Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.835.000
Beli Rp2.707.000
IHSG 7.106,520
LQ45 686,739
Srikehati 332,564
JII 477,320
USD/IDR 17.222

Resmi Dirilis, Begini Cara Membeli dan Menggunakan Meterai Elektronik Terbaru

M Nurhadi | Suara.com

Jum'at, 01 Oktober 2021 | 19:53 WIB
Resmi Dirilis, Begini Cara Membeli dan Menggunakan Meterai Elektronik Terbaru
Materai 10.000 mulai berlaku. (antarasumbar/Istimewa)

Suara.com - Meterai elektronik secara resmi diluncurkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  dengan nominal Rp10.000 per meterai yang dapat digunakan untuk memberi kepastian hukum atas dokumen-dokumen elektronik.

Namun, bagaimana cara membeli atau menggunakan meterai elektronik? Melansir dari video tutorial yang ditampilkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, penggunaan meterai elektronik bisa dilakukan melalui portal E-Meterai yang dipasang melalui server milik DJP, pos.e-meterai.co.id.

Pertama, anda harus terlebih dahulu log in ke portal e-meterai, serta memasukan email dan password yang telah didaftarkan. Anda juga bisa mendaftar terlebih dahulu jika belum memiliki akun.

Selanjutnya, anda bisa memasukkan OTP yang terkirim via SMS untuk proses validasi. Kemudian, anda bisa membeli kuota e-materai sesuai keinginan.

Ketiga, anda bisa mengisi dokumen yang akan dibubuhi meterai elektronik, seperti tanggal, nomor dokumen jika ada, dan tipe dokumen. dan unggah dokumen yang akan digunakan dilanjutkan dengan menyesuaikan posisi materai.

Kemudian, anda bisa langsung klik. Pengguna yang baru pertama kali membubuhkan meterai akan dimintai PIN, namun hal ini hanya pada awal saja.

Tunggu beberapa saat hingga proses ini selesai. Jika berhasil, Anda bisa mengunduh dokumen terkait dalam bentuk pdf.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Poin Penting RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang Sebentar Lagi Terbit

Ini Poin Penting RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang Sebentar Lagi Terbit

Bisnis | Kamis, 30 September 2021 | 18:43 WIB

Menkeu Sebut Ekonomi Indonesia 2022 Bakal Ditopang Aktivitas Konsumtif Publik

Menkeu Sebut Ekonomi Indonesia 2022 Bakal Ditopang Aktivitas Konsumtif Publik

Bisnis | Kamis, 30 September 2021 | 18:18 WIB

APBN 2022 Tetap Jadi Garda Terdepan Pemulihan Ekonomi

APBN 2022 Tetap Jadi Garda Terdepan Pemulihan Ekonomi

Bisnis | Kamis, 30 September 2021 | 18:09 WIB

Undang-undang Pajak Mau Disahkan, Sri Mulyani: Minggu Depan Paripurna

Undang-undang Pajak Mau Disahkan, Sri Mulyani: Minggu Depan Paripurna

Bisnis | Kamis, 30 September 2021 | 15:24 WIB

DPR Sahkan UU APBN 2022, Ini Target Indikator Makro Ekonominya

DPR Sahkan UU APBN 2022, Ini Target Indikator Makro Ekonominya

Bisnis | Kamis, 30 September 2021 | 13:18 WIB

DPR Sahkan RUU KUP Jadi HPP, Sembako Hingga Sekolah Bebas dari Pajak

DPR Sahkan RUU KUP Jadi HPP, Sembako Hingga Sekolah Bebas dari Pajak

Bisnis | Kamis, 30 September 2021 | 12:40 WIB

Terkini

Resmi Diluncurkan, Program PINISI 2026 Jadi Senjata Bank Indonesia dan Pemerintah Genjot Ekonomi

Resmi Diluncurkan, Program PINISI 2026 Jadi Senjata Bank Indonesia dan Pemerintah Genjot Ekonomi

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 10:25 WIB

Pasokan Terhambat Blokade, Harga Minyak Terus Merangkak Naik, Tembus 108 Dolar AS

Pasokan Terhambat Blokade, Harga Minyak Terus Merangkak Naik, Tembus 108 Dolar AS

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 10:10 WIB

Tiga Korban Selamat Sudah Dievakuasi, Basarnas Lanjut Sisir Seluruh Gerbong Kereta

Tiga Korban Selamat Sudah Dievakuasi, Basarnas Lanjut Sisir Seluruh Gerbong Kereta

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 09:44 WIB

Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Merangkak Naik ke Level Rp17.246

Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Merangkak Naik ke Level Rp17.246

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 09:39 WIB

Terus Bertambah, Korban Tewas Tabrakan KA Bromo Anggrek dengan KRL Jadi 14 Orang

Terus Bertambah, Korban Tewas Tabrakan KA Bromo Anggrek dengan KRL Jadi 14 Orang

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 09:38 WIB

IHSG Bergerak Dua Arah Selasa Pagi, Tapi Kecenderungan Melemah

IHSG Bergerak Dua Arah Selasa Pagi, Tapi Kecenderungan Melemah

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 09:20 WIB

Harga Pangan Hari Ini 28 April: Cabai Rawit Merah Meroket Rp165 Ribu Per Kilogram

Harga Pangan Hari Ini 28 April: Cabai Rawit Merah Meroket Rp165 Ribu Per Kilogram

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 09:17 WIB

Detik-detik Evakuasi Tiga Korban Selamat Terjepit Gerbong KA di Bekasi Timur

Detik-detik Evakuasi Tiga Korban Selamat Terjepit Gerbong KA di Bekasi Timur

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 09:05 WIB

Emas Antam Naik Tipis Hari Ini, Harganya jadi Rp 2.815.000/Gram

Emas Antam Naik Tipis Hari Ini, Harganya jadi Rp 2.815.000/Gram

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 09:00 WIB

Buntut Debt Collector Bermasalah di Semarang, OJK Panggil Indosaku dan Ancam Sanksi Berat

Buntut Debt Collector Bermasalah di Semarang, OJK Panggil Indosaku dan Ancam Sanksi Berat

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 08:56 WIB