Suara.com - Bagaimana cara menonaktifkan NPWP? Apa saja ketentuan penghapusan NPWP karena meninggal dunia atau bergabung dengan suami? Berikut ini penjelasannya.
Sama halnya dengan KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh setiap WNI yang telah memenuhi syarat membayar kewajiban pajak. Meski demikian, kepemilikan NPWP ternyata dapat dinonaktifkan atau dihapus.
NPWP dihapus atau dinonaktifkan apabila Wajib Pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subyektif dan/atau obyektif, termasuk karena telah meninggal dunia, kembali ke negara asal selama-lamanya, dan penghapusan NPWP istri yang ikut atau bergabung dengan suami. SImak ketentuan penghapusan NPWP selengkapnya berikut ini.
Dasar Ketentuan Penghapusan NPWP
Menyadur dari situs resmi www.pajak.go.id, penghapusan NPWP untuk dinonaktifkan mengacu pada landasan hukum Pasal 9 Ayat 1 Peraturan DIrektur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa permohonan penghapusan NPWP dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak lagi memenuhi syarat subyektif dan/atau obyektif sesuai UU perpajakan. Di samping itu, penghapusan NPWP dapat dilakukan atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan.
Permohonan Penghapusan NPWP
Penghapusan NPWP dilakukan atas dasar permohonan wajib pajak atau kuasa yang telah ditunjuk atau hasil analisis data dan penelitian terhadap administrasi perpajakan oleh petugas pajak. NPWP akan dihapus setelah melewati proses pemeriksaan lanjut terlebih dahulu oleh petugas fungsional pemeriksa pajak. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan NPWP memang layak dicabut dan telah memenuhi persyaratan.
Permohonan penghapusan NPWP dapat dilakukan secara tertulis dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau secara online. Penghapusan NPWP melewati hasil pemeriksaan atau verifikasi sesuai undang-undang perpajakan yang mengatur tata cara pemeriksaan atau verifikasi.
Baca Juga: Cara Isi SPT Online, Hari Ini 31 Maret 2021 Terakhir
Sesuai ketentuan, penerbitan keputusan atas hasil pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal bukti penerimaan untuk wajib pajak orang pribadi dan 12 bulan untuk wajib pajak badan. Jika melebih waktu tersebut dan KPP tidak mengeluarkan keputusan, maka permohonan penghapusan NPWP dianggap dikabulkan.