“Salah satu yang sudah ada yakni PP Nomor 20 Tahun 2021 dan ini perlu disosialisasikan. Tujuannya agar masyarakat mulai dari pelaksana dan akademisi punya pandangan dan persepsi yang sama terkait PP ini,” terang Yagus Suyadi.
Selain itu, Yagus Suyadi juga menjelaskan bahwa tujuan dari PP ini adalah untuk kawasan dan hak atas tanah, yang artinya jengkal bidang tanah yang sudah ada dan terdaftar hak atas tanah harus dimanfaatkan dengan baik.
"Sehingga sosialisasi ini akan memberikan kebermanfaatan yang lebih luas demi kesejahteraan yang tercapai, salah satunya adalah pelaku usaha," pungkasnya.