Kemudian, “Adapun sesuatu yang bisa diserupakan sebagai harta, maka sebagaimana penuturan yang disampaikan oleh Imam asy-Syafi’i dalam Bab Luqathah, ada dua batasan. Pertama, bahwa segala sesuatu yang dapat diukur memiliki nilai manfaat, maka masuk kategori harta. Sebaliknya, jika tidak ada manfaat yang tampak jelas, atau mungkin karena sedikitnya manfaat yang bisa dirasakan, maka tidak masuk kategori harta. Kedua, bahwa sesuatu bisa dikategorikan sebagai harta adalah bila ia menampakkan nilai berharganya ketika terjadi krisis harga. Sebaliknya, jika ada sesuatu yang menunjukkan indikasi kebalikannya, tidak menampakkan nilai manfaat dan tidak menampakkan keberhagaannya saat krisis, menandakan ia bukan harta.” (As-Suyuthi, al-Asybâh wan Nadhâ-ir, halaman 327).
Karena item game dan gold secara nyata telah menunjukkan nilai manfaat yang ditunaikan developer game dan bisa dirasakan pengaruhnya, berupa manfaat akses fitur game, serta bisa dikuasai oleh user, maka item game dan gold telah memenuhi syarat sebagai sesuatu yang boleh atau halal diperjualbelikan atau ditransaksikan. Wallahu alam..