Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.835.000
Beli Rp2.707.000
IHSG 7.106,520
LQ45 686,739
Srikehati 332,564
JII 477,320
USD/IDR 17.222

Anak Di Bawah 12 Tahun Dilarang Naik, Begini 3 Aturan Kereta Api Jarak Jauh saat PPKM

Reza Gunadha | Achmad Fauzi | Suara.com

Rabu, 18 Agustus 2021 | 15:04 WIB
Anak Di Bawah 12 Tahun Dilarang Naik, Begini 3 Aturan Kereta Api Jarak Jauh saat PPKM
ILUSTRASI - Kereta Api melintas di Stasiun KA Medan. [Ist]

Suara.com - PT KAI (Persero) tetap tidak membolehkan anak usia  di bawah usia 12 tahun untuk naik kereta api (KA) jarak jauh. Aturan ini tetap berlaku di masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021.

Dalam masa perpanjangan itu, KAI juga masih menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat.

"KAI masih berpedoman pada regulasi SE No 17 Th 2021 Satgas Penanganan Covid-19 dimana salah satunya adalah pelanggan berusia di bawah usia 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api Jarak Jauh," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Rabu (18/8/2021).

Bagi pelanggan KA jarak Jauh yang berusia mulai 12 tahun ke atas, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR dengan masa berlaku 2x24 jam atau rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam.
 
Joni mengatakan, sejauh ini masih banyak ditemukan pelanggan yang membawa anak berusia di bawah 12 tahun ke stasiun untuk naik KA Jarak Jauh, namun KAI tegas menolak keberangkatan pelanggan tersebut. 

Pada periode 10 - 17 Agustus, terdapat 1.925 calon pelanggan berusia di bawah 12 tahun yang ditolak berangkat naik KA Jarak Jauh.
 
Sementara total calon pelanggan yang ditolak berangkat pada periode tersebut yaitu sebanyak 4.727 calon pelanggan. 

Di samping berusia di bawah 12 tahun, calon pelanggan ditolak berangkat karena tidak sesuai persyaratan lainnya seperti tidak membawa kartu vaksin atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
 
"Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen," kata Joni.

KAI mencatat jumlah pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada periode 10-17 Agustus sebanyak 140.358 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 17.545 pelanggan.
 
Adapun jika dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian KA Jarak Jauh dan Lokal pada masa sebelum PPKM yakni di bulan Juni 2021 yang sebanyak 86.514 pelanggan, pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada 10-17 Agustus turun hingga 79,7 persen.

Joni menegaskan, KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.

"Kami berpesan kepada seluruh pelanggan untuk selalu mengutamakan disiplin protokol kesehatan serta bijak saat melakukan mobilitas," imbuh Joni.
 
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:

  1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jumlah Penumpang Kereta Api di Sumut Mulai Meningkat

Jumlah Penumpang Kereta Api di Sumut Mulai Meningkat

Sumut | Jum'at, 06 Agustus 2021 | 07:15 WIB

Penumpang KA di Sumut Wajib Tunjukkan Dokumen Vaksin Covid-19 Mulai Hari Ini

Penumpang KA di Sumut Wajib Tunjukkan Dokumen Vaksin Covid-19 Mulai Hari Ini

Sumut | Kamis, 29 Juli 2021 | 11:26 WIB

PPKM Darurat lalu Level 4, Penumpang Kereta Daop VI Jogja Turun hingga 2.000 Orang

PPKM Darurat lalu Level 4, Penumpang Kereta Daop VI Jogja Turun hingga 2.000 Orang

Jogja | Kamis, 29 Juli 2021 | 08:35 WIB

Genose Tak Berlaku Lagi di Stasiun, Ini Syarat Penumpang Kereta Selama PPKM Level 4

Genose Tak Berlaku Lagi di Stasiun, Ini Syarat Penumpang Kereta Selama PPKM Level 4

Jogja | Rabu, 28 Juli 2021 | 13:51 WIB

828 Calon Penumpang Kereta Api Gagal Berangkat Gara-gara Ini

828 Calon Penumpang Kereta Api Gagal Berangkat Gara-gara Ini

Jabar | Rabu, 28 Juli 2021 | 06:00 WIB

Catat! Penumpang Kereta Api Lokal Wajib Kantongi SRTP

Catat! Penumpang Kereta Api Lokal Wajib Kantongi SRTP

Jawa Tengah | Senin, 26 Juli 2021 | 15:40 WIB

Daftar Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh di PPKM Level 4 Jilid 2, Tak Perlu STRP

Daftar Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh di PPKM Level 4 Jilid 2, Tak Perlu STRP

Jakarta | Senin, 26 Juli 2021 | 14:15 WIB

Penumpang Kereta Api di Sumut Anjlok 75 Persen Selama PPKM Darurat

Penumpang Kereta Api di Sumut Anjlok 75 Persen Selama PPKM Darurat

Sumut | Minggu, 18 Juli 2021 | 07:05 WIB

Terkini

Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi, Prabowo Intruksikan Ini

Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi, Prabowo Intruksikan Ini

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 08:36 WIB

Imbas Tabrakan Kereta Api, Operasional KRL Blue Line Hanya Sampai Stasiun Bekasi

Imbas Tabrakan Kereta Api, Operasional KRL Blue Line Hanya Sampai Stasiun Bekasi

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 08:29 WIB

Bos Danantara Buka Suara Soal Kecelakaan Kereta di Bekasi

Bos Danantara Buka Suara Soal Kecelakaan Kereta di Bekasi

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 08:23 WIB

SIG Kantongi 5 Sertifikat Platinum Green Label, Bukti Dominasi Semen Hijau Nasional

SIG Kantongi 5 Sertifikat Platinum Green Label, Bukti Dominasi Semen Hijau Nasional

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 08:10 WIB

Bos KAI: 3 Orang Masih Terperangkap di Dalam Gerbong KRL

Bos KAI: 3 Orang Masih Terperangkap di Dalam Gerbong KRL

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 08:08 WIB

Rupiah Sentuh Rp17.211, Laba Bersih Emiten Mark Dynamic Meningkat

Rupiah Sentuh Rp17.211, Laba Bersih Emiten Mark Dynamic Meningkat

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 08:02 WIB

Korban Tewas Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Jadi 7 Orang

Korban Tewas Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Jadi 7 Orang

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 07:56 WIB

Program PINTAR OJK Resmi Hadir, Ini Cara Baru Investasi Reksa Dana yang Aman

Program PINTAR OJK Resmi Hadir, Ini Cara Baru Investasi Reksa Dana yang Aman

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 07:43 WIB

Bos BP BUMN Jamin Pemenuhan Seluruh Hak Korban Tabrakan Kereta Api

Bos BP BUMN Jamin Pemenuhan Seluruh Hak Korban Tabrakan Kereta Api

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 07:34 WIB

Siapa yang Tanggung Biaya Pengobatan dan Pemakaman Korban Tabrakan Kereta Api

Siapa yang Tanggung Biaya Pengobatan dan Pemakaman Korban Tabrakan Kereta Api

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 07:05 WIB