Manipulasi Laporan Keuangan, Eks Bos AISA Divonis 4 Tahun Penjara

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 06 Agustus 2021 | 07:52 WIB
Manipulasi Laporan Keuangan, Eks Bos AISA Divonis 4 Tahun Penjara
Ilustrasi hukum. (Pixabay)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis dua mantan direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) Joko Mogoginta dan Budhi Istanto dengan hukuman penjara masing-masing selama empat tahun dan denda masing-masing Rp 2 miliar subsider tiga bulan penjara.

Keduanya dinyatakan bersalah lantaran telah melakukan manipulasi laporan keuangan 2017 dengan tujuan mengerek harga saham perseroan.

“Menyatakan Joko Mogoginta, dan Budhi Istanto secara sah dan meyakinkan memberikan pernyataan yang tidak benar atau meneysatkan sehingga mempengaruhi harga efek di Bursa efek Indonesia. Sebagaimana dilarang dalam pasal 93 UU 8/1995 tentang Pasar Modal,” ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sayuti ditulis Jumat (6/8/2021).

Dalam pertimbangannya Majelis hakim menilai Joko dan Budhi yang menandatangani laporan keuangan merupakan pihak yang bertanggung jawab atas tindakan manipulasi yang dilakukan pada laporan keuangan perseroan 2017.

Adapun manipulasinya berupa enam perusahaan distributor afiliasi yang ditulis merupakan pihak ketiga, dan adanya penggelembungan (overstatement) piutang dari enam perusahaan tersebut dengan nilai mencapai Rp1,4 triliun.

Hakim Akhmad juga menyebutkan adanya dugaan aliran dana dari perseroan senilai Rp 1,78 triliun kepada manajemen.

“Adanya aliran dana Rp 1,78 trililun melalui beberapa skema seperti pencarian dana dari beberapa bank melalui deposito berjangka, transfer bank, dan yang lainnya. Hal ini tidak dilakukan pengungkapan yang memadai oleh perseroan sehingga melanggar aspek pengawasan pasar modal,” sambung Hakim Akhmad.

Hakim Akhmad juga menilai pelanggaran pasal 93 UU 8/1995 tentang Pasar Modal merupakan tindakan pidana, sehingga ia menilai langkah OJK yang langsung melakukan penyidikan terhadap perkara ini merupakan langkah yang tepat.

Hal ini sekaligus mematahkan argument pembelaan dari pembela hukum serta Chaerul Huda, saksi ahli terdakwa yang menilai kesalahan pencatatan afiliasi dan penggelembungan piutang harusnya diberi sanksi administratif.

baca juga

Lebih lanjut Anggota Majelis Hakim Arlandi Triyogo menjelaskan, tindakan manipulasi laporan keuangan yang dilakukan Joko dan Budhi memang memberikan kerugian kepada para pemegang saham Tiga Pilar dan melanggar aspek perlindungan terhadap investor pasar modal.

“Adanya enam distributor yang dicatat sebagai pihak ketiga memiliki konteks perlindungan investor. Terhadap perusahaan pihak ketiga artinya jika terjadi masalah yang akan bertanggung jawab adalah pihak ketiga. Sementara karena enam perusahaan distributor adalah afiliasi, jika terjadi masalah adalah perusahaan (Tiga Pilar), artinya ada konflik di internal,” papar Hakim Arlandi.

Dalam persidangan sebelumnya, salah satu pemegang saham minoritas dari enam perusahaan distributor tersebut yaitu Hendra Hadi Subrata mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya tindakan penggelembungan piutang terhadap perusahaan-perusahaannya dalam laporan keuangan Tiga Pilar.

Sebab perintah penggelembungan memang dilakukan atas perintah Joko. Hal ini terungkap dari bukti-bukti yang dihadirkan dari persidangan berupa dokumen, invoice yang dibuat memang bertujuan untuk menaikan penjualan Tiga pilar.

