9 Langkah Mudah Cara Perpanjang SIM Online Dengan Aplikasi Sinar

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 24 September 2021 | 14:39 WIB
9 Langkah Mudah Cara Perpanjang SIM Online Dengan Aplikasi Sinar
Alur Perpanjangan SIM Online via Digital Korlantas Polri (www.digitalkorlantas.id)

Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meluncurkan aplikasi digital Korlantas Polri untuk mempermudah pengurusan administrasi secara online.

Di dalamnya mengakomodasi layanan SIM Nasional Presisi (Sinar) untuk perpanjang SIM Online. Sembilan cara mudah perpanjang SIM Online bisa dilakukan dengan mengikuti langkah berikut.

1. Download aplikasi digital Korlantas Polri lewat Playstore atau Appstore kemudian lakukan login. Data pada menu login akan diverifikasi terlebih dahulu dengan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS.

2. Pilih ikon Sinar pada aplikasi tersebut.

3. Pilih menu Perpanjangan SIM.

4. Pemohon perpanjang SIM online diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

5. Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan perpanjang SIM online.

6. Pilih metode pengiriman yang bisa dilakukan. Pengiriman meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.

7. Pemohon perpanjang SIM online dapat melakukan pembayaran melalui virtual account BNI.

Baca Juga: Bikin dan Perpanjang SIM Kini Secara Daring, Kapolri: Bisa Diantar ke Rumah

8. Usai melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih. Jika memilih menggunakan jasa pengiriman, anda hanya perlu menunggunya di rumah.

9. Setelah SIM yang diperpanjang terkirim sesuai alamat, anda diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri. Apabila verifikasi selesai dilakukan, SIM baru hasil perpanjangan siap digunakan.

Untuk diketahui, perpanjangan SIM wajib dilakukan setiap lima tahun sekali. Jika terlambat melakukan perpanjangan, anda harus mengulangi dari awal lagi pembuatan SIM. Adapun biaya perpanjangan SIM diperinci sebagai berikut. Biaya ini tidak termasuk biaya pengiriman ke alamat rumah pemohon. Sementara itu biaya pengiriman akan dihitung terpisah sesuai alamat tujuan.

1. Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000

2. Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000

3. Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI