"Untuk itu, dukungan sarana panen dan pascapanen untuk perbaikan mutu tersebut menjadi prioritas,” pungkasnya.
Kementan telah mengeluarkan regulasi tentang Kelas Mutu Beras, meliputi beras premium, medium, dan beras khusus dengan kriteria masing-masing terkait derajat sosohnya, kadar air, broken atau bulir patah untuk melindungi hak konsumen, serta pemantauan dan pengawasan kualitas dan harga.
Adapun beras khusus terdiri dari beras ketan, beras merah, beras hitam, beras untuk kesehatan, beras organik, beras Indikasi Geografis seperti beras Cianjur, beras varietas lokal, beras tertentu yang tidak bisa diproduksi dalam negeri.