Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Sri Mulyani Atur Kembali Skema Barang Kena PPN, Ini Rinciannya

Reza Gunadha | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Kamis, 02 September 2021 | 20:40 WIB
Sri Mulyani Atur Kembali Skema Barang Kena PPN, Ini Rinciannya
Menkeu Sri Mulyani. [Tangkapan layar]

Suara.com - Pemerintah mengatur kembali subjek dan objek penerima fasilitas bebas pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu, yang bersifat strategis.

Mengutip keterangan pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Kamis (2/9/2021), ketentuan ini merupakan pelaksanaan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Pengaturan kembali subjek dan objek penerima fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN di antaranya sebagai berikut:

  1. Menambahkan subjek penerima fasilitas yaitu kontraktor engineering, procurement and construction (EPC) yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi. Kontraktor EPC mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas. Tidak termasuk suku cadang yang digunakan secara langsung oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam proses menghasilkan BKP.
  2. Menambahkan liquefied natural gas sebagai objek yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
  3. Memperluas definisi mesin dan peralatan pabrik termasuk unit pembangkit listrik yang merupakan bagian terintegrasi dari industri pengolahan yang memiliki izin usaha
    penyediaan listrik.
  4. Menambahkan ketentuan bahwa biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik termasuk dalam pengertian listrik yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

“Selain mengatur kembali subjek dan objek yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. Ketentuan baru ini juga mengatur tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN serta pembayaran PPN BKP strategis tertentu. Hal ini ditujukan untuk memberikan kemudahan dalam berusaha dan memberikan kepastian hukum,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.

Rincian pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN yang diatur dalam ketentuan ini di antaranya:

  1. Tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN. PKP mengajukan SKB PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
  2. Perubahan mekanisme penerbitan SKB PPN yang semula manual menjadi otomasi, simplifikasi, dan terintegrasi dengan sistem informasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Indonesia National Single Window.
  3. Tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas penyerahan rumah susun sederhana milik, dengan mengintegrasikannya melalui sistem aplikasi pengembang pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
  4. Tata cara pembayaran PPN BKP tertentu bersifat strategis yang telah dibebaskan dari pengenaan PPN, yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan.  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sri Mulyani Banggakan Kinerja Kemenkeu Lima Tahun Terakhir

Sri Mulyani Banggakan Kinerja Kemenkeu Lima Tahun Terakhir

Bisnis | Kamis, 02 September 2021 | 19:47 WIB

Pengiritan, Sri Mulyani Minta Belanja Mesin Fotokopi Ditiadakan

Pengiritan, Sri Mulyani Minta Belanja Mesin Fotokopi Ditiadakan

Bisnis | Kamis, 02 September 2021 | 18:14 WIB

Kemenkeu Usul Rp44 Triliun Pagu Anggaran Tahun 2022

Kemenkeu Usul Rp44 Triliun Pagu Anggaran Tahun 2022

Bisnis | Kamis, 02 September 2021 | 15:45 WIB

128 Pegawai Kemenkeu Meninggal karena Covid, Terbanyak dari Bea Cukai

128 Pegawai Kemenkeu Meninggal karena Covid, Terbanyak dari Bea Cukai

News | Kamis, 02 September 2021 | 14:50 WIB

Sri Mulyani Sebut Mesin Perekonomian Mulai 'Panas' Usai Kasus Covid-19 Mereda

Sri Mulyani Sebut Mesin Perekonomian Mulai 'Panas' Usai Kasus Covid-19 Mereda

News | Selasa, 31 Agustus 2021 | 18:43 WIB

Sri Mulyani Bersyukur Indonesia Bisa Keluar dari Kontraksi Ekonomi

Sri Mulyani Bersyukur Indonesia Bisa Keluar dari Kontraksi Ekonomi

Bisnis | Selasa, 31 Agustus 2021 | 17:39 WIB

Terkini

Malaysia Geram Singapura Bawa-bawa Selat Malaka soal Penutupan Selat Hormuz oleh Iran

Malaysia Geram Singapura Bawa-bawa Selat Malaka soal Penutupan Selat Hormuz oleh Iran

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 22:44 WIB

Panen Raya dan Stok Bulog Melimpah, Kenapa Harga Beras Justru Naik?

Panen Raya dan Stok Bulog Melimpah, Kenapa Harga Beras Justru Naik?

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 21:45 WIB

Rencana Kerja 2026: Lima Strategi Pertamina di Tengah Dinamika Geopolitik Global

Rencana Kerja 2026: Lima Strategi Pertamina di Tengah Dinamika Geopolitik Global

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 20:16 WIB

Bank Dunia Puji Hilirisasi RI: Pelopor Industrialisasi Dunia, Potensi Cuan Masih Melimpah!

Bank Dunia Puji Hilirisasi RI: Pelopor Industrialisasi Dunia, Potensi Cuan Masih Melimpah!

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 20:05 WIB

HET Beras di Maluku-Papua Jebol Berbulan-bulan, Pengamat: Janji Pemerintah Gagal Ditepati

HET Beras di Maluku-Papua Jebol Berbulan-bulan, Pengamat: Janji Pemerintah Gagal Ditepati

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 20:00 WIB

Bank Dunia Puji Resiliensi Ekonomi RI, Sebut Indonesia Punya 'Tameng' Hadapi Gejolak Energi Dunia

Bank Dunia Puji Resiliensi Ekonomi RI, Sebut Indonesia Punya 'Tameng' Hadapi Gejolak Energi Dunia

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 19:34 WIB

Prabowo Gaspol Program 100 GW: Selamat Tinggal Diesel, Indonesia Menuju Mandiri Energi!

Prabowo Gaspol Program 100 GW: Selamat Tinggal Diesel, Indonesia Menuju Mandiri Energi!

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 19:22 WIB

Alasan Danantara Ngebet Jalankan Proyek PSEL: Masyarakat Tak Mampu Bayar Iuran Sampah

Alasan Danantara Ngebet Jalankan Proyek PSEL: Masyarakat Tak Mampu Bayar Iuran Sampah

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 18:47 WIB

Usai Lepas SariWangi ke Grup Djarum, Unilever (UNVR) Kini Jual Buavita?

Usai Lepas SariWangi ke Grup Djarum, Unilever (UNVR) Kini Jual Buavita?

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 18:12 WIB

Realisasi BBM Subsidi 2026 Aman, Stok Nasional di Atas 16 Hari

Realisasi BBM Subsidi 2026 Aman, Stok Nasional di Atas 16 Hari

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 18:00 WIB