“Sebagai salah satu pemilik perusahaan distributor tersebut, tentu akan ada kerugian buat kami. Semisal bagaimana jika Tiga Pilar melakukan penagihan sesuai nilai laporan keuangannya? Tentu itu akan sangat merugikan buat kami. Overstatement dilakukan untuk kepentingan Joko, bukan untuk perusahaan distributor,” sebut Hendra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Manipulasi Laporan Keuangan, 2 Mantan Direksi AISA Dituntut 7 Tahun Penjara

Manipulasi Laporan Keuangan, 2 Mantan Direksi AISA Dituntut 7 Tahun Penjara

Bisnis | Jum'at, 04 Juni 2021 | 13:23 WIB

Nyangkut di Saham Produsen Ciki Taro, Investor Minta Keadilan

Nyangkut di Saham Produsen Ciki Taro, Investor Minta Keadilan

Bisnis | Kamis, 03 Juni 2021 | 09:29 WIB

2 Mantan Direksi AISA Diduga Lakukan Kecurangan di Pasar Modal

2 Mantan Direksi AISA Diduga Lakukan Kecurangan di Pasar Modal

Bisnis | Jum'at, 21 Mei 2021 | 14:10 WIB

Terkini

Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sisir Ruang Kerja Dirjen

Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sisir Ruang Kerja Dirjen

News | Kamis, 17 September 2026 | 13:57 WIB

Cetaphil Moisturizing Cream untuk Kulit Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Cetaphil Moisturizing Cream untuk Kulit Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 13:57 WIB

Pupuk Kepercayaan Warga, Ibu Rumah Tangga Ini Sukses Ubah Wajah Ekonomi Desa Berkat BRI

Pupuk Kepercayaan Warga, Ibu Rumah Tangga Ini Sukses Ubah Wajah Ekonomi Desa Berkat BRI

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 13:51 WIB

Prabowo Buka-bukan Soal Kerusuhan dan Propaganda Sosmed: Impian Mereka Indonesia Pecah!

Prabowo Buka-bukan Soal Kerusuhan dan Propaganda Sosmed: Impian Mereka Indonesia Pecah!

News | Kamis, 17 September 2026 | 13:49 WIB

Asap Hitam Membubung! Pabrik Sepatu di Mojokerto Terbakar Hebat saat Karyawan Bekerja

Asap Hitam Membubung! Pabrik Sepatu di Mojokerto Terbakar Hebat saat Karyawan Bekerja

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 13:49 WIB

Fee Percepatan Haji Disulap Jadi Aset Miliaran, Ada Rumah Rp3 Miliar hingga Fortuner

Fee Percepatan Haji Disulap Jadi Aset Miliaran, Ada Rumah Rp3 Miliar hingga Fortuner

News | Kamis, 17 September 2026 | 13:48 WIB

Kabut Asap, Sekolah di Rokan Hulu Kembali Perpanjang Belajar dari Rumah

Kabut Asap, Sekolah di Rokan Hulu Kembali Perpanjang Belajar dari Rumah

Riau | Kamis, 17 September 2026 | 13:47 WIB

Resmi! UEA Tanam Modal di Jepara, Gubernur Ahmad Luthfi Gercep Kawal Proyek Mini Refinery Rp5 T

Resmi! UEA Tanam Modal di Jepara, Gubernur Ahmad Luthfi Gercep Kawal Proyek Mini Refinery Rp5 T

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 13:47 WIB

Spesifikasi Wuling Eksion EV, SUV Listrik Keluarga dengan Daya Jelajah Hingga 530 Kilometer

Spesifikasi Wuling Eksion EV, SUV Listrik Keluarga dengan Daya Jelajah Hingga 530 Kilometer

Otomotif | Kamis, 17 September 2026 | 13:46 WIB

Shio Tikus Sifatnya Seperti Apa? Kenali Karakter, Kelebihan, dan Angka Hokinya

Shio Tikus Sifatnya Seperti Apa? Kenali Karakter, Kelebihan, dan Angka Hokinya

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 13:45 WIB

×