9 Langkah Mudah Cara Perpanjang SIM Online Dengan Aplikasi Sinar

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 24 September 2021 | 14:39 WIB
9 Langkah Mudah Cara Perpanjang SIM Online Dengan Aplikasi Sinar
Alur Perpanjangan SIM Online via Digital Korlantas Polri (www.digitalkorlantas.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

9. Setelah SIM yang diperpanjang terkirim sesuai alamat, anda diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri. Apabila verifikasi selesai dilakukan, SIM baru hasil perpanjangan siap digunakan.

Untuk diketahui, perpanjangan SIM wajib dilakukan setiap lima tahun sekali. Jika terlambat melakukan perpanjangan, anda harus mengulangi dari awal lagi pembuatan SIM. Adapun biaya perpanjangan SIM diperinci sebagai berikut. Biaya ini tidak termasuk biaya pengiriman ke alamat rumah pemohon. Sementara itu biaya pengiriman akan dihitung terpisah sesuai alamat tujuan.

1. Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000

2. Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000

3. Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000

4. Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000

5. Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000

6. Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000

7. Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000

Baca Juga: Bikin dan Perpanjang SIM Kini Secara Daring, Kapolri: Bisa Diantar ke Rumah

8. Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI