MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

Muhamad Yasir

Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB
MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun
MK mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. [Suara.com/Alif Bintang]
baca 10 detik
  • MK memerintahkan pemerintah dan DPR menyusun ulang kewenangan penegakan hukum Bakamla dalam putusan sidang Rabu (15/9/2026).
  • Putusan tersebut diambil karena ketentuan Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Kelautan menimbulkan tumpang tindih wewenang antarinstansi di perairan Indonesia.
  • Pemerintah dan DPR wajib menyelesaikan penataan ulang desain kewenangan Bakamla paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan DPR menyusun ulang fungsi serta kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla), terutama terkait penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia.

Perintah tersebut menjadi bagian dari putusan MK yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dalam perkara Nomor 180/PUU-XXIII/2026.

Putusan dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/9/2026).

"Mengabulkan permohonan pemohon ubtum sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo.

MK menilai ketentuan Pasal 59 ayat (3) UU Kelautan selama ini menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum di wilayah perairan antara Bakamla dan sejumlah instansi lainnya.

Menurut MK, kondisi tersebut membuat fungsi penegakan hukum di laut tidak berjalan efektif. Peran Bakamla dinilai masih banyak berada pada fungsi administratif, seperti penyusunan kebijakan dan pelaksanaan keamanan, yang memiliki kemiripan dengan kewenangan lembaga lain.

Karena itu, MK menilai diperlukan penataan ulang kewenangan Bakamla agar pembagian tugas antarinstansi di wilayah perairan menjadi lebih jelas.

Penataan tersebut dapat dilakukan melalui perubahan UU Kelautan maupun pembentukan undang-undang baru yang secara khusus mengatur Bakamla.

Selain itu, MK menyatakan Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 ayat (1) UU Kelautan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

baca juga

MK kemudian memberikan tenggat waktu kepada pemerintah dan DPR untuk menyusun ulang desain kewenangan Bakamla. Penataan tersebut harus dilakukan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

"Apabila dalam tenggat waktu paling lama dua tahun tersebut tidak dilakukan desain ulang, maka tugas, fungsi, dan kewenangan yang berkaitan dengan penegakan hukum adalah bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945," tambah Suhartoyo.

Dengan putusan tersebut, pemerintah dan DPR harus menata kembali posisi Bakamla, khususnya dalam menjalankan fungsi penegakan hukum di laut, agar tidak kembali berbenturan dengan kewenangan lembaga lain.

Reporter: Alif Bintang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

News | Rabu, 16 September 2026 | 21:49 WIB

RUU Reforma Agraria jadi Sorotan: Ideal di Atas Kertas, Berat Diterapkan

RUU Reforma Agraria jadi Sorotan: Ideal di Atas Kertas, Berat Diterapkan

News | Rabu, 16 September 2026 | 19:57 WIB

Terkini

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 22:21 WIB

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:10 WIB

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 22:08 WIB

Zulhas Sampai Ucap 'Hoaks' Tiga Kali! Bantah Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu

Zulhas Sampai Ucap 'Hoaks' Tiga Kali! Bantah Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:05 WIB

Sekarang Beli Tiket Pesawat & Whoosh Bisa Langsung dari BRImo dengan Diskon!

Sekarang Beli Tiket Pesawat & Whoosh Bisa Langsung dari BRImo dengan Diskon!

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:00 WIB

Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras

Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 21:57 WIB

×