21 Bank Setujui Proses Restrukturisasi Utang Waskita Karya Senilai Rp29 Triliun

Senin, 20 September 2021 | 17:05 WIB
21 Bank Setujui Proses Restrukturisasi Utang Waskita Karya Senilai Rp29 Triliun
21 Bank Setujui Proses Restrukturisasi Utang Waskita Karya Senilai Rp29 Triliun. Kantor PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Program 8 Stream Penyehatan Keuangan Waskita terdiri dari proses restrukturisasi Perseroan Induk dan anak usaha, Penjaminan Pemerintah, Penyertaan Modal Negara (PMN) dan rights issue,  divestasi aset jalan tol, penyelesaian konstruksi, transformasi bisnis, serta implementasi GCG dan manajemen risiko.

Perseroan  juga memperoleh dukungan penuh dari Pemerintah untuk dapat melakukan percepatan pelaksanaan strategi-strategi penyehatan keuangan Waskita. Dengan implementasi 8 Stream Penyehatan Keuangan Waskita, Perseroan dapat terus berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi Nasional, terutama dalam pengembangan infrastruktur di Indonesia. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI