Lindungi Tenaga Pendidik Keagamaan, Pemprov Jabar dan BPJamsostek Raih Rekor MURI

Selasa, 31 Agustus 2021 | 11:19 WIB
Lindungi Tenaga Pendidik Keagamaan, Pemprov Jabar dan BPJamsostek Raih Rekor MURI
Pemprov Jabar dan BPJamsostek mendapatkan MURI atas Perlindungan Program Jamsostek Kepada Tenaga Pendidik Bidang Keagamaan Terbanyak. (Dok: BPJamsostek)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain menerima penganugerahan dari MURI, BPJamsostek juga memberikan kartu kepesertaan secara simbolis bagi tenaga pendidik bidang keagamaan se-Jabar dan memberikan klaim santunan kematian kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.

Manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, dan santunan pengganti upah selama tidak bekerja.

Selain itu, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 x upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.

Program Jaminan Kematian memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta, yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan dan bantuan biaya pemakaman. Selain itu ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat, JKK yaitu untuk 2 orang anak dengan maksimal Rp174 juta.

“Semoga ke depan akan banyak rekor-rekor dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang tercipta, baik melalui pemerintah maupun dari pihak swasta, baik untuk pekerja bidang tertentu ataupun pekerja secara luas. Mari bersama BPJamsostek ciptakan kesejahteraan untuk seluruh pekerja di Indonesia,” tutup Zainudin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI