Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah pusat dan daerah untuk terus menjaga akuntabilitas keuangan negara selama menangani pandemi COVID-19 dengan melibatkan para penegak hukum.
“Pemerintah bekerja keras menggunakan instrumen APBN untuk meringankan dan memulihkan ekonomi. Kita menggunakan resources ini harus dipertanggungjawabkan,” kata Menkeu Sri Mulyani, Selasa (14/9/2021).
Ia melanjutkan, lembaga penegak hukum yang bersinergi dengan pemerintah dalam mengawal akuntabilitas keuangan negara ini meliputi Polri, Kejaksaan Agung, KPK, BPK RI, BPKP dan LKPP.
Kelibatan sejumlah lembaga itu dalam rangka menghindari potensi terjadinya risiko penyelewengan terhadap uang negara yang pada akhirnya mengurangi efektivitas program pemerintah.
“Kita memahami akan terjadi adanya risiko penggunaan uang negara sehingga dalam perencanaan dan pelaksanaan melibatkan lembaga penegak hukum,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Ia tak memungkiri bahwa mengatur keuangan negara di tengah krisis sangat tidak mudah mengingat banyak Kementerian/Lembaga (K/L) yang secara tiba-tiba harus dilakukan refocusing terhadap anggarannya.
Terlebih lagi, beberapa K/L juga mendadak mendapat anggaran sangat besar karena harus menjadi garda terdepan dalam menghadapi pandemi seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, Kemenkop UKM, dan BNPB.
“Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan K/L dan pemerintah daerah yang saya yakin menghadapi situasi luar biasa tidak mudah,” ujar Sri Mulyani.
Namun demikian, Sri Mulyani menyatakan K/L dan pemerintah daerah telah mampu melewati tantangan dalam menjaga akuntabilitas keuangan negara pada tahun lalu.
Baca Juga: Bersiap Gelar PON XX, Vaksinasi Penuh di Jayapura Capai 34 Persen
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI dengan 84 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dari 86 LKKL atau 97,7 persen dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) beropini WTP.