Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.865.000
Beli Rp2.745.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Perkuat Perlindungan Awak Kapal Perikanan, Indonesia Bersiap Ratifikasi Konvensi ILO

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah | Suara.com

Senin, 04 Oktober 2021 | 20:20 WIB
Perkuat Perlindungan Awak Kapal Perikanan, Indonesia Bersiap Ratifikasi Konvensi ILO
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan komitmennya untuk meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No 188 tentang Pekerjaan Dalam Penangkapan Ikan (Work in Fishing Convention). Ratifikasi ini diperlukan sebagai upaya peningkatan pelindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia (AKPI) di dalam dan di luar negeri.

Menurut Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, Konvensi ILO No 188 merupakan standar ketenagakerjaan internasional yang ditujukan untuk memastikan para pekerja yang bekerja di atas kapal perikanan memiliki kondisi kerja yang layak, khususnya terkait syarat dan kondisi kerja, akomodasi dan makanan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), layanan kesehatan, dan jaminan sosial.

"Pertemuan pada hari ini merupakan rapat konsolidasi internal Kemnaker dalam rangka menyikapi perlu tidaknya Pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188," ujar Anwar Sanusi saat memimpin rapat pembahasan Konvensi ILO 188 secara virtual, pada Senin (4/10/2021).

Anwar Sanusi mengatakan, pentingnya perlindungan bagi awak kapai perikanan melalui mekanisme penguatan kerangka hukum nasional maupun dengan meratifikasi/mengadopsi ketentuan internasional, antara lain Port State Measures Agreement (PSMA); International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel (STCWF); Cape Town Agreement on Safety of Fishing Vessel (CTA); dan ILO Convention No 188 on Work in Fishing.

Wacana ratifikasi, lanjut Anwar Sanusi, juga dilatarbelakangi adanya beberapa permasalahan yang dihadapi oleh pekerja yang bekerja di sektor penangkapan ikan. Yakni tindakan kerja paksa atau perbudakan, dan adanya beberapa kasus ketenagakerjaan yang menimpa AKPI.

"Sejak diadopsi pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2020, Konvensi ILO Nomor 188 termasuk salah satu Konvensi ILO yang tingkat ratifikasinya sangat rendah," katanya.

Berdasarkan data yang ada, hingga saat ini baru 19 negara Anggota ILO yang telah meratifikasi Konvensi ILO No 188. Namun, lanjut Anwar Sanusi, ke-19 negara tersebut bukan merupakan negara tujuan penempatan AKPI. Sehingga ratifikasi Konvensi ILO No 188 oleh Pemerintah Indonesia tidak akan memberikan dampak signifikan dalam pelindungan APKI.

"Hal ini dikarenakan ratifikasi Konvensi oleh satu negara hanya berlaku bagi negara tersebut," ujarnya.

Ke-19 negara telah meratifikasi Konvensi ILO tahun 2007 itu yakni Angola, Argentina, Bosnia and Herzegovina, Congo, Estonia, Prancis, Lithuania, Maroko, Namibia, Norwegia, Senegal, Afrika Selatan, Thailand, dan Britania Raya.

"Terdapat beberapa negara yang masih berstatus not in force seperti Belanda, Polandia, dan Portugal yang akan dimulai pada tahun 2020, serta Denmark yang akan dimulai tahun 2021. Ditambah lagi satu negara belum entry into force," ujar Anwar Sanusi.

Anwar Sanusi mengatakan, dalam tataran regulasi nasional, pengaturan bagi awak kapal perikanan sebagian telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Sedangkan untuk awak kapai perikanan migran sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, telah disusun Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapai Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.

"Posisi akhir RPP dimaksud telah disampaikan kepada Sekretaris Negara untuk penetapan oleh Presiden tanggal 20 Mei 2020. Dalam beberapa kali, Kemnaker kembali menyampaikan sikap belum berencana meratifkasi Konvensi ILO tersebut, hal ini dikarenakan adanya beberapa pertimbangan seperti tersebut di atas," ujarnya.

Anwar Sanusi menjelaskan, proses ratifikasi Konvensi Internasional harus memperhatikan kesiapan teknis, regulasi dan kewajiban pascaratifikasi, karena Negara Anggota yang meratifikasi Konvensi memiliki konsekuensi untuk menindaklanjutinya ke dalam regulasi nasional yang sejalan dengan substansi Konvensi yang diratifikasi, penerapan implementasi, pengawasan, dan pelaporannya.

