- OJK mencatat rasio kredit macet pinjaman daring meningkat signifikan menjadi 4,38 persen pada Januari 2026 dari sebelumnya 2,59 persen.
- Peningkatan kredit macet disebabkan penurunan kemampuan bayar peminjam, terutama pada sektor UMKM yang memiliki arus kas sangat fluktuatif.
- OJK memberikan sanksi kepada 18 penyelenggara pinjaman daring yang mencatat tingkat kredit macet melampaui ambang batas 5 persen.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya kenaikan signifikan pada rasio tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) atau kredit macet di industri layanan pinjaman daring (pindar).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa per Januari 2026, rasio TWP90 industri pindar menyentuh angka 4,38 persen.
Angka ini meningkat drastis dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 yang berada di level 2,59 persen.
Menurut Agusman, kenaikan rasio pembiayaan bermasalah ini dipicu oleh penurunan kemampuan bayar dari sebagian peminjam (borrower).
Menanggapi kondisi tersebut, OJK terus mendorong para penyelenggara pindar untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko.
![Cara Menghadapi Debt Collector Pinjol yang Datang ke Rumah. [ChatGPT]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/10/06/60542-pinjol.jpg)
"Kami meminta penyelenggara meningkatkan kualitas e-KYC dan credit scoring agar penyaluran pembiayaan dilakukan secara lebih selektif dan prudent, serta tetap mengutamakan pelindungan konsumen," ujar Agusman dalam jawaban tertulisnya, Senin (13/4/2026).
Berdasarkan data terakhir hingga Februari 2026, OJK mencatat terdapat 18 penyelenggara pindar yang memiliki TWP90 di atas ambang batas 5 persen. Terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, OJK telah mengambil tindakan tegas.
"Sebanyak 18 penyelenggara tersebut telah dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga meminta mereka melakukan langkah-langkah perbaikan nyata untuk meningkatkan kualitas pembiayaan mereka," bebernya.
Mengenai dominasi kredit macet di sektor produktif, OJK menilai hal tersebut berkaitan erat dengan karakteristik usaha, khususnya UMKM. Menurut OJK, sektor ini sangat bergantung pada arus kas dan kondisi pasar yang fluktuatif.
OJK membantah bahwa kendala ini semata-mata karena kurangnya data analisis, sebab penyelenggara telah memanfaatkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan Fintech Data Center (FDC).
Selain masalah kredit macet, OJK juga menyoroti pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Hingga saat ini, masih terdapat 10 penyelenggara pindar yang belum memenuhi ketentuan modal minimum tersebut.
"Ke-10 perusahaan tersebut telah menyampaikan rencana aksi (action plan) kepada OJK untuk memenuhi kewajiban modal," bebernya.