Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.765.000
Beli Rp2.635.000
IHSG 5.594,765
LQ45 557,746
Srikehati 272,472
JII 338,801
USD/IDR 18.035

Begini Aturan Lengkap Biaya Kompensasi Penggunaan Lahan Pembangunan Jaringan Listrik

M Nurhadi

Rabu, 08 September 2021 | 12:09 WIB
Begini Aturan Lengkap Biaya Kompensasi Penggunaan Lahan Pembangunan Jaringan Listrik
Ilustrasi sutet (Pixabay)

Suara.com - Pemberian kompensasi penggunaan tanah untuk keperluan pembangungan jaringan transmisi ketenagalistrikan kini tengah diatur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyebut, tahun 2030, pemerintah telah menargetkan penambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar kurang kurang lebih 40 Gigawatt.

Dengan proyek ambisius itu, setidaknya diperlukan tambahan jaringan transmisi tenaga listrik sepanjang kurang lebih 47.000 kms.

Sebelum pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) maupun Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), terlebih dahulu dilakukan penyaluran kompensasi dari Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik. 

Merujuk pada Solopos.com --jaringan Suara.com, regulasi ini merupakan salah satu turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Rida menjelaskan, kompensasi tersebut merupakan pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan atau benda lain yang berada di atas tanah tersebut, karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan.

“Penggunaan tanah secara tidak langsung yang dimaksud di sini adalah penggunaan ruang di atas tanah untuk membentangkan konduktor SUTT maupun SUTET," kata dia.

"Pemilik tanah tersebut masih memiliki hak atas aset mereka namun aktifitas mereka dibatasi demi menjaga keamanan instalasi dan keselamatan makhluk hidup di bawahnya. Pembatasan aktivitas inilah yang patut mendapatkan sebuah penghargaan berupa pemberian kompensasi,” sambung Rida.

Sementara, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Wanhar mengatakan, ketentuan kompensasi sejalan dengan rekomendasi Ombudsman kepada Kementerian ESDM untuk menyusun dan membahas bersama dengan PT PLN (Persero) terkait pola pembiayan.

Tidak hanya pengaturan kompensasi, dalam regulasi itu terdapat sejumlah pokok yang dibahas antara lain pengubahan jenis jaringan transmisi, dari 11 jenis menjadi 16 jenis jaringan transmisi.

Ditambah lagi, penambahan ketentuan pemanfaatan ruang di bawah jaringan transmisi diantaranya mengatur aktivitas yang tidak boleh dilakukan di bawah jaringan transmisi, serta penambahan ketentuan ambang batas paparan medan elektromagnetik yang sebelumnya belum diatur.

“Ruangan di sisi kiri, kanan dan bawah bebas secara teknis aman dan dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain termasuk rumah tinggal sepanjang tidak masuk dalam Ruang Bebas,” ujar Wanhar.

Ia menjelaskan, regulasi ini mengatur sejumlah ketentuan agar masyarakat tidak melakukan beberapa aktivitas di tempat tersebut seperti menanam tanaman yang memasuki ruang bebas, membangun bangunan, penimbunan BBM, merusak atau memanjat jaringan transmisi, bermain layang-layang, balon udara, drone, hingga menggali tanah atau melakukan pekerjaan konstruksi lainnya yang berpotensi mempengaruhi kekuatan konstruksi tapak menara/tiang.

