Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Proses Hukum Jiwasraya-Asabri Disebut Pengaruhi Kinerja Pasar Saham

Iwan Supriyatna

Senin, 16 Agustus 2021 | 14:32 WIB
Proses Hukum Jiwasraya-Asabri Disebut Pengaruhi Kinerja Pasar Saham
Ilustrasi saham [Shutterstock]

Nah, hal itulah yang kita harapkan saat ini, yaitu kepastian hukum dari penanganan kasus Jiwasraya dan Asabri, dan mungkin juga lembaga keuangan lainnya. Kita harapkan penanganan kasus hukum yang terjadi di pasar modal akan semakin baik ke depannya, mengingat pasar modal memiliki UU Pasar Modal, jadi sebaiknya tidak sembarangan dialihkan ke UU Tipikor bila masih bisa diselesaikan dengan UU Pasar Modal. Dengan demikian nasib dari para pemegang polis ini bisa jelas. Syukur-syukur uangnya bisa kembali, karena kan ini menyangkut investasi dari para nasabah pemegang polis," tandasnya.

Senada Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar menyebut jika penegakan hukum yang salah bisa mempengaruhi ekosistem pasar modal ataupun dunia investasi sebuah negara. Ia lantas mencontohkan ketika penegak hukum melakukan penyidikan ke lembaga-lembaga tertentu, otomatis saham perusahaannya pun terdampak ikut jatuh.

"Untuk itulah bagaimana pasar modal dan penegakan hukum itu harus berintegrasi. Seharusnya kalau ada penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di sebuah perusahaan atau yang menyangkut pasar modal, seharusnya prinsip good corporate governancenya tetap harus dijaga," kata Akbar.

Kasus penyitaan aset dalam kasus Asabri-Jiwasraya ini pun mirip dengan kasus First Travel. Di mana sebanyak 1000 calon jamaah umrah dirugikan dalam kasus tersebut.

"Sekarang uang para jamaah itu di mana? Uangnya dirampas untuk negara, sesuatu hal yang luar biasa melanggar hak asasi manusia. Apa logikanya hingga uang dalam kasus first travel itu harus dirampas untuk negara?," ujarnya.

Kondisi itu, kata Akbar membuktikan bahwa Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP itu masih sangat lemah, karena tidak memiliki prosedur penyitaan pada aset yang tersebar secara kompleks. Ia menegaskan, dalam pasal 39 sampai 49 KUHAP menyebut bahwa penyitaan hanya bisa dilakukan jika keputusan sudah berkekuatan hukum tetap. 

"Ini dipertegas dalam pasal 18-19,  yang mengatakan penyitaan terhadap aset dalam pembayaran uang pengganti dilakukan 1 bulan, ketika tidak dibayar 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Akbar pun kembali memberikan contoh upaya hukum yang dilakukan KPK dalam kasus M Nazaruddin.

"Dalam penanganan kasus tersebut, KPK tidak melakukan pembekuan investasi Nazaruddin di saham Garuda Indonesia, kenapa? Saat itu pertimbangannya adalah, jika dibekukan kemungkinan akan merugikan Garuda dan pasar modal sekaligus makin merugikan negara juga. Ini adalah metode improvisasi dari KPK yang saya rasa  harus ditiru oleh Kejaksaan sebenarnya," imbuhnya.

Sementara kuasa hukum nasabah WanaArtha, Palmer Situmorang pun setuju jika penanganan kasus Asabri-Jiwasraya telah mengganggu iklim investasi Indonesia.

"Yang pertama dilanggar oleh penyidik adalah tindakan penyitaan itu tidak pernah dilakukan dengan melibatkan atau setidaknya dengan sepengetahuan dari pemilik rekening. Bahkan sampai sekarang, hingga ada putusan pengadilan terhadap kasus tersebut, tetap tidak ada informasi apapun dari Kejaksaan. Cara seperti ini jelas melanggar KUHP," kata dia.

Menurut dia, cara-cara penanganan perkara Jiwasraya telah membuat para jaksa mengalami degradasi pemikiran objektif.

"Pelanggaran ini luar biasa. Luar biasa keterlaluan. Zaman Pak Harto sekalipun tidak sekeras ini caranya. Sebab menurut pasal 19 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999, barang bukti yang bukan milik tersangka tidak dikenakan perampasan. Namun  jaksa memaksa untuk dirampas, itu sudah jelas pelanggaran," ujarnya.

"Jadi apa yang telah dilakukan sita terhadap kekayaan atau aset WanaArtha lewat pasar modal yang termasuk hasil penjualan dan pembelian sahamnya adalah uang nasabah, itu jelas.  Saya menduga, para jaksa ini hanya ingin terlihat ‘wah’ terlihat ‘hebat’. Padahal mereka lupa, yang mereka sita itu adalah hak orang-orang yang hingga kini masih menangis, lalu nasib mereka siapa yang menanggung? Bapak Jaksa, anda boleh bersembahyang 24 jam tetapi, namun ingatlah bahwa anda dengan sengaja menelantarkan orang lain yang tidak bersalah. Itu sungguh keliru!  Hukum dunia boleh anda permainkan, tapi masih ada hukum yang lain yaitu hukum Tuhan," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Presiden Jokowi Sampaikan Pidato Kenegaraan, IHSG Justru Melemah

Presiden Jokowi Sampaikan Pidato Kenegaraan, IHSG Justru Melemah

Bisnis | Senin, 16 Agustus 2021 | 09:51 WIB

Delapan Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Disidang Senin Besok

Delapan Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Disidang Senin Besok

News | Minggu, 15 Agustus 2021 | 17:30 WIB

IHSG Hari Ini Diprediksi Stagnan, PPKM Beri Dampak Kontraksi Ritel

IHSG Hari Ini Diprediksi Stagnan, PPKM Beri Dampak Kontraksi Ritel

Batam | Jum'at, 13 Agustus 2021 | 10:17 WIB

Terkini

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:20 WIB

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:54 WIB

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:47 WIB

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:19 WIB

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:25 WIB

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:20 WIB

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:57 WIB

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:43 WIB

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:11 WIB

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:37 WIB