Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.485.000
IHSG 5.924,360
LQ45 589,254
Srikehati 291,550
JII 348,641
USD/IDR 18.064

Hukum Jual Beli Item, Coin, Gold dan Karakter di Dalam Game Menurut Ulama

M Nurhadi

Jum'at, 17 September 2021 | 12:43 WIB
Hukum Jual Beli Item, Coin, Gold dan Karakter di Dalam Game Menurut Ulama
Parasut Captain Summer di Free Fire. [Istimewa]

Suara.com - Saat ini, game online jadi salah satu hobi banyak orang. Seringkali, banyak para gamer yang tidak ragu menjajakan uangnya demi membeli item atau gold di dalam game. Namun, bagaimana hukum jual beli item atau gold dalam game seperti Free Fire atau yang lain menurut ulama? Begini penjelasannya.

Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur menyebut, game online pada dasarnya merupakan harta ma’nawi yang berjamin hak penyiaran yang dibuktikan dengan lisensi dari developer.

Menurut dia, jual beli item adalah boleh karena sudah keluar dari batas mu'amalah yang dilarang oleh Rasulullah saw, yaitu bisnis mencari keuntungan dari aset tak berjamin (ribhû mâ lam yudlman). 

Sebagai harta yang berjamin lisensi penyiaran publik, sehingga materi penyiaran yang dikandung oleh game online bersifat bisa disewa, disewakan, atau dihibahkan kepada pihak lain, sementara penyewa dalam hal ini adalah para pemain game.

Ada tiga ongkos sewa yang bisa dilakukan, yakni (1) sesuai durasi akses (akad ju’âlah) menggunakan kuota data internet, misal Youtube reguler; (2) adakalanya dengan membeli lisensi khusus (premium, akad ijarah), misalnya: pada youtube premium; dan (3) adakalanya dengan mengikuti misi yang disyaratkan oleh developer (akad ju’âlah). 

Ilustrasi game online. (Pexels/RODNAE Productions).
Ilustrasi game online. (Pexels/RODNAE Productions).

Hal ini juga bisa dikaitkan dengan adanya pembayaran layanan Youtube. Pihak user Youtube reguler menyewa Youtube melalui akses dengan kuota data internet melalui jaringan kerjasama provider seluler, misal Telkomsel dengan perusahaan Youtube. 

Sementara untuk pengguna Youtube premium, pihak penyewa menyerahkan ongkos sewa secara langsung kepada perusahaan Youtube. Konsekuensi sebagai barang yang disewa, pihak user berhak mendapatkan atas “manfaat material siaran” dari Youtube.

Material siaran itu ya berupa video yang dikemas dalam Youtube. Sifat manfaat bisa terpenuhi apabila memiliki jaminan berupa empat hal, yaitu: (1) jaminan barang, (2) jaminan utang, (3) jaminan layanan, dan (4) hak, bukan barang, utang maupun layanan. Semua manfaat tersebut wajib diberikan oleh provider secara pasti (tsubût) mengingat adanya janji yang disampaikannya lewat FAQ atau petunjuk penggunaan.

Jika kepastian penunaian ini bisa terjadi, maka keempat manfaat di atas berlaku sah sebagai harta penjamin transaksi disebabkan ikatan kelaziman penunaian 'hak' user oleh developer. Adapun item yang diperoleh setelah menyelesaikan misi merupakan bagian dari manfaat yang didapatkan user.

baca juga

Sehingga, upah berupa gold yang diperoleh setelah melakukan aksi membunuh monster dalam game, adalah juga merupakan hak yang bisa didapat oleh user sebagai buah penyelesaian misi yang sudah digariskan oleh developer.

Baik item game maupun gold, dua-duanya bisa disebut harta berjamin hak penggunaan material siaran game. Alhasil, keduanya masuk dalam ranah syai-in maushûfin fidz dzimmah, yaitu sesuatu yang bisa diketahui karakteristiknya dan berjamin.

Lantaran keduanya didapatkan berkat usaha atau hasil penyelesaian misi, maka akad yang berlaku untuk mendapatkan kedua item dan gold tersebut adalah termasuk akad ju’âlah. 

Ilustrasi game online e-Sports Dota 2. [Shutterstock]
Ilustrasi game online e-Sports Dota 2. [Shutterstock]

Harta yang diperoleh dari akad ju’alah, masuk dalam rumpun ju’lu (bonus). Bila item itu diperoleh dengan jalan top up, maka akad yang berlaku adalah akad ijârah (sewa item game). Karena ada manfaat yang dijaminkan dan ditunaikan oleh pihak jâ’il (penyelenggara/developer) atas item game dan gold, maka ketika keduanya berperan sebagai ju’lu, sehingga ju’lu ini juga bisa disebut sebagai mâlud duyûn (harta berjamin utang).

