Kementerian ESDM Dorong Pengembangan PLTS Atap, Begini Alasannya

Chandra Iswinarno, Mohammad Fadil Djailani

Minggu, 29 Agustus 2021 | 14:32 WIB
Kementerian ESDM Dorong Pengembangan PLTS Atap, Begini Alasannya
Ajak Siswa Peduli Lingkungan, Sekolah Ini Gunakan Energi Terbarukan PLTS Atap (Dok. Global Sevilla School)

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong minat masyarakat terhadap penggunaaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

Dorongan ini sebagai bentuk komitmen atas tercapainya target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 23 persen di Tahun 2025.

Salah satu inisiasi yang ditempuh adalah menyesuaikan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 Tahun 2018 jo Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan kondisi kebutuhan energi listrik di masyarakat.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana menegaskan revisi Permen ESDM 49/2018 dimaksudkan membuka peluang bagi masyarakat untuk lebih mudah mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan serta meningkatkan kontribusi dalam menurunkan emisi gas rumah kaca.

"Kami telah melakukan berbagai kajian untuk melihat pemanfataan PLTS di negara lain dan dampaknya. Perubahan Permen ini setelah mempertimbangakan masukan dari berbagai kalangan, baik industri, asosiasi, maupun masyarakat dengan tetap mengusung fairness," kata Dadan saat Konferensi Pers bertajuk Pemanfaatan PLTS Atap secara virtual, ditulis Minggu (29/8/2021).

Urgensi adanya revisi aturan tersebut, sambung Dadan, didasari atas sejumlah pertimbangan, yaitu penambahan jumlah kapasitas PLTS Atap belum sesuai dengan target yang diharapkan, adanya pengaduan masyarakat terkait waktu pelayanan PLTS Atap yang tidak sesuai dengan Permen ESDM yang ada (perbedaan harga dan standar kWh meter expor-impor), serta meningkatkan keekonomian PLTS Atap.

"Inisiasi ini kami ambil lebih dini supaya masyarakat menikmati listrik dari sumber energi yang lebih bersih dengan nilai keekonomian yang lebih kompetitif sehingga bisa bersaing dengan energi fosil," jelasnya.

Salah satu poin penting yang diatur dalam revisi Permen tersebut adalah meningkatkan ketentuan ekpor listrik oleh pelanggan PLTS Atap ke PT PLN (Persero) dari sebelumnya 65 persen menjadi 100 persen.

"Ini merupakan pemberian insentif yang lebih baik ke masyarakat yang memasang PLTS Atap. Sebagaimana disampaikan oleh Presiden salah satu program pemulihan ekonomi adalah pengembangan ekonomi hijau," Dadan menegaskan.

Berdasarkan laporan dari PT PLN (Persero) dan survei Kementerian ESDM, energi listrik yang diekspor ke PLN oleh pelanggan PLTS Atap sektor rumah tangga hanya sebesar 24-26 persen dan untuk sektor industri sebesar 5-10 persen dari jumlah energi yang diproduksi oleh PLTS Atap.

Tidak tercapainya nilai ekspor sebesar 100 persen disebabkan karena produksi listrik dari PLTS Atap akan digunakan terlebih dahulu oleh pelanggan PLTS Atap, dan bila ada kelebihan produksi listriknya baru di ekspor ke PLN.

"Tapi ingat, pelanggan PLTS Atap dilarang memperjualbelikan tenaga listrik yang dihasilkan dari sistem PLTS Atap," katanya.

Pemerintah sendiri telah menargetkan hingga tahun 2025, kapasitas terpasang PLTS Atap sebesar 3,6 Giga Watt (GW). Hal ini berdampak positif terhadap menurunnya konsumsi batubara sebesar 2,98 juta ton per tahun.

"Betul Pengurangan ini bisa menjadi tambahan ekspor (batubara)," kata Dadan.

Adapun kontribusi lain yang dihasilkan dari pengembangan PLTS Atap berupa potensi penyerapan tenaga kerja sebanyak 121.500 orang, potensi peningkatan investasi sebesar Rp45 - 63,7 triliun untuk pembangunan fisik PLTS dan Rp 2,04 - 4,08 triliun untuk pengadaan kWh ekspor-impor, mendorong green product sektor jasa dan industri, serta berpotensi menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 4,58 juta ton CO2e.

Dadan mengutarakan pengembangan PLTS Atap sebesar 3,6 GW diperkirakan akan mengurangi pendapatan PLN.

Kajian Kementerian ESDM menunjukan, terdapat potensi berkurangnya pendapatan PLN sebesar Rp 5,7 triliun/tahun yang terdiri dari 4,9 triliun/tahun adalah merupakan potensi kehilangan pendapatan PLN akibat adanya perubahan pemenuhan listrik pelanggan (+- 4,58 GWh) - customer behavior, dan sebesar Rp 0,86 triliun/tahun merupakan potensi kerugian PLN akibat ekspor listrik PLTS Atap ke grid.

"Memang betul berpotensi mengurangi pendapatan PLN dari konsumen yang memanfaatkan PLTS Atap, tapi ini bukan kerugian," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kala Surya Tak Lagi Tenggelam di Senganan, Kisah Kemandirian Energi di Pulau Dewata

Kala Surya Tak Lagi Tenggelam di Senganan, Kisah Kemandirian Energi di Pulau Dewata

News | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 21:24 WIB

Kementerian ESDM Resmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas di Semarang

Kementerian ESDM Resmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas di Semarang

Bisnis | Jum'at, 20 Agustus 2021 | 17:50 WIB

Indonesia Perlu Benahi Pengadaan PLTS Skala Besar Agar Peroleh Harga Listrik Kompetitif

Indonesia Perlu Benahi Pengadaan PLTS Skala Besar Agar Peroleh Harga Listrik Kompetitif

Bisnis | Jum'at, 20 Agustus 2021 | 06:11 WIB

Terkini

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:03 WIB

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:36 WIB

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:27 WIB

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:24 WIB

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:11 WIB

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:06 WIB

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:43 WIB

Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN

Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:36 WIB