Dana BPUM Rp15,24 Triliun Sudah Tersalur, Kemenkop Ubah Sejumlah Aturan

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 20 September 2021 | 12:01 WIB
Dana BPUM Rp15,24 Triliun Sudah Tersalur, Kemenkop Ubah Sejumlah Aturan
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo kembali melakukan pertemuan bahas koperasi pertanian. (Dok : KemenkopUKM).

Suara.com - Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Eddy Satriya mengatakan, 12,7 juta pelaku usaha mikro sudah menerima Program Banpres Produktif Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 dengan nilai Rp15,24 triliun atau 99,2 persen dari pagu anggaran Rp15,36 triliun.

“Dalam proses penyalurannya, juga terus dilakukan pengawalan dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), sehingga apabila dijumpai permasalahan terkait dengan pelaksanaan Program BPUM,  dapat langsung dilakukan upaya perbaikan-perbaikan sehingga Program BPUM 2021 dapat berjalan lebih baik dan akuntabilitasnya terjaga,” ujar Eddy, Senin (20/9/2021).

Ia menyebut, penyaluran BPUM berjalan baik berkat koordinasi Kemenkop UKM dengan dinas yang membidangi koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) propinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Kemenkop juga merubah sejumlah peraturan demi melaksanakan Program BPUM 2021, seperti Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop) Nomor 6 Tahun 2020 dengan menerbitkan Permenkop Nomor 2 tahun 2021, serta petunjuk pelaksanaan BPUM tahun 2021 Nomor 3 tahun 2021.

Perubahan itu sebagai paya mengoptimalkan pelaksanaan Program BPUM tahun 2021 sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi dari APIP dan hasil pemeriksaan dari BPK anggaran 2020.

Sementara, beberapa perubahan yang dilakukan terkait ketentuan pelaksanaan Program BPUM tahun 2021 diantaranya, usulan calon penerima BPUM berasal dari satu pintu yaitu dinas yang membidangi koperasi dan UKM guna memudahkan koordinasi dan tercipta database pelaku usaha mikro daerah di dinas yang membidangi koperasi dan UMKM.

Selanjutnya, validasi data usulan calon penerima BPUM dengan data dari Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang bertujuan untuk memvalidasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data dari Sistem Informasi Kredit program (SIKP) untuk dilakukan validasi data penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Ketiga, meminta dokumen Nomor Izin Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari pelaku usaha mikro yang mengajukan BPUM untuk meminimalisir ketidaktepatan sasaran.

"Sebagai sarana koordinasi pelaksanaan program BPUM 2021, telah dibentuk kelompok kerja pada dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di seluruh Indonesia agar dapat memaksimalkan usulan calon penerima BPUM, khususnya di daerah-daerah yang masih rendah realisasi penerima BPUM pada tahun anggaran 2020," pungkasnya.

Baca Juga: Mantab! UMKM Jawa Timur Berjaya di Kanada Berkat Kampanye BRI

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI