Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.130,190
LQ45 620,397
Srikehati 308,223
JII 381,928
USD/IDR 17.785

Pemerintah Berikan Relaksasi Penundaan Pembayaran Cukai

Iwan Supriyatna | Suara.com

Sabtu, 24 Juli 2021 | 11:12 WIB
Pemerintah Berikan Relaksasi Penundaan Pembayaran Cukai
Ilustrasi: Kementerian Keuangan. (Setkab.go.id)

Suara.com - Kementerian Keuangan memutuskan untuk memberikan stimulus nonfiskal berupa penundaan pembayaran cukai dalam jangka waktu paling lama 90 hari kepada para pengusaha pabrik.

Upaya ini merupakan tindakan responsif pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi Asosiasi Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau terkait permohonan pemberian relaksasi pembayaran cukai.

"Ini dilakukan dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha dan cash flow industri hasil tembakau," demikian keterangan resmi Kemenkeu yang dikutip di Jakarta, Sabtu (24/7/2021).

Kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017.

Pokok-pokok PMK tersebut meliputi penundaan pembayaran cukai 90 hari diberikan atas pemesanan pita cukai dengan penundaan yang belum dilakukan pembayaran cukai sampai jatuh tempo penundaan saat peraturan ini berlaku yaitu 12 Juli 2021.

Kemudian, juga pemesanan pita cukai dengan penundaan yang diajukan saat peraturan ini berlaku sampai 31 Oktober 2021.

Sementara itu, untuk pemesanan pita cukai dengan penundaan (CK-1) yang jatuh tempo melewati 31 Desember 2021, maka jatuh tempo ditetapkan pada 31 Desember 2021.

Untuk mendapatkan relaksasi ini, pengusaha pabrik harus mengajukan permohonan perubahan SKEP penundaan dan memperbarui jaminan dalam hal belum mencakup 90 hari dan belum mencantumkan perubahan SKEP penundaan.

Selanjutnya, kantor bea cukai melakukan perubahan SKEP penundaan menerbitkan bukti penerimaan jaminan (BPJ) serta merekam perubahan SKEP penundaan pada aplikasi ExSIS.

Berikutnya, bea cukai menerbitkan persetujuan CK-1 dalam jangka waktu 90 hari atas CK-1 yang diajukan setelah diberikan perubahan SKEP penundaan sampai CK-1 pada 31 Oktober 2021.

Pemberian penundaan pembayaran akan diberikan setelah kepala kantor bea cukai atau kepala kantor wilayah bea cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan.

Keputusan itu berdasarkan permohonan pengusaha pabrik yang juga menyerahkan jaminan kepada bea cukai yang akan dipergunakan untuk jangka waktu penundaan 90 hari.

Pemerintah sebenarnya juga telah memberikan relaksasi serupa melalui PMK Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017.

Oleh sebab itu, seluruh pemberian relaksasi ini akan ditangani oleh bea cukai dengan memegang prinsip kehati-hatian mengingat nilainya melalui penundaan pembayaran ini mencapai Rp71 triliun atau 97 persen dari CK-1.

Nilai tersebut berasal dari penundaan pembayaran cukai 120 pabrik hasil tembakau atau 11 persen jumlah pabrik hasil tembakau pada periode 1 Januari hingga 31 Mei 2021. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kepala Daerah Kompak Tolak Revisi PP 109 Tentang Produk Tembakau

Kepala Daerah Kompak Tolak Revisi PP 109 Tentang Produk Tembakau

Bisnis | Jum'at, 23 Juli 2021 | 09:23 WIB

Kebijakan Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Tembakau Harus Dilanjutkan

Kebijakan Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Tembakau Harus Dilanjutkan

Bisnis | Kamis, 22 Juli 2021 | 19:40 WIB

Urgensi Perlindungan Industri Hasil Tembakau di Tengah Pandemi Covid-19

Urgensi Perlindungan Industri Hasil Tembakau di Tengah Pandemi Covid-19

Bisnis | Rabu, 21 Juli 2021 | 10:45 WIB

Terkini

Harga Emas Antam Turun Jadi Rp 2.754.000/Gram di Cuti Bersama

Harga Emas Antam Turun Jadi Rp 2.754.000/Gram di Cuti Bersama

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23 WIB

Blackout di Sumatra Jadi Alarm untuk Penguatan Sistem Kelistrikan Nasional

Blackout di Sumatra Jadi Alarm untuk Penguatan Sistem Kelistrikan Nasional

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:18 WIB

Danantara Klaim Jika SDA Tak Dikendalikan yang Rugi Rakyat

Danantara Klaim Jika SDA Tak Dikendalikan yang Rugi Rakyat

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:02 WIB

Belum Siap Beroperasi, Modal Awal Danantara Sumberdaya Indonesia Rp100 Juta dan Wajib Kejar Cuan

Belum Siap Beroperasi, Modal Awal Danantara Sumberdaya Indonesia Rp100 Juta dan Wajib Kejar Cuan

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 08:36 WIB

Dongkrak Ekonomi Lokal, SIG Tebar 292 Hewan Kurban di Momen Iduladha

Dongkrak Ekonomi Lokal, SIG Tebar 292 Hewan Kurban di Momen Iduladha

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 08:05 WIB

Perusahaan Raksasa Ramai 'Tinggalkan' AI Gegara Biaya Mahal, Kecerdasan Buatan Terancam?

Perusahaan Raksasa Ramai 'Tinggalkan' AI Gegara Biaya Mahal, Kecerdasan Buatan Terancam?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 07:59 WIB

BEI Intensif Bertemu MSCI dan FTSE, Bahas Status Pasar Modal Indonesia

BEI Intensif Bertemu MSCI dan FTSE, Bahas Status Pasar Modal Indonesia

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 07:47 WIB

Bank Mandiri Bukukan Kinerja Kinclong, Kredit dan Aset Tumbuh Double Digit

Bank Mandiri Bukukan Kinerja Kinclong, Kredit dan Aset Tumbuh Double Digit

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 07:40 WIB

Harga Minyak Dunia Naik Lagi Gegara AS Serang Iran, Dekati Level USD 100

Harga Minyak Dunia Naik Lagi Gegara AS Serang Iran, Dekati Level USD 100

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 07:20 WIB

Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:15 WIB