OJK Sebut Banyak Orang Mulai Malas Bayar Cicilan Pindar

Achmad Fauzi, Rina Anggraeni

Senin, 13 April 2026 | 18:06 WIB
OJK Sebut Banyak Orang Mulai Malas Bayar Cicilan Pindar
OJK menyampaikan kredit macet pinjaman daring melonjak. [ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/sgd]
baca 10 detik
  • OJK mencatat rasio kredit macet pinjaman daring meningkat signifikan menjadi 4,38 persen pada Januari 2026 dari sebelumnya 2,59 persen.
  • Peningkatan kredit macet disebabkan penurunan kemampuan bayar peminjam, terutama pada sektor UMKM yang memiliki arus kas sangat fluktuatif.
  • OJK memberikan sanksi kepada 18 penyelenggara pinjaman daring yang mencatat tingkat kredit macet melampaui ambang batas 5 persen.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya kenaikan signifikan pada rasio tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) atau kredit macet di industri layanan pinjaman daring (pindar).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa per Januari 2026, rasio TWP90 industri pindar menyentuh angka 4,38 persen.

Angka ini meningkat drastis dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 yang berada di level 2,59 persen.

Menurut Agusman, kenaikan rasio pembiayaan bermasalah ini dipicu oleh penurunan kemampuan bayar dari sebagian peminjam (borrower).

Menanggapi kondisi tersebut, OJK terus mendorong para penyelenggara pindar untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko.

Cara Menghadapi Debt Collector Pinjol yang Datang ke Rumah. [ChatGPT]
Cara Menghadapi Debt Collector Pinjol yang Datang ke Rumah. [ChatGPT]

"Kami meminta penyelenggara meningkatkan kualitas e-KYC dan credit scoring agar penyaluran pembiayaan dilakukan secara lebih selektif dan prudent, serta tetap mengutamakan pelindungan konsumen," ujar Agusman dalam jawaban tertulisnya, Senin (13/4/2026).

Berdasarkan data terakhir hingga Februari 2026, OJK mencatat terdapat 18 penyelenggara pindar yang memiliki TWP90 di atas ambang batas 5 persen. Terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, OJK telah mengambil tindakan tegas.

"Sebanyak 18 penyelenggara tersebut telah dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga meminta mereka melakukan langkah-langkah perbaikan nyata untuk meningkatkan kualitas pembiayaan mereka," bebernya.

Mengenai dominasi kredit macet di sektor produktif, OJK menilai hal tersebut berkaitan erat dengan karakteristik usaha, khususnya UMKM. Menurut OJK, sektor ini sangat bergantung pada arus kas dan kondisi pasar yang fluktuatif.

baca juga

OJK membantah bahwa kendala ini semata-mata karena kurangnya data analisis, sebab penyelenggara telah memanfaatkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan Fintech Data Center (FDC).

Selain masalah kredit macet, OJK juga menyoroti pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Hingga saat ini, masih terdapat 10 penyelenggara pindar yang belum memenuhi ketentuan modal minimum tersebut.

"Ke-10 perusahaan tersebut telah menyampaikan rencana aksi (action plan) kepada OJK untuk memenuhi kewajiban modal," bebernya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 16:40 WIB

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:53 WIB

Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup

Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 03:31 WIB

Terkini

Dari Marie Curie hingga Dinosaurus: Bagaimana Buku Ini Membuka Pintu Dunia Sains untuk Anak-Anak?

Dari Marie Curie hingga Dinosaurus: Bagaimana Buku Ini Membuka Pintu Dunia Sains untuk Anak-Anak?

Your Say | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:09 WIB

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

Jogja | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Jawa Tengah | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Jatim | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:34 WIB

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×