Diklaim Sasar Kalangan Atas, Peneliti: PPN Sembako Berdampak Pada Masyarakat Bawah

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 20 September 2021 | 07:41 WIB
Diklaim Sasar Kalangan Atas, Peneliti: PPN Sembako Berdampak Pada Masyarakat Bawah
Penampakan Pasar Induk Pasar Minggu, Jaksel di tengah wacana Sembako dikenakan pajak. (Suara.com/Arga).

Suara.com - Rencana Pemerintah untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako terus mendapatkan kritik dari pakar.

Peneliti Center of Macroeconomics and Finance INDEF (Institute for Developments of Economics and Finance) Riza Annisa Purnama menyebut, PPN Sembako justru berpotensi meningkatkan angka kemiskinan Indonesia. Pasalnya, PPN sembako dapat berdampak pada peningkatan harga barang-barang.

“Batas garis kemiskinan dapat terkerek naik jika tidak dilakukan dengan hati-hati,” kata Riza, beberapa saat lalu.

Meski Pemerintah mengklaim PPN sembako menyasar golongan menengah ke atas, menurut Riza, implementasi dari kebijakan ini justru berdampak pada golongan menengah ke bawah.

"Terlebih, penentuan batasan jenis barang kena pajak yang diatur oleh pemerintah terbilang masih kabur," kata Riza.

Dengan demikian, hal ini justru berpotensi membuat sembako yang tak termasuk dalam kategori juga ikut meningkat harga jualnya.

"Peningkatan PPN pada barang kebutuhan pokok perlu dipertimbangkan, karena memengaruhi inflasi, votile food, batas garis kemiskinan,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, disampaikan pula oleh Dalam  Peneliti Center of Food, Energy and Sustainable Development INDEF Rusli Abdullah, ada sejumlah jenis bahan pokok yang berpotensi masuk ke dalam kategori objek pajak PPN sembako.

Hal itu ia simpulkan dari pasal 44E Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang menghapus sejumlah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dari pengecualian PPN.

Baca Juga: Alvin Lie Soroti Polisi Jatuhkan Pengendara di Semarang, Ini Tanggapan Polda Jateng

“Ini menunjukkan bahwa barang-barang yang dijual di pasar tradisional dan abang-abang gerobak akan kena PPN kalau klausul di huruf ini dihapuskan. Sampai saat ini, belum ada penjelasan [lebih rinci] mengenai kebutuhan pokok tersebut dari pemerintah,” ungkap Rusli.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI