Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.860.000
Beli Rp2.735.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.107

Praktik Cross Border Bunuh Kelangsungan UMKM Lokal

Iwan Supriyatna | Suara.com

Kamis, 07 Oktober 2021 | 16:23 WIB
Praktik Cross Border Bunuh Kelangsungan UMKM Lokal
Ilustrasi umkm (freepik)

Suara.com - Regulasi impor barang melalui sektor perdagangan berbasis elektronik atau e-commerce masih belum juga terlihat wujudnya. Padahal saat ini Indonesia jadi surganya e-commerce lintas negara atau cross-border yang tentu bisa membunuh produk UMKM lokal.

Jika praktik cross border tidak diregulasi dengan baik, maka akan merugikan banyak pihak. Pelaku usaha lokal akan mengalami kerugian karena produk mereka kalah bersaing dengan produk cross border yang harganya jauh lebih murah karena tidak melewati proses perpajakan yang seharusnya.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mempertanyakan kenapa pemerintah sangat lamban melindungi UMKM lokal dari praktik cross border di e-commerce asing.

“Mengenai cross border di e-commerce, saya telah diundang Mendag dan salah satu Dirjennya, namun hingga kini belum ada tindak lanjut merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 (tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik), jadi dimana keberpihakan pemerintah dalam melindungi UMKM lokal,” keluh Iksan.

Menurutnya, praktik cross border di e-commerce membunuh UMKM karena pemain e-commerce asing ini menjual dengan harga sangat murah. “Dalam perdagangan cross-border terjadi tindakan splitting atau memecah transaksi pembelian barang impor agar bebas bea masuk. Hal ini, tentu membuat UMKM lokal kalah saing sehingga muncullah istilah e-commerce domestik dan cross-border,” tukas Ikhsan.

Ikhsan mengatakan pada e-commerce domestik tidak ada splitting. Impor barang dilakukan melalui bea dan cukai dan seluruh penjual berasal dari dalam negeri sehingga ada kontribusi ke pendapatan Indonesia.

Sedangkan e-commerce cross-border memungkinkan melakukan splitting. Impor barang bisa langsung dilakukan dari penjual luar negeri yang bertransaksi langsung dengan konsumen domestik sehingga transaksi yang terjadi sama sekali tidak berkontribusi ke pendapatan dalam negeri.

Perlu diketahui, e-commerce domestik contohnya adalah Tokopedia dan Bukalapak. Sedangkan e-commerce cross-border di Asia Tenggara, seperti Shopee, JD.com, Alibaba.com, Amazon, Ebay, Lazada dan Zalora.

“Jika praktik cross-border tidak diregulasi secepatnya, maka akan merugikan banyak pihak. Pengusaha akan mengalami kerugian karena produk mereka akan kalah bersaing dengan produk cross-border ilegal yang harganya jauh lebih murah,” katanya.

Sama dengan praktik impor ilegal yang terjadi melalui jalur luring atau offline. Barang impor yang masuk lewat perdagangan offline tanpa melalui proses bea dan cukai juga bisa membunuh keberadaan UMKM.

Praktisi Hukum Alexander Seno mengatakan praktik cross border juga sangat merugikan distributor resmi yang pasti mengurus perizinan dan pajak.

Pertama, kerugian materiil dengan dasar perhitungan berdasarkan jumlah barang yang dimasukan ke Indonesia secara legal yang harusnya dijual oleh perusahaan distributor resmi melalui toko konvensional maupun online yang dikelola langsung oleh perusahaan tersebut.

''Bahwa perincian kerugian materiil yang dialami perusahaan nasional tersebut dapat dihitung berdasarkan jumlah penjualan produk yang telah diedarkan melalui toko yang ada di Indonesia. Sebagai contoh, penjualan produk kosmetik dari satu pelaku usaha yang mengimpor dan mengedarkan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku, tanpa membayar pajak bea masuk dan lain-lain, dia bisa mengedarkan satu jenis produk kosmetik hingga ratusan ribu piece,” jelas Alexander.

Menurutnya regulasi seharusnya sudah ada, katanya akan ditindaklanjuti oleh pemerintah dan diberikan perhatian lebih, “Kita berharap saja benar dan cepat, karena kalau terus dibiarkan dan tidak ada regulasi, bukan hanya distributor resmi saja yang akan tergerus, tetapi UMKM juga,” tegasnya.

Maka regulasi impor barang yang dibutuhkan saat ini adalah regulasi yang mengindahkan level playing field. Sehingga barang impor yang masuk melalui sektor perdagangan berbasis elektronik maupun offline punya kontribusi terhadap pendapatan negara karena harus sama-sama melalui proses perpajakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Brownies Salak Kanaya: Produk Lokal UMKM Sleman Bercita Rasa Unik

Brownies Salak Kanaya: Produk Lokal UMKM Sleman Bercita Rasa Unik

Your Say | Kamis, 07 Oktober 2021 | 14:39 WIB

Kredit dan Pembiayaan Melawan Rentenir Diharap Bisa Bantu Rakyat Kecil

Kredit dan Pembiayaan Melawan Rentenir Diharap Bisa Bantu Rakyat Kecil

Bisnis | Kamis, 07 Oktober 2021 | 06:51 WIB

KemenkopUKM Gandeng BHIT Pacu Transformasi Digital untuk Koperasi dan UMKM

KemenkopUKM Gandeng BHIT Pacu Transformasi Digital untuk Koperasi dan UMKM

Bisnis | Kamis, 07 Oktober 2021 | 05:53 WIB

Terkini

Minyak Dunia Kembali ke Levei USD 100 Barel, Gimana Harga BBM?

Minyak Dunia Kembali ke Levei USD 100 Barel, Gimana Harga BBM?

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 09:31 WIB

IHSG Jatuh ke Jurang Lagi Senin Pagi

IHSG Jatuh ke Jurang Lagi Senin Pagi

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 09:20 WIB

Nego AS-Iran Buntu! Harga Minyak Tembus US$ 104 Per Barel

Nego AS-Iran Buntu! Harga Minyak Tembus US$ 104 Per Barel

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 08:52 WIB

Bidik Pasar Digital ASEAN, Perushaan RI Ekspansi ke Malaysia

Bidik Pasar Digital ASEAN, Perushaan RI Ekspansi ke Malaysia

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 08:40 WIB

Arab Saudi Tambah Pasokan Minyak Lewat Jalur Alternatif saat AS Blokade Selat Hormuz

Arab Saudi Tambah Pasokan Minyak Lewat Jalur Alternatif saat AS Blokade Selat Hormuz

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 08:06 WIB

Ramalan Harga Emas Antam Sepekan Ini Setelah Negosiasi Iran-AS Gagal

Ramalan Harga Emas Antam Sepekan Ini Setelah Negosiasi Iran-AS Gagal

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 08:01 WIB

Harga Minyak Kembali Naik ke Level USD 104, Trump Ikut-ikutan Blokade Selat Hormuz

Harga Minyak Kembali Naik ke Level USD 104, Trump Ikut-ikutan Blokade Selat Hormuz

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 07:54 WIB

Negosiasi AS-Iran Gagal, Wall Street Bisa Kembali Kebakaran

Negosiasi AS-Iran Gagal, Wall Street Bisa Kembali Kebakaran

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 07:45 WIB

Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi

Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:33 WIB

Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok

Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:30 WIB