Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.710.000
Beli Rp2.570.000
IHSG 6.007,656
LQ45 597,448
Srikehati 291,253
JII 359,060
USD/IDR 17.916

Polemik Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio, Ini Pengertian Bilyet Giro

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 03 Agustus 2021 | 12:09 WIB
Polemik Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio, Ini Pengertian Bilyet Giro
Bilyet giro yang diduga miliki anak Akidi Tio [ist]

Suara.com - Pekan lalu, Senin 26 Juli 2021 tersiar kabar seorang anak mendiang Akidi Tio akan mendonasikan uang dalam jumlah yang fantastis untuk keperluan masyarakat Sumatera Selatan yang terdampak pandemi Covid-19.

Donasi bantuan yang diberikan keluarga pengusaha asal Langsa, Nangroe Aceh Darussalam sebesar Rp 2 triliun melalui bilyet giro ini pun viral setelah diunggah oleh akun Facebook Humas Polda Sumatera Selatan.

Lantas apa sebetulnya bilyet giro tersebut, mengutip dari situs Bank Indonesia (BI), Selasa (3/8/2021) bilyet giro adalah surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening Penerima.

Secara sederhana, Bilyet giro merupakan instrumen pembayaran nontunai di Indonesia. Istilah bilyet giro juga digunakan seorang nasabah bank untuk memberikan perintah pada bank agar memindahbukukan sejumlah uang kepada penerima.

Pengertian sederhana lain dari istilah tersebut juga mengandung arti sebuah mekanisme pembayaran atau bisa disebut pencairan uang yang berlaku pada rekening giro.

Penggunaan bilyet giro ini sangat banyak manfaatnya dalam transaksi perbankan. Salah satunya adalah kemudahan dalam melakukan transaksi dalam jumlah besar.

Berbeda dengan cara pembayaran melalui cek, dalam bilyet giro penerima dana tidak dapat melakukan pencairan secara tunai, tetapi harus melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bilyet giro berfungsi sama dengan cek silang.

Cara mencairkan bilyet giro terbilang mudah, namun yang harus diperhatikan yakni pemegang bilyet giro tidak bisa tarik tunai nominal dana dalam instrumen pembayaran bilyet giro.

Sebab perintahnya hanya melakukan pemindahan dana dari rekening nasabah giro ke rekening penerimanya.

Pemindahan dana tersebut baru diproses setelah penyerahan oleh penerima kepada bank. Bilyet giro harus diserahkan ke bank dalam waktu 70 hari sejak tanggal penarikan.

Dengan mengikuti perintah, bank akan melakukan transfer dana dari rekening giro penarik ke rekening penerima. Setelah itu, pemegang bilyet giro bisa lakukan tarik tunai dana dari rekening.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Sumbangan Rp2 Triliun Akidi Tio, Haris Azhar Tuding Ketidakbecusan Polisi

Soal Sumbangan Rp2 Triliun Akidi Tio, Haris Azhar Tuding Ketidakbecusan Polisi

Banten | Selasa, 03 Agustus 2021 | 12:03 WIB

Duit Sumbangan COVID-19 Rp 2 Triliun dari Akidi Tio Disimpan di Bank Singapura

Duit Sumbangan COVID-19 Rp 2 Triliun dari Akidi Tio Disimpan di Bank Singapura

Jakarta | Selasa, 03 Agustus 2021 | 12:01 WIB

Menguji Bilyet Giro Anak Akidi Tio, Roy Suryo Temukan Hal Ganjil

Menguji Bilyet Giro Anak Akidi Tio, Roy Suryo Temukan Hal Ganjil

Sumsel | Selasa, 03 Agustus 2021 | 11:42 WIB

Terkini

Tembus Rp1,4 Triiun, Gaji ke-13 untuk TNI-Polri Telah Cair

Tembus Rp1,4 Triiun, Gaji ke-13 untuk TNI-Polri Telah Cair

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:17 WIB

Obral Pamer Danantara, Global Bond Laris Manis

Obral Pamer Danantara, Global Bond Laris Manis

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:12 WIB

CEO Danantara Sebut Pelemahan IHSG 'Berkah' bagi Investor

CEO Danantara Sebut Pelemahan IHSG 'Berkah' bagi Investor

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:08 WIB

Bos Bea Cukai Usul Anggaran 2027 Sebanyak Rp 2,81 Triliun ke DPR RI

Bos Bea Cukai Usul Anggaran 2027 Sebanyak Rp 2,81 Triliun ke DPR RI

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 18:25 WIB

IHSG-Rupiah Perkasa, Bos Danantara: Investor Mulai Percaya Terhadap Indonesia

IHSG-Rupiah Perkasa, Bos Danantara: Investor Mulai Percaya Terhadap Indonesia

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 18:23 WIB

DJP Ajukan Anggaran Rp 5,4 Triliun untuk Tarik Pajak di 2027

DJP Ajukan Anggaran Rp 5,4 Triliun untuk Tarik Pajak di 2027

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 18:12 WIB

Rupiah Menguat dan IHSG Terbang, Apakah Damai AS-Iran Jadi Titik Balik Ekonomi RI?

Rupiah Menguat dan IHSG Terbang, Apakah Damai AS-Iran Jadi Titik Balik Ekonomi RI?

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 18:11 WIB

Saham BUMI Meroket Usai Diborong Investor, Target Harganya Masih Tinggi!

Saham BUMI Meroket Usai Diborong Investor, Target Harganya Masih Tinggi!

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 17:31 WIB

Eddy Tansil Gelapkan Dana Rp10,1 Triliun, Ini Daftar Aset yang Berhasil Disita Negara

Eddy Tansil Gelapkan Dana Rp10,1 Triliun, Ini Daftar Aset yang Berhasil Disita Negara

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 17:19 WIB

Masih Perkasa, Nilai Tukar Rupiah Naik Paling Tinggi di Asia ke Level Rp17.708

Masih Perkasa, Nilai Tukar Rupiah Naik Paling Tinggi di Asia ke Level Rp17.708

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 16:27 WIB