Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.670.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

AKR Corporindo Layangkan PKPU kepada 2 Anak Perusahaan ARII

Iwan Supriyatna

Senin, 02 Agustus 2021 | 08:09 WIB
AKR Corporindo Layangkan PKPU kepada 2 Anak Perusahaan ARII
PT AKR Corporindo Tbk. [akr.co.id]

Suara.com - PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap dua anak perusahaan PT Atlas Resources Tbk (ARII), yakni PT Optima Enviro Resorces dan PT Diva Kencana Borneo.

Alasan di balik pengajuan PKPU tersebut dikarenakan pembelian solar yang dilakukan oleh dua perusahaan tersebut dari AKRA, belum dibayar hingga kini. Tagihan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp53,84 miliar.

"Tunggakan ini telah menumpuk sejak lama. Setiap kali invoice turun dari klien kami, dua perusahaan tersebut belum pernah membayar sepeser pun. Sampai sekarang," kata Henry Nababan, kuasa hukum AKRA dari Djainuri & Henry Attorney, ditulis Senin (2/8/2021).

Henry menyatakan, hingga kini Optima Enviro menunggak tagihan sebesar 2,12 juta dolar AS atau setara sekitar Rp30,53 miliar jika menggunakan kurs Rp 14.400 per dollar AS. Sementara tunggakan Diva Kencana sebesar Rp23,32 miliar.

Kilas balik, tagihan dengan jumlah besar tersebut muncul dari perjanjian jual beli solar antara AKRA dan Optima Enviro pada 2010. AKRA juga melakukan perjanjian yang sama dengan Diva Kencana pada 2013.

Namun, pembayaran dari Optima Enviro macet medio perjanjian tersebut. Demikian halnya dengan Diva Kencana Borneo yang belum melakukan pembayaran sejak para pihak teken kontrak pada tahun 2013.

Henry menyatakan, sejak munculnya kendala pembayaran, AKRA telah melakukan komunikasi dengan dua perusahaan tersebut. Belakangan pun, lanjutnya, kuasa hukum dari ARII juga sempat menghubunginya guna mencari jalan keluar untuk mengatasi tunggakan yang kian menimbun ini.

"Tapi mereka belum memberikan kabar apa pun mengenai penyelesaian pembayaran, malah menyarankan hal lain," ungkapnya.

"Mereka cuma bilang untuk bersabar. Dan mereka merasa sangat terganggu dengan kabar atau berita yang muncul terkait PKPU dari AKRA," Henry, menambahkan.

baca juga

Sebelum PKPU, AKRA sudah melayangkan somasi kepada Optima Enviro serta Diva Kencana. Henry menilai, tidak ada itikad baik dari dua perusahaan itu, maupun induknya, lantaran somasi yang dilayangkan oleh kliennya sama sekali tak digubris.

"Bahkan upaya untuk mengajukan cicilan pun, tidak ada," ujarnya.

Henry juga mengungkapkan, mengacu pada laporan keuangan AKRA per kuartal pertama, nilai pos piutang ini telah mencapai Rp 708,78 miliar.

Pekan depan direncanakan sidang perdana perkara ini digelar di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugatan PKPU Maybank ke Pan Brothers Ditolak Pengadilan

Gugatan PKPU Maybank ke Pan Brothers Ditolak Pengadilan

Bisnis | Rabu, 28 Juli 2021 | 08:55 WIB

Restrukturisasi HYPN IndoSterling, Kreditur Apresiasi William Henley

Restrukturisasi HYPN IndoSterling, Kreditur Apresiasi William Henley

Bisnis | Jum'at, 09 Juli 2021 | 05:47 WIB

Maybank Gugat PKPU Pan Brothers, Serikat Pekerja Bilang Begini

Maybank Gugat PKPU Pan Brothers, Serikat Pekerja Bilang Begini

Bisnis | Kamis, 01 Juli 2021 | 07:41 WIB

Terkini

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:39 WIB

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:23 WIB

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:27 WIB

Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi

Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:28 WIB

Bukan Cuma Cegah Abrasi, Inilah Manfaat Mangrove Bagi Keberlanjutan Ekonomi Pesisir

Bukan Cuma Cegah Abrasi, Inilah Manfaat Mangrove Bagi Keberlanjutan Ekonomi Pesisir

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55 WIB

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:14 WIB

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:07 WIB

UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI

UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:53 WIB

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:47 WIB

Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan

Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:23 WIB