Sri Mulyani Kembali Wacanakan Pajak Sembako

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 14 September 2021 | 11:44 WIB
Sri Mulyani Kembali Wacanakan Pajak Sembako
Menkeu Sri Mulyani dalam konfrensi pers virtualnya, Jumat (6/8/2021). [Tangkapan layar]

Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjawab isu yang berkembang di masyarakat terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (13/9/2021) kemarin.

Sri Mulyani menegaskan pengenaan (PPN) atas barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan hanya akan diterapkan secara terbatas.

“Karena bisa saja kita bicara tentang hal yang sama yaitu makanan pokok, pendidikan, maupun kesehatan namun range dari konsumsi ini bisa dari yang sangat basic hingga yang paling sophisticated menyangkut tingkat pendapatan yang sangat tinggi. (PPN) Ini dikenakan pada barang kebutuhan pokok tertentu yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi dan tentu ini nanti akan dibuat kriterianya,” kata Sri Mulyani ditulis, Selasa (14/9/2021).

Untuk jasa kesehatan, pengenaan ditujukan terhadap jasa kesehatan yang dibayarkan tidak melalui sistem jaminan kesehatan nasional (BPJS). Misalnya, jasa klinik kecantikan/estetika, operasi plastik yang sifatnya nonesensial.

“(Perlakukan ini) Juga untuk peningkatan peran masyarakat dalam penguatan sistem jaminan kesehatan nasional,” katanya.

Sementara itu untuk jasa pendidikan, pengenaan PPN ditujukan untuk jasa pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang bersifat komersial dan lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

“Ini untuk membedakan terhadap jasa pendidikan yang diberikan secara masif oleh pemerintah maupun oleh lembaga-lembaga sosial lain, dibandingkan yang memang mencharge SPP yang luar biasa tinggi. Dengan demikian, madrasah dan yang lain tentu tidak akan dikenakan dalam skema ini,” ucapnya.

Perubahan materi Undang-Undang PPN menjadi salah satu materi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang tengah dibahas Pemerintah bersama DPR. RUU ini bertujuan untuk memperluas basis pajak, menciptakan azas keadilan dan kesetaraan, menguatkan administrasi perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan.

“Terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak seperti kebutuhan pokok jasa pendidikan dan jasa kesehatan dikenakan PPN dengan tarif yang lebih rendah dari tarif normal atau dapat tidak dipungut PPN, serta bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberikan kompensasi dengan pemberian subsidi. Dengan demikian azas keadilan semakin diwujudkan,” pungkas Sri Mulyani.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengawasan Keuangan Negara Diperketat Saat Wabah, Menkeu Akui Ada Risiko Besar

Pengawasan Keuangan Negara Diperketat Saat Wabah, Menkeu Akui Ada Risiko Besar

Bisnis | Selasa, 14 September 2021 | 11:01 WIB

RUU Keuangan Pusat dan Daerah untuk Jawab Tantangan Pelaksanaan Desentralisasi Fiskal

RUU Keuangan Pusat dan Daerah untuk Jawab Tantangan Pelaksanaan Desentralisasi Fiskal

Bisnis | Senin, 13 September 2021 | 18:10 WIB

Sri Mulyani Sebut Birokrasi Penting untuk Ciptakan Efisiensi Ekonomi

Sri Mulyani Sebut Birokrasi Penting untuk Ciptakan Efisiensi Ekonomi

Bisnis | Senin, 13 September 2021 | 17:25 WIB

Terkini

Review 'dejavu' Olivia Rodrigo: Sindiran Telak Buat Mantan yang Minim Ide

Review 'dejavu' Olivia Rodrigo: Sindiran Telak Buat Mantan yang Minim Ide

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 11:30 WIB

Bermodal Pengalaman Parlemen dan Partai, Ini Janji Bamsoet Usai Dilantik Jadi Wantimpres

Bermodal Pengalaman Parlemen dan Partai, Ini Janji Bamsoet Usai Dilantik Jadi Wantimpres

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 11:28 WIB

Dilema Segelas Latte: Apakah Hidup Sehat Berarti Harus Mengorbankan Kebahagiaan Kecil?

Dilema Segelas Latte: Apakah Hidup Sehat Berarti Harus Mengorbankan Kebahagiaan Kecil?

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 11:22 WIB

Harga HP Infinix Terbaru Oktober 2026: Pilihan Lengkap dari Entry-Level hingga Flagship

Harga HP Infinix Terbaru Oktober 2026: Pilihan Lengkap dari Entry-Level hingga Flagship

Tekno | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 11:14 WIB

Jadwal MotoGP Jepang 2026: Apakah Ducati Siap Hadapi Ancaman Aprilia?

Jadwal MotoGP Jepang 2026: Apakah Ducati Siap Hadapi Ancaman Aprilia?

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 11:11 WIB

Kobarkan Semangat Merah Putih, BRI Dukung Perjuangan Atlet Indonesia di Asian Games 2026

Kobarkan Semangat Merah Putih, BRI Dukung Perjuangan Atlet Indonesia di Asian Games 2026

Surakarta | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 11:11 WIB

BRI Dukung Kontingen Indonesia di Asian Games AichiNagoya 2026, Kobarkan Semangat Merah Putih

BRI Dukung Kontingen Indonesia di Asian Games AichiNagoya 2026, Kobarkan Semangat Merah Putih

Jogja | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 11:08 WIB

Urutan Zodiak Paling Romantis dan Jago Memberikan Kejutan Manis

Urutan Zodiak Paling Romantis dan Jago Memberikan Kejutan Manis

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 11:07 WIB

Dukung MotoGP Mandalika 2026, BRI Dorong Perputaran Ekonomi hingga UMKM Lokal

Dukung MotoGP Mandalika 2026, BRI Dorong Perputaran Ekonomi hingga UMKM Lokal

Jawa Tengah | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 11:04 WIB

Rombakan Besar di Tubuh Polri: Kapolri Suyudi Rotasi Kabareskrim, Kabarhakam, hingga Kadensus 88

Rombakan Besar di Tubuh Polri: Kapolri Suyudi Rotasi Kabareskrim, Kabarhakam, hingga Kadensus 88

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 11:00 WIB

×