“Pemegang hak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang tidak melaksanakan ketentuan ruang bebas yang mengakibatkan tidak terpenuhinya keselamatan ketenagalistrikan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keselamatan ketenagalistrikan,” pungkasnya.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Akan Beri Insentif untuk Perusahaan yang Bangun SPKLU

Pemerintah Akan Beri Insentif untuk Perusahaan yang Bangun SPKLU

Otomotif | Kamis, 02 September 2021 | 20:01 WIB

Tertukar Saat Lahir, Wanita Ini Dapat Rp7,5 Miliar karena Dibesarkan Keluarga Miskin

Tertukar Saat Lahir, Wanita Ini Dapat Rp7,5 Miliar karena Dibesarkan Keluarga Miskin

Lifestyle | Kamis, 02 September 2021 | 20:55 WIB

Hemat Biaya Produksi, Volkswagen Hapus Transmisi Manual Mulai 2023

Hemat Biaya Produksi, Volkswagen Hapus Transmisi Manual Mulai 2023

Otomotif | Rabu, 01 September 2021 | 16:00 WIB

Kementerian ESDM Dorong Pengembangan PLTS Atap, Begini Alasannya

Kementerian ESDM Dorong Pengembangan PLTS Atap, Begini Alasannya

News | Minggu, 29 Agustus 2021 | 14:32 WIB

Apakah Fungsi Paddle Shift di Mobil Bertransmisi Matik?

Apakah Fungsi Paddle Shift di Mobil Bertransmisi Matik?

Otomotif | Kamis, 26 Agustus 2021 | 15:31 WIB

Kementerian ESDM Resmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas di Semarang

Kementerian ESDM Resmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas di Semarang

Bisnis | Jum'at, 20 Agustus 2021 | 17:50 WIB

Terkini

Rupiah Tembus Rp18.036 per Dolar dan IHSG Anjlok, Purbaya Ungkap Kendala Terbesar Pemerintah

Rupiah Tembus Rp18.036 per Dolar dan IHSG Anjlok, Purbaya Ungkap Kendala Terbesar Pemerintah

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:14 WIB

Dasco Ungkap 'Dua Jurus Pamungkas' Kuatkan Rupiah yang Disepakati Gubernur BI dan Menkeu Purbaya

Dasco Ungkap 'Dua Jurus Pamungkas' Kuatkan Rupiah yang Disepakati Gubernur BI dan Menkeu Purbaya

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:48 WIB

Menkeu Purbaya Tegaskan Rupiah Stabil Bisa Ringankan Beban Pedagang Tahu Tempe dan Rumah Tangga

Menkeu Purbaya Tegaskan Rupiah Stabil Bisa Ringankan Beban Pedagang Tahu Tempe dan Rumah Tangga

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:20 WIB

Nama Chatib Basri Muncul di Tengah Tekanan Rupiah, Istana Tegaskan Tak Ada Reshuffle

Nama Chatib Basri Muncul di Tengah Tekanan Rupiah, Istana Tegaskan Tak Ada Reshuffle

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:09 WIB

Oktober 2026 Ini Pemerintah Siapkan Wajib Halal Nasional, Ini Dampak Bagi UMKM, Bisnis, dan Konsumen

Oktober 2026 Ini Pemerintah Siapkan Wajib Halal Nasional, Ini Dampak Bagi UMKM, Bisnis, dan Konsumen

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:06 WIB

Gubernur BI Ungkap 2 Strategi yang Disiapkan untuk Stabilkan Rupiah

Gubernur BI Ungkap 2 Strategi yang Disiapkan untuk Stabilkan Rupiah

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:54 WIB

Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu

Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:20 WIB

Pasar Sambut Positif Rumor Chatib Basri Jadi Menkeu, tapi Ada Catatannya

Pasar Sambut Positif Rumor Chatib Basri Jadi Menkeu, tapi Ada Catatannya

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:08 WIB

Kepercayaan Pasar Jadi Taruhan, Isu Pergantian Menkeu Bisa Guncang Rupiah

Kepercayaan Pasar Jadi Taruhan, Isu Pergantian Menkeu Bisa Guncang Rupiah

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 09:52 WIB

Panas Bumi Indonesia Melesat, PGE Dapat Suntikan Dana Rp7,8 Triliun untuk 3 Proyek Strategis

Panas Bumi Indonesia Melesat, PGE Dapat Suntikan Dana Rp7,8 Triliun untuk 3 Proyek Strategis

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 09:14 WIB