Singkatnya, keduanya merupakan aset berjamin (mâ fidz dzimmah). Karena keberadaannya yang sudah berjamin, maka keduanya telah memenuhi syarat sebagai mâl atau mutawwal.

Dasar dari penetapan status hartawi ini berpedoman pada penjelasan Imam Jalaluddin as-Suyuthi, sebagai berikut, "Terkait batasan harta dan sesuatu yang diserupakan harta. Adapun definisi harta, maka sebagaimana disampaikan Imam as-Syafi’i: ‘Sesuatu bisa disebut harta hanya apabila memiliki nilai jual dan keterikatan membayar ganti rugi bagi perusaknya.”

Kemudian, “Adapun sesuatu yang bisa diserupakan sebagai harta, maka sebagaimana penuturan yang disampaikan oleh Imam asy-Syafi’i dalam Bab Luqathah, ada dua batasan. Pertama, bahwa segala sesuatu yang dapat diukur memiliki nilai manfaat, maka masuk kategori harta. Sebaliknya, jika tidak ada manfaat yang tampak jelas, atau mungkin karena sedikitnya manfaat yang bisa dirasakan, maka tidak masuk kategori harta. Kedua, bahwa sesuatu bisa dikategorikan sebagai harta adalah bila ia menampakkan nilai berharganya ketika terjadi krisis harga. Sebaliknya, jika ada sesuatu yang menunjukkan indikasi kebalikannya, tidak menampakkan nilai manfaat dan tidak menampakkan keberhagaannya saat krisis, menandakan ia bukan harta.” (As-Suyuthi, al-Asybâh wan Nadhâ-ir, halaman 327).

Karena item game dan gold secara nyata telah menunjukkan nilai manfaat yang ditunaikan developer game dan bisa dirasakan pengaruhnya, berupa manfaat akses fitur game, serta bisa dikuasai oleh user, maka item game dan gold telah memenuhi syarat sebagai sesuatu yang boleh atau halal diperjualbelikan atau ditransaksikan. Wallahu alam..

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

13 Kode Redeem FF Terbaru 17 September 2021, Cek dan Segera Klaim!

13 Kode Redeem FF Terbaru 17 September 2021, Cek dan Segera Klaim!

Banten | Jum'at, 17 September 2021 | 12:25 WIB

Tunggu Apa Lagi! Klaim Kode Redeem FF Terbaru 17 September 2021

Tunggu Apa Lagi! Klaim Kode Redeem FF Terbaru 17 September 2021

Malang | Jum'at, 17 September 2021 | 11:16 WIB

Kode Redeem FF Free Fire Jumat 17 September 2021: Klaim Shotgun Ungu!

Kode Redeem FF Free Fire Jumat 17 September 2021: Klaim Shotgun Ungu!

Jawa Tengah | Jum'at, 17 September 2021 | 09:04 WIB

Daftar Kode Redeem FF 17 September 2021, Hadiah Menarik Menanti Anda!

Daftar Kode Redeem FF 17 September 2021, Hadiah Menarik Menanti Anda!

Riau | Jum'at, 17 September 2021 | 08:39 WIB

Buruan Klaim! Ini Kode Redeem FF 17 September 2021

Buruan Klaim! Ini Kode Redeem FF 17 September 2021

Tekno | Jum'at, 17 September 2021 | 08:01 WIB

UPDATE PAGI INI Redeem Code atau Kode Redeem FF Free Fire 17 September 2021

UPDATE PAGI INI Redeem Code atau Kode Redeem FF Free Fire 17 September 2021

Kalbar | Jum'at, 17 September 2021 | 07:58 WIB

Terkini

Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent

Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:47 WIB

IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya

IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:41 WIB

Mini Soccer Fun Match Jadi Ajang Bulog Perkuat Kolaborasi dengan Stakeholder Ketahanan Pangan

Mini Soccer Fun Match Jadi Ajang Bulog Perkuat Kolaborasi dengan Stakeholder Ketahanan Pangan

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:29 WIB

Prabowo Sebut Banyak BUMN Mau Dijual ke Asing: PT PAL, PT Pindad dan PTDI Dibunuh

Prabowo Sebut Banyak BUMN Mau Dijual ke Asing: PT PAL, PT Pindad dan PTDI Dibunuh

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 15:49 WIB

Produksi Pupuk Petrokimia Gresik Tembus 2,7 Juta Ton pada Semester I 2026

Produksi Pupuk Petrokimia Gresik Tembus 2,7 Juta Ton pada Semester I 2026

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:58 WIB

IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang

IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:07 WIB

Panasonic Tampilkan Solusi Modern Living & Building Terintegrasi di IndoBuildTech Expo 2026

Panasonic Tampilkan Solusi Modern Living & Building Terintegrasi di IndoBuildTech Expo 2026

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:30 WIB

Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta

Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:34 WIB

Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit

Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:15 WIB

Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat

Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:48 WIB

×