Ia menambahkan bahwa pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sejalan dengan strategi diplomasi Indonesia di tatanan multilateral. Indonesia senantiasa mendorong ratifikasi dan implementasi instrumen hukum internasional terkait mobilitas tenaga kerja internasional dan hak-hak pekerja migran.

"Untuk tujuan tersebut, diperlukan sinergitas, regulasi antar Kementerian terkait, penguatan aspek regulasi agar patuh terhadap konvensi. Termasuk koordinasi lintas sektoral dan penguatan kerangka hukum nasional harus dikedepankan sebagai upaya dalam mengatur dan memberikan perlindungan bagi awak kapal perikanan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penemuan Mayat Positif Covid-19 di Natuna, ABK Satu Kapal Lakukan Tes Swab

Penemuan Mayat Positif Covid-19 di Natuna, ABK Satu Kapal Lakukan Tes Swab

Batam | Selasa, 13 Juli 2021 | 18:15 WIB

Heroik! Kisah 5 ABK Berpacu Kuras Kebocoran Kapal Sebelum Tenggelam di Gresik

Heroik! Kisah 5 ABK Berpacu Kuras Kebocoran Kapal Sebelum Tenggelam di Gresik

Jatim | Selasa, 13 Juli 2021 | 17:40 WIB

Jenazah Pria Tua Positif Covid-19 di Hotel Trend Central Ternyata Seorang ABK

Jenazah Pria Tua Positif Covid-19 di Hotel Trend Central Ternyata Seorang ABK

Batam | Selasa, 13 Juli 2021 | 14:58 WIB

KMP Yunicee Tenggelam Bawa 41 Penumpang dan 15 ABK

KMP Yunicee Tenggelam Bawa 41 Penumpang dan 15 ABK

Bali | Selasa, 29 Juni 2021 | 21:46 WIB

Tenggelam di Selat Bali, KMP Yunicee Mengangkut 41 Penumpang dan 13 ABK

Tenggelam di Selat Bali, KMP Yunicee Mengangkut 41 Penumpang dan 13 ABK

Malang | Selasa, 29 Juni 2021 | 21:42 WIB

Kapal Motor Mega Surya Meledak dan Terbakar, Dua ABK Terluka di Pelabuhan Bajoe Bone

Kapal Motor Mega Surya Meledak dan Terbakar, Dua ABK Terluka di Pelabuhan Bajoe Bone

Sulsel | Jum'at, 25 Juni 2021 | 14:17 WIB

Terkini

Fundamental Ekonomi Kuat di tengah Ketidakpastian, Indonesia Kian Dilirik Investor Global

Fundamental Ekonomi Kuat di tengah Ketidakpastian, Indonesia Kian Dilirik Investor Global

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:38 WIB

Harga Nikel Langsung Terkerek Aturan Baru ESDM, Tapi Tekan Industri Smelter

Harga Nikel Langsung Terkerek Aturan Baru ESDM, Tapi Tekan Industri Smelter

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:31 WIB

Program 3 Juta Rumah Libatkan 185 Industri dan Serap Tenaga Kerja

Program 3 Juta Rumah Libatkan 185 Industri dan Serap Tenaga Kerja

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:30 WIB

Program Gentengisasi Digeber, 40 Ribu Rumah di Jabar Dapat Bantuan

Program Gentengisasi Digeber, 40 Ribu Rumah di Jabar Dapat Bantuan

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:27 WIB

Anggaran Subsidi Energi Terus Bengkak, Insentif EV Perlu Diberlakukan Lagi?

Anggaran Subsidi Energi Terus Bengkak, Insentif EV Perlu Diberlakukan Lagi?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:21 WIB

Alasan Harga Emas Justru Turun di Tengah Konflik

Alasan Harga Emas Justru Turun di Tengah Konflik

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:12 WIB

Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan

Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:45 WIB

Pemerintah Umumkan Respons Pembelaan Investigasi Dagang AS Hari Ini

Pemerintah Umumkan Respons Pembelaan Investigasi Dagang AS Hari Ini

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:39 WIB

Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI

Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:26 WIB

Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN

Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:14 WIB