Aktivis Tionghoa Desak Habib Rizieq Segera Dibebaskan: Jangan Sakiti Umat, Ingat Pancasila

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 30 Agustus 2021 | 15:52 WIB
Aktivis Tionghoa Desak Habib Rizieq Segera Dibebaskan: Jangan Sakiti Umat, Ingat Pancasila
Perwakilan massa pendukung Habib Rizieq Shihab mengutarakan hasil mediasi dengan anggota DPRD Kota Bogor, Jumat (18/6/2021). (Suarabogor.id/Regi Pranata Bangun).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lebih lanjut, ia melihat penegakkan hukum hanya berpihak pada kelompok pemerintah saja.

“Pemerintah mengambil tindakan, itu menurut saya salah. Dilaporin kan banyak, pendukung Habib banyak yang laporin, tapi gak ada yang diproses. Giliran ada yang gak suka Pak Jokowi, dilaporin, langsung diciduk.” ucapnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan vonis 4 tahun penahanan Habib Rizieq terkait kasus swab test RS UMMI Bogor.

“Di Pengadilan Negeri oleh penuntut umum dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI itu intinya,” kata Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan.

Lanjutnya, ia mengatakan ia mengatakan bagi pihak JPU maupun kuasa hukum terdakwa masih punya kesempatan mengajukan upaya hukum lainnya.

“Tentu saja perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum,” tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI