Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.130,190
LQ45 620,397
Srikehati 308,223
JII 381,928
USD/IDR 17.784

OJK Sebut Banyak Orang Mulai Malas Bayar Cicilan Pindar

Achmad Fauzi, Rina Anggraeni

Senin, 13 April 2026 | 18:06 WIB
OJK Sebut Banyak Orang Mulai Malas Bayar Cicilan Pindar
OJK menyampaikan kredit macet pinjaman daring melonjak. [ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/sgd]
  • OJK mencatat rasio kredit macet pinjaman daring meningkat signifikan menjadi 4,38 persen pada Januari 2026 dari sebelumnya 2,59 persen.
  • Peningkatan kredit macet disebabkan penurunan kemampuan bayar peminjam, terutama pada sektor UMKM yang memiliki arus kas sangat fluktuatif.
  • OJK memberikan sanksi kepada 18 penyelenggara pinjaman daring yang mencatat tingkat kredit macet melampaui ambang batas 5 persen.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya kenaikan signifikan pada rasio tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) atau kredit macet di industri layanan pinjaman daring (pindar).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa per Januari 2026, rasio TWP90 industri pindar menyentuh angka 4,38 persen.

Angka ini meningkat drastis dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 yang berada di level 2,59 persen.

Menurut Agusman, kenaikan rasio pembiayaan bermasalah ini dipicu oleh penurunan kemampuan bayar dari sebagian peminjam (borrower).

Menanggapi kondisi tersebut, OJK terus mendorong para penyelenggara pindar untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko.

Cara Menghadapi Debt Collector Pinjol yang Datang ke Rumah. [ChatGPT]
Cara Menghadapi Debt Collector Pinjol yang Datang ke Rumah. [ChatGPT]

"Kami meminta penyelenggara meningkatkan kualitas e-KYC dan credit scoring agar penyaluran pembiayaan dilakukan secara lebih selektif dan prudent, serta tetap mengutamakan pelindungan konsumen," ujar Agusman dalam jawaban tertulisnya, Senin (13/4/2026).

Berdasarkan data terakhir hingga Februari 2026, OJK mencatat terdapat 18 penyelenggara pindar yang memiliki TWP90 di atas ambang batas 5 persen. Terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, OJK telah mengambil tindakan tegas.

"Sebanyak 18 penyelenggara tersebut telah dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga meminta mereka melakukan langkah-langkah perbaikan nyata untuk meningkatkan kualitas pembiayaan mereka," bebernya.

Mengenai dominasi kredit macet di sektor produktif, OJK menilai hal tersebut berkaitan erat dengan karakteristik usaha, khususnya UMKM. Menurut OJK, sektor ini sangat bergantung pada arus kas dan kondisi pasar yang fluktuatif.

OJK membantah bahwa kendala ini semata-mata karena kurangnya data analisis, sebab penyelenggara telah memanfaatkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan Fintech Data Center (FDC).

Selain masalah kredit macet, OJK juga menyoroti pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Hingga saat ini, masih terdapat 10 penyelenggara pindar yang belum memenuhi ketentuan modal minimum tersebut.

"Ke-10 perusahaan tersebut telah menyampaikan rencana aksi (action plan) kepada OJK untuk memenuhi kewajiban modal," bebernya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 16:40 WIB

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:53 WIB

Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup

Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 03:31 WIB

Terkini

Belajar dari Blackout Sumatra, Cuaca Kini Jadi Faktor Krusial Sistem Listrik

Belajar dari Blackout Sumatra, Cuaca Kini Jadi Faktor Krusial Sistem Listrik

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:24 WIB

ESDM Kantongi 24 Ribu Hektare Lahan untuk Proyek PLTS

ESDM Kantongi 24 Ribu Hektare Lahan untuk Proyek PLTS

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:09 WIB

Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban

Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:07 WIB

Emiten MPMX Tebar Dividen Rp 170 per Saham

Emiten MPMX Tebar Dividen Rp 170 per Saham

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:01 WIB

Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK

Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:52 WIB

Jangan Salah, Angin Kencang Bisa Sebabkan Kabel Listrik Putus dan Picu Blackout

Jangan Salah, Angin Kencang Bisa Sebabkan Kabel Listrik Putus dan Picu Blackout

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:48 WIB

Siasat DSI Kurung Devisa CPO dan Batu Bara di Dalam Negeri, Rupiah Bakal Perkasa Juara?

Siasat DSI Kurung Devisa CPO dan Batu Bara di Dalam Negeri, Rupiah Bakal Perkasa Juara?

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:47 WIB

Resmi, Pemerintah Izinkan BLU Impor Minyak dan LPG

Resmi, Pemerintah Izinkan BLU Impor Minyak dan LPG

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:44 WIB

PT DSI Kendalikan Ekspor, ESDM Rampungkan Konsolidasi Data Pertambangan dengan Danantara

PT DSI Kendalikan Ekspor, ESDM Rampungkan Konsolidasi Data Pertambangan dengan Danantara

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:18 WIB

Rupiah Melemah Hampir Sentuh Rp18.000 per Dolar, Bagaimana Nasib Harga Pertalite?

Rupiah Melemah Hampir Sentuh Rp18.000 per Dolar, Bagaimana Nasib Harga Pertalite?

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:00 WIB