Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.236,126
LQ45 621,244
Srikehati 303,451
JII 370,013
USD/IDR 17.990

Pemerintah Tambah Porsi Energi Baru Terbarukan Jadi 51,6 Persen Untuk RUPTL 2021-2030

Erick Tanjung

Selasa, 05 Oktober 2021 | 13:12 WIB
Pemerintah Tambah Porsi Energi Baru Terbarukan Jadi 51,6 Persen Untuk RUPTL 2021-2030
Ilustrasi petugas memeriksa instalasi kelistrikan. (Antara/HO-PLN)

Suara.com - Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik atau RUPTL milik PT PLN Persero 2021-2030 yang dominan menempatkan porsi pembangkit listrik energi baru terbarukan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan, peta jalan itu dapat menjawab semua permasalahan sektor ketenagalistrikan dalam kerangka kebijakan transisi energi yang sekarang menjadi fokus pemerintah.

"RUPTL ini lebih hijau karena porsi penambahan pembangkit energi baru terbarukan mencapai 51,6 persen lebih besar dibandingkan dengan penambahan pembangkit fosil yang hanya sebesar 48,4 persen," kata Arifin dalam sebuah webinar, Selasa (5/10/2021).

Dari target penambahan pembangkit sebesar 40,6 gigawatt, kapasitas pembangkit energi baru terbarukan mencapai 20,9 gigawatt dan kapasitas pembangkit energi fosil hanya sebesar 19,6 gigawatt.

Arifin menuturkan pemerintah akan mendorong PLN untuk lebih fokus berinvestasi pada pengembangan dan penguatan sistem penyaluran tenaga listrik, serta peningkatan pelayanan konsumen.

Dia menjelaskan bahwa percepatan penambahan pembangkit sebesar 40,6 gigawatt selama 10 tahun ke depan akan membuka peran perusahaan listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) dalam pengembangan pembangkit berbasis energi baru terbarukan.

"Pembangunan PLTU yang baru tidak lagi menjadi opsi kecuali yang saat ini sudah committed dan dalam tahap konstruksi. Hal ini juga untuk membuka peluang dan ruang cukup besar untuk pengembangan energi baru terbarukan," ujar Arifin.

Saat ini, pemerintah mendorong peningkatan kapasitas pembangkit listrik tenaga surya mengingat harga komponen makin murah dan masa pembangunan yang lebih cepat, sehingga dapat mewujudkan target pencapaian bauran energi baru terbarukan sebesar 23 persen pada 2025.

Selain itu, pencapaian target bauran energi baru terbarukan juga akan dipenuhi oleh co-firing PLTU dengan biomassa dengan tetap memperhatikan lingkungan untuk ketersediaan feed stock.

baca juga

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini menyampaikan terima kasih atas pengayaan dan penajaman substansi yang diberikan oleh tim Kementerian ESDM dalam rangka penyusunan RUPTL 2021-2030 tersebut.

Proses penyusunan RUPTL ini dimulai sejak rancangan awal RUPTL 2020-2029 pada 18 Agustus 2020, sampai kemudian tersusunnya rancangan RUPTL 2021-2030 pada 28 Desember 2020.

"Selanjutnya telah dilakukan beberapa kali revisi akhirnya terbentuklah revisi terakhir yaitu revisi keempat yang telah kami sampaikan kepada Kementerian ESDM tanggal 27 September 2021. RUPTL 2021-2030 disusun dalam ketidakpastian demand yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19," pungkas Zulkifli. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sampahnya Kurang Banyak, Jember Belum Bisa Punya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Sampahnya Kurang Banyak, Jember Belum Bisa Punya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Malang | Minggu, 03 Oktober 2021 | 16:32 WIB

Tendangan Pamungkas untuk Proyek Batu Bara di Indonesia

Tendangan Pamungkas untuk Proyek Batu Bara di Indonesia

Bisnis | Senin, 27 September 2021 | 07:08 WIB

Cina Berhenti Dukung Proyek Pembangkit Listrik Batu Bara di Luar Negeri

Cina Berhenti Dukung Proyek Pembangkit Listrik Batu Bara di Luar Negeri

Bisnis | Jum'at, 24 September 2021 | 10:12 WIB

Terkini

Grab Perkuat Teknologi Keselamatan Transportasi Online, AI hingga AudioProtect Plus

Grab Perkuat Teknologi Keselamatan Transportasi Online, AI hingga AudioProtect Plus

Tekno | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:34 WIB

Abdul Wahid Ajukan Banding, Merasa Kasusnya Direkayasa: Saya Cari Keadilan

Abdul Wahid Ajukan Banding, Merasa Kasusnya Direkayasa: Saya Cari Keadilan

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:33 WIB

Istana Tanggapi Putusan MK soal Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pendidikan

Istana Tanggapi Putusan MK soal Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pendidikan

Video | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Portofolio Digital Jadi Ijazah Baru, Senjata Gen Z Tembus Dunia Kerja?

Portofolio Digital Jadi Ijazah Baru, Senjata Gen Z Tembus Dunia Kerja?

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Rugi Rp25,2 Miliar! Diana Pungky Polisikan Mantan Asisten Terkait Penggelapan dan TPPU

Rugi Rp25,2 Miliar! Diana Pungky Polisikan Mantan Asisten Terkait Penggelapan dan TPPU

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:22 WIB

Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak

Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:14 WIB

Whooz Bikin UMKM Tak Perlu Lagi Investasi Server dan Jaringan

Whooz Bikin UMKM Tak Perlu Lagi Investasi Server dan Jaringan

Tekno | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:11 WIB

Piala Presiden 2026: Persija Bisa Tersingkir Meski Bantai PSMS Medan

Piala Presiden 2026: Persija Bisa Tersingkir Meski Bantai PSMS Medan

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:08 WIB

Fahri Hamzah Usul Peradilan Etik, Pejabat Bisa Langsung Dipecat Sebelum Terjerat Korupsi

Fahri Hamzah Usul Peradilan Etik, Pejabat Bisa Langsung Dipecat Sebelum Terjerat Korupsi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Review Serafina Makes Waves: Buku Bergambar Penuh Tawa dan Pelajaran Hidup

Review Serafina Makes Waves: Buku Bergambar Penuh Tawa dan Pelajaran Hidup

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:00 WIB

×