Secara garis besar, rekomendasi dari Bahtsul Masail adalah pada prinsip dasar bahwa hukum dari kegiatan perekonomian dan transaksi bisnis adalah boleh. Tetapi berbagai kegiatan ekonomi dan transaksi harus mengikuti rambu-rambu yang telah ditentukan.
Bahtsul Masail juga menyepakati bahwa aset kripto dapat dikategorikan sebagai benda, meskipun tidak memiliki bentuk fisik. Karena aset kripto berada di dunia maya. Para Ulama dan Kiai menganalogikan aset kripto seperti uang virtual lain untuk pembayaran token listrik dan lainnya.
Rekomendasi dan jajak pendapat ini terinisiasi karena aset kripto yang sedang hype dan teknologi blockchain yang sudah banyak digandrungi. Terutama oleh anak muda di Indonesia. Sejauh ini, minat masyarakat Indonesia terhadap investasi aset kripto terus bertambah. Di Indodax saja, jumlah member mencapai lebih dari 4 juta orang.