Array

Bank bjb dan LJK Tandatangani Piagam Korporasi Konglomerasi Keuangan

Selasa, 07 September 2021 | 16:27 WIB
Bank bjb dan LJK Tandatangani Piagam Korporasi Konglomerasi Keuangan
Penandatanganan Piagam Korporasi Konglomerasi Keuangan, Kamis (12/8/ 2021). (Dok: bjb)

Suara.com - Bank bjb sebagai entitas utama dan LJK Anggota Konglomerasi Keuangan, secara simbolis menandatangani Piagam Korporasi Konglomerasi Keuangan, Kamis (12/8/ 2021), di Menara bank bjb lantai 9, Bandung, Jawa Barat. Penandatanganan dilakukan secara simbolis melalui hybird meeting dengan mematuhi protokol kesehatan.

Piagam Korporasi Konglomerasi Keuangan ditandatangani oleh Direktur Komersial dan UMKM, Nancy Adistyasari, Direksi bank bjb Syariah, Indra Falatehan, Direktur Utama bjb Sekuritas, Yogi Heditia Permadi, Direktur BPR Intan Jabar, Dani Hadian, Direktur BPR Karya Utama Jabar, Oman Sunandar dan Direktur BPR Cianjur Jabar, Subadri.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Direktur Utama bank bjb, Kepala Bagian BUMD LK dan BLUD Biro BUMD, Investasi dan Adbang Setda Provinsi Jawa Barat dan Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat.

Seluruh Dewan Komisaris dan Direksi anggota LJK Konglomerasi Keuangan yang dikendalikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyaksikan secara virtual.

Direktur Utama Yuddy Renaldi mengatakan, dengan ditandatanganinya Piagam Korporasi Konglomerasi Keuangan ini, maka diharapkan akan tercapai kesamaan sikap dan pandangan secara konsisten mengenai Konglomerasi Keuangan dan menjadi komitmen antara entitas utama dan seluruh LJK Anggota Konglomerasi Keuangan, dalam pelaksanaan Konglomerasi Keuangan.

Konglomerasi Keuangan
Peraturan OJK Nomor 45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan yang ditetapkan tanggal 14 Oktober 2020. Konglomerasi Keuangan merupakan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang berada dalam satu grup atau kelompok, karena keterkaitan kepemilikan maupun pengendalian.

Kriteria Konglomerasi Keuangan adalah LJK perbankan, perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan pembiayaan atau perusahaan efek dengan keterkaitan kepemilikan maupun pengendalian, yang memiliki total aset mencapai Rp100 triliun serta kegiatan bisnis pada lebih dari satu jenis LJK. Begitu pun jika asetnya menurun, kurang dari Rp100 triliun, grup tersebut tetap memenuhi kriteria konglomerasi keuangan yang sesuai dengan aturan OJK.

OJK mengatur bahwa entitas utama wajib menyusun dan memiliki piagam korporasi yang memuat tujuan, dasar penyusunan, ruang lingkup, struktur konglomerasi, tugas dan tanggung jawab Direksi Entitas Utama dan Direksi LJK Anggota Konglomerasi Keuangan.

Baca Juga: Bank bjb Raih Peringkat Pertama Kategori Bank Go Public versi InfoBank

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI