- Penyidik KPK menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta pada Kamis (17/9) untuk mencari alat bukti.
- Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan kasus dugaan suap HGB di Bogor.
- KPK menetapkan delapan orang tersangka, termasuk Dirjen ATR/BPN Lampri dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung.
Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis (17/9).
Salah satu ruangan yang disasar oleh tim penyidik komisi antirasuah adalah ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan pemeriksaan dan penggeledahan di deretan ruangan kementerian tersebut.
“Hari ini, Kamis (17/9), penyidik memulai kegiatan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (17/8/2026).
Budi menerangkan bahwa proses penggeledahan di ruangan-ruangan tersebut masih berlangsung saat dikonfirmasi.
“Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” katanya.
Upaya penggeledahan ruangan kerja pejabat ATR/BPN tersebut difokuskan untuk mengumpulkan dan memperkuat bukti tindak pidana suap yang sedang ditangani.
“Penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” ujarnya.
Penyisiran ruangan tersebut merupakan rangkaian penyidikan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.