Cara Resmi Cek Nomor Rekening Penipu atau Bukan, Begini Langkah-langkahnya

Nur Khotimah

Sabtu, 19 September 2026 | 12:28 WIB
Cara Resmi Cek Nomor Rekening Penipu atau Bukan, Begini Langkah-langkahnya
Ilustrasi cek nomor rekening penipuan atau bukan. (Unslash/Lambert Gilles)
baca 10 detik
  • Pemerintah menyediakan situs resmi CekRekening.id untuk memeriksa nomor rekening guna mencegah terjadinya penipuan online.
  • Masyarakat dapat mengecek status rekening atau dompet digital dengan memasukkan data bank melalui menu pemeriksaan.
  • Pengguna juga dapat melaporkan rekening mencurigakan beserta kronologi dan bukti pendukung melalui platform tersebut.

Suara.com - Penipuan online dapat menggunakan berbagai modus, termasuk menawarkan barang, jasa, investasi, atau transaksi tertentu dengan meminta pembayaran melalui rekening bank.

Oleh karena itu, pemeriksaan nomor rekening bisa menjadi salah satu langkah pencegahan sebelum melakukan transfer.

Lalu, bagaimana cara cek nomor rekening penipu atau bukan? Apakah ada cara resmi untuk mengecek ataupun melaporkan rekening yang terindikasi penipuan online?

Kabar baiknya, Pemerintah menyediakan layanan resmi yang dapat digunakan masyarakat untuk mengetahui apakah suatu rekening atau akun e-wallet pernah dilaporkan terkait dugaan tindak pidana.

Selain melakukan pengecekan, masyarakat juga dapat melaporkan rekening yang diduga digunakan untuk penipuan.

Dengan begitu, informasi mengenai rekening yang bermasalah dapat menjadi pertimbangan bagi orang lain sebelum melakukan transaksi.

Cara Cek Nomor Rekening Penipu atau Bukan

Ilustrasi HP yang mendukung fitur eSIM (Magnific/jcomp)
Ilustrasi cek nomor rekening penipuan atau bukan. (Magnific/jcomp)

Pengecekan nomor rekening dapat dilakukan secara online melalui layanan resmi CekRekening.id dengan langkah-langkah berikut:

  1. Akses situs resmi CekRekening.id melalui browser.
  2. Pilih menu "Periksa Rekening"
  3. Pada halaman layanan, pilih menu untuk memeriksa rekening dan lanjutkan dengan opsi "Cek Sekarang".
  4. Pilih jenis akun. Tentukan apakah akun yang ingin diperiksa merupakan rekening bank atau e-wallet.
  5. Masukkan data rekening. Pilih nama bank, kemudian masukkan nomor rekening yang ingin diperiksa sesuai kolom yang tersedia.
  6. Setelah seluruh data terisi, tekan tombol "Periksa" dan tunggu sistem menampilkan hasil pencarian.
  7. Periksa hasilnya

Jika rekening pernah dilaporkan terkait penipuan atau tindak pidana, sistem dapat menampilkan informasi mengenai status dan riwayat pelaporan rekening tersebut.

Jika belum pernah dilaporkan, sistem akan menampilkan keterangan "Rekening belum pernah dilaporkan dan didaftarkan". Artinya, rekening tersebut belum pernah dilaporkan ataupun didaftarkan terkait tindak penipuan.

baca juga

Perlu diingat, rekening yang belum memiliki laporan bukan berarti otomatis terbukti aman karena database bergantung pada laporan yang telah masuk.

Karena itu, tetap periksa identitas penjual, detail transaksi, dan informasi lainnya sebelum mengirim uang.

Cara Melaporkan Nomor Rekening Penipu

Ilustrasi HP Android untuk lansia. (Pexels/Helena Lopes)
Ilustrasi lapor nomor rekening penipuan. (Pexels/Helena Lopes)

Jika menemukan atau mengalami transaksi yang diduga menggunakan rekening untuk penipuan, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan CekRekening.id dengan menyiapkan informasi dan bukti yang diperlukan.

  1. Buka CekRekening.id melalui browser.
  2. Pilih "Laporkan Rekening"
  3. Pada halaman layanan, pilih menu "Laporkan Rekening"
  4. Masukkan data rekening atau akun yang digunakan, termasuk nama bank atau penyedia e-wallet dan nomor rekening atau akun.
  5. Lengkapi biodata terlapor. Masukkan informasi mengenai pihak yang dilaporkan jika diketahui, seperti nama, nomor telepon, serta kategori tindak pidana yang dilaporkan.
  6. Isi data pelapor. Masukkan identitas dan informasi kontak pelapor sesuai formulir yang tersedia.
  7. Tulis kronologi kejadian. Jelaskan kronologi secara lengkap, termasuk tanggal dan waktu kejadian, agar laporan dapat dipahami dengan jelas.
  8. Unggah bukti pendukung. Lampirkan bukti yang relevan, seperti bukti transfer atau pembayaran, tangkapan layar percakapan, serta dokumen atau bukti lain yang diminta dalam formulir.
  9. Kirim laporan dengan klik "Laporkan Rekening"

Setelah seluruh informasi dan bukti dilengkapi, periksa kembali data yang dimasukkan lalu kirim laporan melalui layanan tersebut.

Informasi mengenai rekening, identitas terlapor, kronologi, dan bukti transaksi diperlukan untuk membantu proses penanganan laporan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya

Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 14:55 WIB

7 Cara Mengecek HP Disadap atau Tidak, Segera Periksa Pakai Kode Rahasia Ini!

7 Cara Mengecek HP Disadap atau Tidak, Segera Periksa Pakai Kode Rahasia Ini!

Tekno | Jum'at, 24 Juli 2026 | 10:52 WIB

Cara Mengecek Apakah BPJS PBI Masih Aktif atau Tidak Agar Tetap Bisa Berobat

Cara Mengecek Apakah BPJS PBI Masih Aktif atau Tidak Agar Tetap Bisa Berobat

Lifestyle | Senin, 09 Februari 2026 | 13:49 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×