Buat Obligor dan Debitur BLBI, Menkeu: Kembalikan Uang Negara yang Dinikmati 22 Tahun Lalu

Jum'at, 27 Agustus 2021 | 19:23 WIB
Buat Obligor dan Debitur BLBI, Menkeu: Kembalikan Uang Negara yang Dinikmati 22 Tahun Lalu
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. [Tangkapan layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tadi saya senang ada beberapa di kota-kota lain juga aset-aset ini dilakukan pengambilalihan penyelesaian dan pemulihan untuk menjadi kekayaan negara. Beberapa langkah yang dilakukan tim sekarang ini dengan terus melakukan pemanggilan para obligor dan para debitur," ucapnya.

Untuk diketahui, Satgas BLBI dibentuk Presiden Joko Widodo dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti.

Satgas terbentuk berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Satgas memiliki dewan pengarah dan pelaksana. Dalam susunan dewan pengarah, terdapat Menko Polhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menkum HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Sementara, pelaksana diketuai Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban.

Dia dibantu wakil, yakni Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono dan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Sugeng Purnomo. Lalu, ada tujuh anggota lainnya dalam satgas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI