikan bagi negara dari sisi cukai, penyerapan tenaga kerja, serta menjadi elemen penting untuk menggerakkan perekonomian dan pembangunan di daerah. Kami mendapati fakta bahwa belum ada komoditas ataupun industri lain yang dapat setara kontribusinya selain tembakau,” jelas Hifdzil ditulis Senin (26/7/2021).

Lebih lanjut Hifdzil mengungkapkan, implementasi PP 109 Tahun 2012 terbukti sangat dirasakan dampaknya oleh para petani tembakau dan IHT, karena banyaknya pembatasan-pembatasan dalam produksi, pengolahan, pemasaran, dan konsumsi produk tembakau. Tidak hanya itu, timbulnya ketidakpastian usaha karena lemahnya akses informasi bagi para petani.

Selain petani, dampak juga dirasakan oleh IHT seperti di Pamekasan terjadi tren penurunan yang signifikan terhadap IHT, dimana saat ini hanya ada 45 perusahaan dan sebelumnya ditahun 2012 terdapat 272 perusahaan.

Kondisi IHT di Rembang yang merupakan salah satu daerah produksi tembakau terbanyak di Jawa Tengah, dengan maraknya kampanye anti rokok, berbagai kebijakan dalam sektor IHT mulai dimatisurikan secara perlahan. Contohnya, minimnya alokasi dana terhadap peningkatan kualitas produksi dalam IHT.

Sementara di Lombok, NTB instrumen hukum PP Nomor 109 Tahun 2012 malah mendorong upaya masif untuk membatasi tingkat produksi lokal hingga kampanye anti rokok.

Di lain sisi, peran pemerintah (daerah dan pusat) terhadap IHT di Lombok semakin minim. Hal ini terlihat dari abainya intervensi pemerintah pada peningkatan IHT melalui pola kemitraan antara petani dan pelaku industri.

Dalam paparannya, Hifdzil juga memaparkan, kebijakan yang menguatkan dan menyejahterakan petani tembakau saat ini yakni kemitraan yang setara, adil, dan saling menguntungkan antara petani tembakau dengan industri hasil tembakau.

Dalam regulasi itu juga seharusnya diatur agar Pemerintah menjamin petani untuk memperoleh asuransi pertanian. Asuransi pertanian ini sangat penting agar petani dapat bekerja dengan tenang, nyaman, dan optimis.

“Dari kalangan industri, yang perlu dilibatkan secara aktif dan menjadi komponen penting tidak hanya industri hasil tembakau (IHT) yang berskala raksasa, tetapi justru yang paling penting adalah IHT berskala UMKM,” ujar Hifdzil.

Ditegaskankan, Dinas di daerah tidak memahami dan tidak mendapatkan sosialisasi tentang PP 109/2012. Hal ini menjadi krusial terlebih saat ini dorongan revisi marak menjadi polemik ditengah situasi ekonomi yang memprihatinkan.

Dorongan revisi hanya hasil politisasi tanpa mempertimbangkan capaian, dampak dan implementasi. Selain itu usulan tersebut tidak dipertimbangkan secara komprehensif karena evaluasi menyeluruh dampak kebijakan IHT yang ada saat ini terhadap mata rantai IHT belum ada, hanya sisi kesehatan yang menjadi satu- satunya pertimbangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gara-gara Buang Rokok Sembarangan, Tukang Servis AC Sebabkan Kantor Polisi Kebakaran

Gara-gara Buang Rokok Sembarangan, Tukang Servis AC Sebabkan Kantor Polisi Kebakaran

Batam | Sabtu, 24 Juli 2021 | 12:53 WIB

Pemerintah Berikan Relaksasi Penundaan Pembayaran Cukai

Pemerintah Berikan Relaksasi Penundaan Pembayaran Cukai

Bisnis | Sabtu, 24 Juli 2021 | 11:12 WIB

3 Cara Ini Ampuh Buat Kamu yang Mau Berhenti Merokok Supaya Bisa Nabung

3 Cara Ini Ampuh Buat Kamu yang Mau Berhenti Merokok Supaya Bisa Nabung

Bisnis | Sabtu, 24 Juli 2021 | 08:44 WIB

Terkini

Perkuat Layanan Maritim Energi Nasional, PTK Jalankan Kerja Sama STS Proyek FAME 2026

Perkuat Layanan Maritim Energi Nasional, PTK Jalankan Kerja Sama STS Proyek FAME 2026

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 14:50 WIB

Bukan Harga, Konsumen RI Lebih Pilih Respon Cepat Saat Belanja

Bukan Harga, Konsumen RI Lebih Pilih Respon Cepat Saat Belanja

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 14:45 WIB

Program CSR Berdampak Positif, Pertamina Trans Kontinental Raih Indonesia Penghargaan Best CSR 2026

Program CSR Berdampak Positif, Pertamina Trans Kontinental Raih Indonesia Penghargaan Best CSR 2026

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 14:39 WIB

Pertamina Gandeng ERIA Percepat Pengembangan Transisi Energi Berkelanjutan

Pertamina Gandeng ERIA Percepat Pengembangan Transisi Energi Berkelanjutan

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 14:25 WIB

Dony Oskaria Jewer Manajemen PTPN Buntut Kasus Kakek Mujiran

Dony Oskaria Jewer Manajemen PTPN Buntut Kasus Kakek Mujiran

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 14:19 WIB

Trump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Rampung, Harga Minyak Melandai

Trump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Rampung, Harga Minyak Melandai

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 13:56 WIB

Listrik Sumatera Padam, Begini Cara Ajukan Kompensasi Pelanggan PLN

Listrik Sumatera Padam, Begini Cara Ajukan Kompensasi Pelanggan PLN

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 12:17 WIB

Penerimaan Pajak Moncer di April 2026, Purbaya Klaim Berkat Coretax

Penerimaan Pajak Moncer di April 2026, Purbaya Klaim Berkat Coretax

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 12:05 WIB

Purbaya Akui Aturan DHE SDA Molor karena Banyak Pengusaha Lobi Istana

Purbaya Akui Aturan DHE SDA Molor karena Banyak Pengusaha Lobi Istana

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 11:37 WIB

Profil Dirut PLN Disorot Pasca Blackout Sumatra, Sosoknya Anak Jenderal TNI

Profil Dirut PLN Disorot Pasca Blackout Sumatra, Sosoknya Anak Jenderal TNI

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 11:28 WIB