Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Dirugikan Terkait Kasus Asabri, Perusahaan Asal Panama Gugat Kejagung

Iwan Supriyatna | Suara.com

Kamis, 26 Agustus 2021 | 07:43 WIB
Dirugikan Terkait Kasus Asabri, Perusahaan Asal Panama Gugat Kejagung
Ilustrasi hukum (istockphoto)

Suara.com - Aksi gugat aset yang diduga terkait kasus Asabri kembali bermunculan. Kali ini datang dari perusahaan pelayaran berbasis di Panama, Shining Shipping S.A.

Perusahaan tersebut menggugat Jaksa Agung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, penggugat merasa keberatan dengan adanya penyitaan 51% saham PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) di PT Hanochem Shipping.

Menanggapi gugatan tersebut Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan pada dasarnya Shining Shipping S.A masuk sebagai pihak ketiga yang memiliki itikad baik dan seharusnya dilindungi oleh undang-undang.

Namun dirinya menyarankan agar Shining Shipping S.A tidak hanya menggugat Jaksa Agung di PTUN namun juga mengajukan keberatan terhadap Pengadilan Tipikor wilayah hukum kasus tersebut. Hal itu sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu menyebutkan bahwa: “Putusan pengadilan mengenai perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa tidak dijatuhkan, apabila hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik akan dirugikan."

"Aksi hukum Shining Shipping S.A tersebut adalah hal yang wajar, lantaran merasa dirugikan terkait penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung," ujar Akbar ditulis Kamis (26/8/2021).

"Pada dasarnya memang masuk sebagai pihak ketiga yang beritikad baik. Dalam konteks ini, seharusnya juga mengajukan keberatan terhadap Pengadilan Tipikor wilayah hukum kasus tersebut sebagaimana Pasal 19 UU Tipikor. Shinning Shipping bisa juga mengajukan praperadilan terhadap penyitaan tersebut," ujarnya lagi.

Sebelumnya Akbar menyebut jika penegakan hukum yang salah bisa mempengaruhi ekosistem pasar modal ataupun dunia investasi sebuah negara, apalagi jika investasi tersebut melibatkan negara lain.

Ia lantas mencontohkan ketika penegak hukum melakukan penyidikan ke lembaga-lembaga tertentu, otomatis saham perusahaan yang terdampak ikut jatuh dan jika ternyata pihak yang terdampak adalah perusahaan asing maka efeknya sudah tidak sesederhana yang dibayangkan.

"Untuk itulah bagaimana pasar modal dan penegakan hukum itu harus berintegrasi dengan baik. Seharusnya kalau ada penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di sebuah perusahaan atau yang menyangkut pasar modal, seharusnya prinsip good corporate governancenya tetap harus dijaga," kata Akbar.

Kasus penyitaan aset dalam kasus Jiwasraya-Asabri ini pun mirip dengan kasus First Travel. Di mana sebanyak 1000 calon jamaah umrah dirugikan dalam kasus tersebut.

"Sekarang uang para jamaah itu di mana? Uangnya dirampas untuk negara, sesuatu hal yang luar biasa melanggar hak asasi manusia. Apa logikanya hingga uang dalam kasus first travel itu harus dirampas untuk negara?," ujarnya.

Kondisi itu, kata Akbar membuktikan bahwa Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP itu masih sangat lemah, karena tidak memiliki prosedur penyitaan pada aset yang tersebar secara kompleks. Ia menegaskan, dalam pasal 39 sampai 49 KUHAP menyebut bahwa penyitaan hanya bisa dilakukan jika keputusan sudah berkekuatan hukum tetap.

"Ini dipertegas dalam pasal 18-19, yang mengatakan penyitaan terhadap aset dalam pembayaran uang pengganti dilakukan 1 bulan, ketika tidak dibayar 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Akbar pun kembali memberikan contoh upaya hukum yang dilakukan KPK dalam kasus M Nazaruddin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

News | Rabu, 25 Agustus 2021 | 20:06 WIB

Buntut Kasus Asabri, Kejagung Kena Gugat Perusahaan Asal Panama

Buntut Kasus Asabri, Kejagung Kena Gugat Perusahaan Asal Panama

News | Rabu, 25 Agustus 2021 | 05:29 WIB

Asabri Serahkan Bantuan Sembako ke Veteran di Perayaan Kemerdekaan RI

Asabri Serahkan Bantuan Sembako ke Veteran di Perayaan Kemerdekaan RI

Bisnis | Sabtu, 21 Agustus 2021 | 07:48 WIB

Terkini

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 21:57 WIB

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 19:58 WIB

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 18:20 WIB

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:59 WIB

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:55 WIB

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:51 WIB

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:40 WIB

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:33 WIB

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:15 WIB

Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora

Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:09 WIB