Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.496,891
LQ45 639,675
Srikehati 310,959
JII 394,346
USD/IDR 17.690

OJK Tabuh Genderang Perang! Influencer Saham 'Nakal' Terancam Sanksi Berat

Mohammad Fadil Djailani, Rina Anggraeni

Senin, 23 Februari 2026 | 19:05 WIB
OJK Tabuh Genderang Perang! Influencer Saham 'Nakal' Terancam Sanksi Berat
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi [Antara]
baca 10 detik
  • OJK siap sanksi berat influencer saham yang rugikan masyarakat lewat UU Pasar Modal.
  • Aturan baru POJK fokus pada aktivitas digital yang menyesatkan, bukan profil individu.
  • Praktik endorse tersembunyi dan pompa saham agresif jadi target utama pengawasan.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak akan tinggal diam melihat maraknya aktivitas influencer saham di ruang digital yang berpotensi merugikan masyarakat. Regulator pasar modal ini siap menyeret para pemompa saham (stock pom-pom) ke ranah hukum jika terbukti menyesatkan investor.

Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa para pemengaruh ini tidak kebal hukum. Mereka tetap dapat dijerat melalui Undang-Undang Pasar Modal maupun aturan turunan terbaru.

"Kalau influencer menggunakan Undang-Undang Pasar Modal, itu bisa dikenakan Pasal 90, 100, hingga 103," ujar sosok yang akrab disapa Kiki tersebut di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (23/2/2026).

OJK baru saja menerbitkan Peraturan OJK (POJK) khusus yang mengatur aktivitas di ruang digital. Kiki menjelaskan bahwa aturan ini tidak memandang bulu siapa pelakunya, melainkan berfokus pada dampak dari aktivitas yang dilakukan.

"Kita tidak mengatur orangnya, tetapi aktivitas siapa pun yang kemudian berkata sesuatu yang bisa menyebabkan kerugian," tegasnya.

Beberapa praktik yang masuk dalam radar pengawasan OJK antara lain mengaku sebagai pengguna produk investasi, padahal menerima komisi tersembunyi, menggiring opini untuk membeli saham tertentu demi memicu lonjakan harga tidak wajar (pump and dump) dan memberikan rekomendasi tanpa dasar yang valid sehingga merugikan investor ritel.

Langkah tegas ini diambil seiring dengan semakin kuatnya pengaruh media sosial dalam keputusan investasi masyarakat. OJK berharap penguatan pengawasan ini dapat menjaga integritas pasar modal Indonesia sekaligus memberikan perlindungan ekstra bagi investor, terutama kaum milenial dan Gen Z yang mendominasi pasar.

"Itu semua bisa kita berikan sanksi yang cukup berat," pungkas Kiki.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

IHSG Meroket di Awal Pekan ke Level 8.300, 484 Saham Cuan

IHSG Meroket di Awal Pekan ke Level 8.300, 484 Saham Cuan

Bisnis | Senin, 23 Februari 2026 | 17:20 WIB

Peta Baru Industri EV: BEI Jadi Gelanggang Adu Kuat Raksasa Nikel Global

Peta Baru Industri EV: BEI Jadi Gelanggang Adu Kuat Raksasa Nikel Global

Bisnis | Senin, 23 Februari 2026 | 15:36 WIB

7 Fakta Penting di Balik Proses Demutualisasi Bursa Efek Indonesia

7 Fakta Penting di Balik Proses Demutualisasi Bursa Efek Indonesia

Bisnis | Senin, 23 Februari 2026 | 13:09 WIB

Terkini

5 Kreasi Kimpul Viral ala Ibu Black Sheep: Dari Bungeoppang hingga Sushi!

5 Kreasi Kimpul Viral ala Ibu Black Sheep: Dari Bungeoppang hingga Sushi!

Your Say | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:05 WIB

Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Dibacakan Jumat, Hakim Ingatkan Jangan Ganggu Independensi

Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Dibacakan Jumat, Hakim Ingatkan Jangan Ganggu Independensi

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:03 WIB

Jelang Aksi di DPR, Massa AMPB Kebanjiran Donasi Logistik

Jelang Aksi di DPR, Massa AMPB Kebanjiran Donasi Logistik

Foto | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:02 WIB

Daftar Motor Listrik Murah di Indonesia Budget di Bawah Rp 20 Juta

Daftar Motor Listrik Murah di Indonesia Budget di Bawah Rp 20 Juta

Otomotif | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:01 WIB

Massa Aksi Mahasiswa Memanas Saat Dihadang Menuju Titik Aksi Tugu Muda Semarang

Massa Aksi Mahasiswa Memanas Saat Dihadang Menuju Titik Aksi Tugu Muda Semarang

Jawa Tengah | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:01 WIB

Jakarta Boleh Modern, Tapi Jangan Biarkan Warga Betawi Tersingkir dari Tanah Leluhur

Jakarta Boleh Modern, Tapi Jangan Biarkan Warga Betawi Tersingkir dari Tanah Leluhur

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:52 WIB

Menteri Agama Mundur dan Fokus Maju Calon Ketua Umum PBNU, Bakal Duel vs Petahana?

Menteri Agama Mundur dan Fokus Maju Calon Ketua Umum PBNU, Bakal Duel vs Petahana?

Jatim | Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:52 WIB

Pengeboran PLTP Gunung Ungaran Bisa Dihentikan Jika Potensi Tak Terbukti

Pengeboran PLTP Gunung Ungaran Bisa Dihentikan Jika Potensi Tak Terbukti

Jawa Tengah | Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:51 WIB

Hukum Kok Butuh FYP? Ketika Viralitas Jadi Syarat Menindak Turis Nakal

Hukum Kok Butuh FYP? Ketika Viralitas Jadi Syarat Menindak Turis Nakal

Your Say | Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:51 WIB

Tayang 10 September, Crew Girl Hadirkan Kisah Atlet Remaja Penuh Romansa

Tayang 10 September, Crew Girl Hadirkan Kisah Atlet Remaja Penuh Romansa

Your Say | Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:50 WIB

×