Ikhsan juga mengungkap jika produk asing bebas masuk Indonesia lantaran banyak perjanjian dagang yang membuat Indonesia menjadi pasar yang sangat menggiurkan untuk penjual asing. Ini adalah buah dari pasar terbuka. Indonesia telah menandatangani AFTA dan MEA.
Hal senada diungkapkan Pemerhati Ekonomi dan Industri, Fauzi Aziz. Fauzi mengatakan, terjadinya cross border di e-commerce merupakan kesalahan pemerintah di pusat logistik berikat (PLB).
Kelahiran PLB alias gudang logistik multifungsi ini selain dimaksudkan untuk menekan biaya dan transportasi logistik, juga diharapkan mampu menjadikan Indonesia sebagai pusat logistik di kawasan Asia Pasifik. Namun persoalan baru muncul, saat ini PLB disinyalir sebagai salah satu titik merembesnya barang-barang impor.
Mantan Dirjen IKM ini menilai potensi PLB sebagai titik merembesnya bahan baku impor ke pasar domestik sangat mungkin terjadi. Pasalnya, PLB memiliki kendala utama dalam hal pengawasan. Menurutnya, prinsip kerja PLB mirip kawasan berikat.
Namun di PLB tidak ada pabrik seperti di kawasan berikat. Di kawasan berikat, lanjutnya, barang yang datang dibongkar dan diolah di tempat itu dan langsung diekspor. “Kalau di PLB, ketika barang masuk, yang butuh barang itu datang, ambil dan dibawa keluar. Prosesnya mulai sulit terkontrol,” jelas Fauzi.