Ketentuan Penghapusan NPWP karena Meninggal Dunia atau Gabung dengan Suami

Rifan Aditya

Rabu, 23 Juni 2021 | 07:44 WIB
Ketentuan Penghapusan NPWP karena Meninggal Dunia atau Gabung dengan Suami
Ketentuan Penghapusan NPWP karena Meninggal Dunia atau Gabung dengan Suami - Ilustrasi kartu NPWP

Suara.com - Bagaimana cara menonaktifkan NPWP? Apa saja ketentuan penghapusan NPWP karena meninggal dunia atau bergabung dengan suami? Berikut ini penjelasannya.

Sama halnya dengan KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh setiap WNI yang telah memenuhi syarat membayar kewajiban pajak. Meski demikian, kepemilikan NPWP ternyata dapat dinonaktifkan atau dihapus.

NPWP dihapus atau dinonaktifkan apabila Wajib Pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subyektif dan/atau obyektif, termasuk karena telah meninggal dunia, kembali ke negara asal selama-lamanya, dan penghapusan NPWP istri yang ikut atau bergabung dengan suami. SImak ketentuan penghapusan NPWP selengkapnya berikut ini.

Dasar Ketentuan Penghapusan NPWP

Menyadur dari situs resmi www.pajak.go.id, penghapusan NPWP untuk dinonaktifkan mengacu pada landasan hukum Pasal 9 Ayat 1 Peraturan DIrektur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa permohonan penghapusan NPWP dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak lagi memenuhi syarat subyektif dan/atau obyektif sesuai UU perpajakan.  Di samping itu, penghapusan NPWP dapat dilakukan atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan.

Permohonan Penghapusan NPWP

Penghapusan NPWP dilakukan atas dasar permohonan wajib pajak atau kuasa yang telah ditunjuk atau hasil analisis data dan penelitian terhadap administrasi perpajakan oleh petugas pajak. NPWP akan dihapus setelah melewati proses pemeriksaan lanjut terlebih dahulu oleh petugas fungsional pemeriksa pajak. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan NPWP memang layak dicabut dan telah memenuhi persyaratan.

Permohonan penghapusan NPWP dapat dilakukan secara tertulis dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau secara online. Penghapusan NPWP melewati hasil pemeriksaan atau verifikasi sesuai undang-undang perpajakan yang mengatur tata cara pemeriksaan atau verifikasi.

Sesuai ketentuan, penerbitan keputusan atas hasil pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal bukti penerimaan untuk wajib pajak orang pribadi dan 12 bulan untuk wajib pajak badan. Jika melebih waktu tersebut dan KPP tidak mengeluarkan keputusan, maka permohonan penghapusan NPWP dianggap dikabulkan.

Syarat Mengajukan Penghapusan NPWP

Syarat wajib pajak yang dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP apabila telah memenuhi setidaknya salah satu syarat berikut ini.

  1. Wajib Pajak telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak wanita kawin atau istri yang ikut suami digabungkan dalam urusan perpajakan.
  3. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subyek Pajak, apabila warisan sudah selesai dibagi harus ada keterangan selesai pembagian warisan.
  4. PNS/ TNI/ POLRI pensiun dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak.
  5. Karyawan atau pegawai berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak
  6. Mantan Bendahara Pemerintah atau Proyek.
  7. Telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  8. Anak belum dewasa yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
  9. Memiliki lebih dari 1 Kode NPWP, dihapuskan salah satu untuk menentukan Nomor Pokok Wajib Pajak yang digunakan sebagai sarana administratif perpajakan.
  10. Wajib Pajak Badan yang telah dibubarkan secara resmi.
  11. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang telah kehilangan statusnya sebagai BUT
  12. Wajib pajak tertentu selain Perseroan Terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) yang tidak memiliki kewajiban Pajak Penghasilan dan secara nyata tidak menunjukan adanya kegiatan usaha.

Syarat Dokumen yang Wajib Dilampirkan

  1. Wajib Pajak meninggal dunia:
    Surat keterangan kematian atau Akta Kematian dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.
  2. Pindah meninggalkan Indonesia selamanya:
    Dokumen yang menyatakan Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  3. Mantan Bendahara Pemerintah atau Proyek: 
    Dokumen yang menyatakan Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara pemerintah maupun proyek.
  4. Wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP:
    Surat pernyataan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ganda dan fotokopi semua Kartu NPWP yang dimiliki.
  5. Wanita menikah yang memiliki NPWP:
    Fotokopi buku nikah/akte perkawinan dari catatan sipil dan surat pernyataan penggabungan pelaksanaan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan suami.
  6. Wajib pajak badan: 
    Dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak badan telah berhenti atau dibubarkan sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan instansi berwenang sesuai perundang-undangan perpajakan.

Segeralah mengurus pengajuan penghapusan NPWP baik secara online atau offline apabila tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak. Lengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan untuk memproses penghapusan atau penonaktifan NPWP.

Kontributor : Yulia Kartika Dewi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Isi SPT Online, Hari Ini 31 Maret 2021 Terakhir

Cara Isi SPT Online, Hari Ini 31 Maret 2021 Terakhir

News | Rabu, 31 Maret 2021 | 11:08 WIB

INFOGRAFIS : Apa Itu NPWP Elektronik? Terobosan DJP Kemenkeu Terbaru

INFOGRAFIS : Apa Itu NPWP Elektronik? Terobosan DJP Kemenkeu Terbaru

Infografis | Selasa, 23 Maret 2021 | 12:00 WIB

3 Tahap Mudah Buat NPWP Online melalui Ereg Pajak

3 Tahap Mudah Buat NPWP Online melalui Ereg Pajak

News | Rabu, 03 Maret 2021 | 06:41 WIB

Terkini

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:01 WIB

Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo

Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:21 WIB

Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama

Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:19 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya

Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:56 WIB

Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik

Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:50 WIB

Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema

Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:18 WIB

Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR

Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:00 WIB

Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis

Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:58 WIB

Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini

Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:21 WIB

Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!

Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:10 WIB