MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

Muhamad Yasir

Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB
MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun
MK mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. [Suara.com/Alif Bintang]
baca 10 detik
  • MK memerintahkan pemerintah dan DPR menyusun ulang kewenangan penegakan hukum Bakamla dalam putusan sidang Rabu (15/9/2026).
  • Putusan tersebut diambil karena ketentuan Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Kelautan menimbulkan tumpang tindih wewenang antarinstansi di perairan Indonesia.
  • Pemerintah dan DPR wajib menyelesaikan penataan ulang desain kewenangan Bakamla paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan DPR menyusun ulang fungsi serta kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla), terutama terkait penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia.

Perintah tersebut menjadi bagian dari putusan MK yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dalam perkara Nomor 180/PUU-XXIII/2026.

Putusan dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/9/2026).

"Mengabulkan permohonan pemohon ubtum sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo.

MK menilai ketentuan Pasal 59 ayat (3) UU Kelautan selama ini menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum di wilayah perairan antara Bakamla dan sejumlah instansi lainnya.

Menurut MK, kondisi tersebut membuat fungsi penegakan hukum di laut tidak berjalan efektif. Peran Bakamla dinilai masih banyak berada pada fungsi administratif, seperti penyusunan kebijakan dan pelaksanaan keamanan, yang memiliki kemiripan dengan kewenangan lembaga lain.

Karena itu, MK menilai diperlukan penataan ulang kewenangan Bakamla agar pembagian tugas antarinstansi di wilayah perairan menjadi lebih jelas.

Penataan tersebut dapat dilakukan melalui perubahan UU Kelautan maupun pembentukan undang-undang baru yang secara khusus mengatur Bakamla.

Selain itu, MK menyatakan Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 ayat (1) UU Kelautan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

baca juga

MK kemudian memberikan tenggat waktu kepada pemerintah dan DPR untuk menyusun ulang desain kewenangan Bakamla. Penataan tersebut harus dilakukan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

"Apabila dalam tenggat waktu paling lama dua tahun tersebut tidak dilakukan desain ulang, maka tugas, fungsi, dan kewenangan yang berkaitan dengan penegakan hukum adalah bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945," tambah Suhartoyo.

Dengan putusan tersebut, pemerintah dan DPR harus menata kembali posisi Bakamla, khususnya dalam menjalankan fungsi penegakan hukum di laut, agar tidak kembali berbenturan dengan kewenangan lembaga lain.

Reporter: Alif Bintang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

News | Rabu, 16 September 2026 | 21:49 WIB

RUU Reforma Agraria jadi Sorotan: Ideal di Atas Kertas, Berat Diterapkan

RUU Reforma Agraria jadi Sorotan: Ideal di Atas Kertas, Berat Diterapkan

News | Rabu, 16 September 2026 | 19:57 WIB

Terkini

Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Janda di Tangsel Terpaksa Tinggal di Tenda Kebun Bersama Anak-Cucu

Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Janda di Tangsel Terpaksa Tinggal di Tenda Kebun Bersama Anak-Cucu

Banten | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:52 WIB

Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap

Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap

Kalbar | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:38 WIB

Jualan Pakai QRIS Makin Untung, Biaya Admin Dipangkas Habis oleh BRI!

Jualan Pakai QRIS Makin Untung, Biaya Admin Dipangkas Habis oleh BRI!

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:33 WIB

Pembangunan PSEL di Kota Tangsel Mandek, DLH Ungkap Masih Ada Warga Tolak Pembebasan Lahan

Pembangunan PSEL di Kota Tangsel Mandek, DLH Ungkap Masih Ada Warga Tolak Pembebasan Lahan

Banten | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:19 WIB

Promo Tiket Bioskop The Premiere Buy 1 Get 2 Khusus Nasabah BRI, Begini Caranya!

Promo Tiket Bioskop The Premiere Buy 1 Get 2 Khusus Nasabah BRI, Begini Caranya!

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:11 WIB

33 Tahun Kayuh Becak, Kini Acep Beralih ke Becak Listrik Bantuan Prabowo

33 Tahun Kayuh Becak, Kini Acep Beralih ke Becak Listrik Bantuan Prabowo

Bogor | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Dari Subuh hingga Sore, Begini Perubahan Udara Palembang yang Masih Dikepung Asap

Dari Subuh hingga Sore, Begini Perubahan Udara Palembang yang Masih Dikepung Asap

Sumsel | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:05 WIB

BRI Beri Karpet Merah dan Cashback Fantastis di Event Burberry

BRI Beri Karpet Merah dan Cashback Fantastis di Event Burberry

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Meski Tak Temukan Bukti Gibran Lulus Setara SMA, MK Tak Berwenang Copot Wapres

Meski Tak Temukan Bukti Gibran Lulus Setara SMA, MK Tak Berwenang Copot Wapres

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:51 WIB

Kapolda Jateng Tegaskan Tiga Fokus: Berantas Kejahatan, Layani Warga, Respons Cepat

Kapolda Jateng Tegaskan Tiga Fokus: Berantas Kejahatan, Layani Warga, Respons Cepat

Jawa Tengah | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:32 WIB

×