Asetnya Disita, Lippo Group Bantah Jadi Pengemplang Dana BLBI

Dwi Bowo Raharjo, Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 27 Agustus 2021 | 17:56 WIB
Asetnya Disita, Lippo Group Bantah Jadi Pengemplang Dana BLBI
Ilustrasi. (lippokarawaci.co.id)

Suara.com - Salah satu obligor pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) milik Lippo Group disita pemerintah melalui Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Aset yang disita adalah properti rumah mewah dikawasan Karawaci, Tanggerang. Terkait itu Lippo Group pun angkat suara terkait berita ini

Corporate Communications Lippo Group, Danang Kemayang Jati, memberikan klarifikasi, menurutnya lahan yang diceritakan adalah lahan yang sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan sejak 2001.

"Karena itu, tidak benar bahwa sepertinya terjadi penyitaan atau perampasan lahan," sebut Danang dalam keterangan persnya yang dikutip Suara.com Jumat (27/8/2021) .

Tak hanya itu, dia juga bilang kepemilikan lahan oleh pemerintah sejak 2001 terkait dengan BLBI terhadap bank-bank yang diambil alih oleh pemerintah dalam hal ini BPPN, pada bulan September 1997, pada krisis moneter saat itu.

Dirinya juga menegaskan tidak ada satu perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo, yang pernah meminta atau mendapatkan sekalipun, atau satu sen pun, dana BLBI.

"Kami sepenuhnya mendukung program pemerintah yang mengkonsolidasikan aset-aset tertentu milik Kementerian Keuangan dan satgas yang baru dibentuk," katanya.

Sebelumnya, salah satu obligor pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) milik Lippo Group disita pemerintah melalui Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Aset yang disita adalah properti rumah mewah dikawasan Karawaci, Tanggerang dengan nilai mencapai triliunan.

baca juga

"Saat ini kita berada di salah satu aset properti yang telah dikuasai oleh negara, aset properti eks debitur PT Lippo Karawaci, eks bank Lippo Group yang diserahkan kepada BPPN sebagai pengurang kewajiban BLBI," kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD di Jakarta, Jumat (27/8/2021).

Mahfud mengatakan petugas memasang plang berwarna putih dengan tulisan bahwa aset tersebut berada di bawah penguasaan dan pengawasan pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 tahun 2021.

Plang tersebut memuat larangan untuk memperjualbelikan, memanfaatkan, menguasai dan tindakan lainnya tanpa izin dari satgas BLBI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkeu Sri Mulyani Bilang Pengemplang Dana BLBi Selalu Mangkir Ketika Dipanggil

Menkeu Sri Mulyani Bilang Pengemplang Dana BLBi Selalu Mangkir Ketika Dipanggil

Bisnis | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 17:39 WIB

Mahfud MD Desak penerima Dana BLBI Segera Kembalikan Uang ke Negara

Mahfud MD Desak penerima Dana BLBI Segera Kembalikan Uang ke Negara

Bisnis | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 17:25 WIB

Pengemplang Dana BLBI, Aset Tanah Triliunan Milik Lippo Group Disita Negara

Pengemplang Dana BLBI, Aset Tanah Triliunan Milik Lippo Group Disita Negara

Bisnis | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 17:22 WIB

Sri Mulyani Kejar Rp 110,45 Triliun Uang Negara

Sri Mulyani Kejar Rp 110,45 Triliun Uang Negara

Sulsel | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 16:40 WIB

Terkini

One of a Kind Romance Tayang 9 November, Ini Daftar Para Pemain Utamanya

One of a Kind Romance Tayang 9 November, Ini Daftar Para Pemain Utamanya

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:00 WIB

Kemenkeu Ungkap Jurus RI Keluar dari Jebakan Middle Income Trap

Kemenkeu Ungkap Jurus RI Keluar dari Jebakan Middle Income Trap

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:59 WIB

Pertamina Perkuat Komitmen Menjaga Ketahanan Energi Nasional di Hari Kesaktian Pancasila

Pertamina Perkuat Komitmen Menjaga Ketahanan Energi Nasional di Hari Kesaktian Pancasila

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:51 WIB

Kenapa Zodiak Gemini Sering Banget Dibenci? Ini 5 Alasan Utamanya!

Kenapa Zodiak Gemini Sering Banget Dibenci? Ini 5 Alasan Utamanya!

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:35 WIB

Menteri Mukhtarudin Dorong Lulusan Poltekkes Jadi Tenaga Kesehatan Profesional di Dunia

Menteri Mukhtarudin Dorong Lulusan Poltekkes Jadi Tenaga Kesehatan Profesional di Dunia

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:33 WIB

Polisi Sebut Tak Temukan Unsur Pungli dan Pemerasan di Kasus Bolosego Alkid Yogyakarta

Polisi Sebut Tak Temukan Unsur Pungli dan Pemerasan di Kasus Bolosego Alkid Yogyakarta

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:33 WIB

JARI98 Ungkap Peran Strategis Listyo Sigit di KSP, 'Benteng Kokoh' Presiden Prabowo?

JARI98 Ungkap Peran Strategis Listyo Sigit di KSP, 'Benteng Kokoh' Presiden Prabowo?

Jatim | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:32 WIB

Setelah Sukses di Musim Pertama, Anime Draw This Then Die Lanjut Musim ke-2

Setelah Sukses di Musim Pertama, Anime Draw This Then Die Lanjut Musim ke-2

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:30 WIB

PERADI Profesional Gandeng UI, Dorong PKPA Tak Sekadar Formalitas Calon Advokat

PERADI Profesional Gandeng UI, Dorong PKPA Tak Sekadar Formalitas Calon Advokat

Jabar | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:27 WIB

Pakar Hukum UMJ: Nusron Wahid Cukup Bukti untuk Diproses KPK

Pakar Hukum UMJ: Nusron Wahid Cukup Bukti untuk Diproses KPK

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:24 WIB

×