Gugatan PKPU Maybank ke Pan Brothers Ditolak Pengadilan

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 28 Juli 2021 | 08:55 WIB
Gugatan PKPU Maybank ke Pan Brothers Ditolak Pengadilan
Ilustrasi hukum (istockphoto)

Suara.com - Permohonan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) kepada kepada emiten PT Pan Brothers Tbk (PBRX) ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Berdasarkan keterbukaan informasi dari Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (28/7/2021) Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri, S.H., M.Hum. membacakan putusan dengan amar sebagai berikut, yang pertama menolak permohonan PKPU yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya dan menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara.

Adapun pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim sependapat dengan dalil yang diajukan Pan Brothers bahwa pengajuan PKPU di Indonesia diajukan kepada debitur yang sama dengan proses di Singapura, sehingga dalam hal ini Maybank Indonesia tidak memiliki legal standing untuk mengajukan Permohonan PKPU ini.

Pan Brothers pun akan fokus dalam menyelesaikan proses restrukturisasi yang sedang berjalan dan berharap agar kesepakatan dengan seluruh kreditur dapat terealisasi secepatnya.

"Hingga saat ini kegiatan operasional Perseroan masih berjalan dengan normal tanpa adanya pengurangan produksi atupun pengurangan karyawan/PHK," papar Direksi Pan Brothers dilansir dari laman BEI.

Kalaupun pemeriksaan tetap dilanjutkan, maka pemeriksaan terhadap hal ini akan menjadi pemeriksaan yang tidak sederhana (bertentangan dengan ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU No.37/2004), dan Majelis Hakim menolak untuk memeriksa perkara untuk menghindari tumpang tindih 2 yurisdiksi hukum penyelesaian perkara.

Sebelumnya gugatan PKPU ini diajukan Maybank pada Senin (24/5/2021) dengan nomor perkara perkara 245/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Sementara itu, pada 28 Juni 2021 lalu, di Singapura, Komisaris Yudisial Philip Jeyaretnam memberi tanggapan atas permohonan OS 551 dan Subsidiaries OS. Komisioner Yudisial Philip pun memberikan moratorium kepada Pan Brothers dan entitas anak hingga 28 Desember 2021.

Permohonan moratorium ini memang didasarkan pada Section 64 of Insolvency, Restructuring and Dissolution Act 2018 dengan nomor perkara HC/OS 551/2021.
Selain itu, PBRX juga mengajukan permohonan lain berdasar Section 65 of the IRDA (Subsidiaries OS) untuk moratorium terhadap anak perusahaan dalam mendukung restrukturisasi perseroan.

baca juga

Mengenai nilai utang yang dimoratorium, nilai terbesar adalah kepada pemegang obligasi dan sindikasi lenders dengan nilai obligasi sebesar 171,1 juta dolar AS atau setara Rp 2,48 triliun (kurs rata-rata Rp 14.500) dan limit sindikasi sebesar138,5 juta dolar AS atau setara Rp 2 triliun.

Sekedar informasi kewajiban Pan Brothers dari Maybank Indonesia berupa fasilitas pinjaman bilateral senilai Rp 4,16 miliar dan 4,05 juta dolar AS atau sekitar Rp 58,75 miliar, sehingga total Rp 62,91 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ekonomi Global Mulai Pulih, Kinerja Emiten Tekstil Diprediksi Bangkit

Ekonomi Global Mulai Pulih, Kinerja Emiten Tekstil Diprediksi Bangkit

Bisnis | Senin, 19 Juli 2021 | 13:11 WIB

Restrukturisasi HYPN IndoSterling, Kreditur Apresiasi William Henley

Restrukturisasi HYPN IndoSterling, Kreditur Apresiasi William Henley

Bisnis | Jum'at, 09 Juli 2021 | 05:47 WIB

Maybank Gugat PKPU Pan Brothers, Serikat Pekerja Bilang Begini

Maybank Gugat PKPU Pan Brothers, Serikat Pekerja Bilang Begini

Bisnis | Kamis, 01 Juli 2021 | 07:41 WIB

Terkini

Tinjau Penanganan Karhutla Kalimantan, Gibran Minta Maaf Kondisi Udara Belum Pulih

Tinjau Penanganan Karhutla Kalimantan, Gibran Minta Maaf Kondisi Udara Belum Pulih

News | Kamis, 10 September 2026 | 17:26 WIB

Jalan Sore Pukul Panci, Suara Ibu Indonesia Protes MBG di Jogja

Jalan Sore Pukul Panci, Suara Ibu Indonesia Protes MBG di Jogja

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 17:26 WIB

Memahami Model Komunikasi Lasswell untuk Analisis Media Massa

Memahami Model Komunikasi Lasswell untuk Analisis Media Massa

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 17:25 WIB

Cara Penjumlahan dan Pengurangan Pecahan Beda Penyebut yang Wajib Dikuasai

Cara Penjumlahan dan Pengurangan Pecahan Beda Penyebut yang Wajib Dikuasai

Tekno | Kamis, 10 September 2026 | 17:24 WIB

Muncul Isu Aksi Massa Black September, Analis Yakin Polri Mampu Tangani

Muncul Isu Aksi Massa Black September, Analis Yakin Polri Mampu Tangani

News | Kamis, 10 September 2026 | 17:20 WIB

Film "Istimewa" Segera Tayang, Mathias Muchus Sampaikan Pesan Menyentuh dan Berbagi Kisah Syuting

Film "Istimewa" Segera Tayang, Mathias Muchus Sampaikan Pesan Menyentuh dan Berbagi Kisah Syuting

Entertainment | Kamis, 10 September 2026 | 17:18 WIB

Eks Menpora Dito Sebut Yaqut Tak Terlibat dalam Pembahasan Kuota Haji Jokowi dan Arab Saudi

Eks Menpora Dito Sebut Yaqut Tak Terlibat dalam Pembahasan Kuota Haji Jokowi dan Arab Saudi

News | Kamis, 10 September 2026 | 17:16 WIB

6 Cara Membedakan Flek Hitam Biasa dengan Nevus of Hori

6 Cara Membedakan Flek Hitam Biasa dengan Nevus of Hori

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 17:15 WIB

AI Digunakan Sehari-hari, Sleman Dorong Kampus dan UMKM Bertransformasi Digital

AI Digunakan Sehari-hari, Sleman Dorong Kampus dan UMKM Bertransformasi Digital

Jogja | Kamis, 10 September 2026 | 17:13 WIB

IHSG Merosot Tajam Balik ke Level 6.500, Ini Biang Keroknya

IHSG Merosot Tajam Balik ke Level 6.500, Ini Biang Keroknya

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 17:10 WIB

×