Penyediaan Hunian Subkomunal untuk Penataan Perumahan dan Permukiman Kumuh di Perkotaan

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah | Suara.com

Rabu, 13 Oktober 2021 | 08:00 WIB
Penyediaan Hunian Subkomunal untuk Penataan Perumahan dan Permukiman Kumuh di Perkotaan
Hunian Subkomunal yang Menggunakan Prinsip Modular. (Dok: Kementerian PUPR)

Suara.com - Upaya penataan perumahan dan permukiman kumuh di perkotaan perlu dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha dan  unsur-unsur lainnya. Upaya penataan tersebut pun perlu menerapkan pendekatan penanganan yang sesuai dengan karakteristik permasalahan setempat. Oleh sebab itu, pelibatan masyarakat setempat dalam pelaksanaan penataan kawasan kumuh merupakan sebuah pendekatan yang bisa diambil dalam rangka menentukan arah perencanaan, penataan dan pemeliharaan kawasan secara tepat sasaran dan lebih implementatif.

Tempat Usaha yang Dibangun Menggunakan Teknologi RISHA oleh Masyarakat di Semanggi-Surakarta. (Dok: Kementerian PUPR)
Tempat Usaha yang Dibangun Menggunakan Teknologi RISHA oleh Masyarakat di Semanggi-Surakarta. (Dok: Kementerian PUPR)

Salah satu alternatif pendekatan penanganan kumuh adalah penerapan model hunian subkomunal. Hunian subkomunal merupakan hunian berkelompok berbasis komunitas yang memiliki sistem sarana dan prasarana komunal. Tujuan dari penyediaan hunian ini adalah bertujuan untuk mewujudkan keteraturan perumahan yang lebih tertata dari aspek hunian dan sarana-prasarana pendukungnya dengan tetap menjaga keguyuban komunitas.

Model hunian subkomunal ini menerapkan prinsip-prinsip modular di mana setiap kelompok hunian terdiri dari maksimum 20 kepala keluarga. Setiap blok hunian ini pun bisa direplikasi dan direncanakan dalam skala kawasan.

Musala yang Dibangun Menggunakan Teknologi RISHA oleh Masyarakat di Semanggi-Surakarta. (Dok: Kementerian PUPR)
Musala yang Dibangun Menggunakan Teknologi RISHA oleh Masyarakat di Semanggi-Surakarta. (Dok: Kementerian PUPR)

Pada tahun 2018 Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan (saat itu Bernama Pusat Litbang Permukiman dan Perumahan) membangun 3 blok hunian subkomunal yang terdiri dari 56 (lima puluh enam) unit hunian di kelurahan Semanggi, Surakarta. Tiga blok hunian subkomunal tersebut disediakan sebagai rumah singgah bagi warga RW 23 Kelurahan Semanggi, yang huniannya terkena dampak program penataan bantaran Sungai Bengawan Solo.  Pembangunan hunian subkomunal ini pun merupakan bagian terintegrasi dari penataan Kawasan kumuh Semanggi Kota Surakarta yang melibatkan berbagai unsur dari pemerintah pusat, daerah, masyarakat, dunia usaha dan para pemangku kepentingan lainnya.

Hunian Subkomunal Semanggi-Surakarta. (Dok: Kementerian PUPR)
Hunian Subkomunal Semanggi-Surakarta. (Dok: Kementerian PUPR)

Hunian subkomunal yang dibangun di Semanggi tersebut memanfaatkan teknologi-teknologi tepat guna Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan). Sebagai ilustrasi, struktur bangunan yang digunakan adalah Teknologi RISHA (Rumah Instan Sederhana dan Sehat). Teknologi tersebut mempunyai kelebihan; pengaplikasiannya murah, komponennya mudah dibongkar pasang dan dipindahkan, serta tahan gempa. Sementara itu, teknologi prasarana bersama yang digunakan di tiap blok hunian subkomunal adalah sebagai berikut:

Hunian Subkomunal Semanggi-Surakarta (Dok: Kementerian PUPR)
Hunian Subkomunal Semanggi-Surakarta (Dok: Kementerian PUPR)

1.       Instalasi Tray Aerasi,  berfungsi sebagai instalasi pengolahan air baku menjadi air bersih,

2.       1 bak penampungan air bawah, berfungsi menampung air bersih hasil olahan Tray Aerasi

3.       1 Instalasi IPAL Komunal berfungsi sebagai instalasi pengolah limbah

4.       1 Kolam Taman Sanita, berfungsi sebagai pengolahan air   limbah lanjutan dari instalasi IPAL Komunal

5.       1 Sumur resapan, berfungsi sebagai penyimpanan air dari  Taman Sanita maupun air hujan;

6.       1 Instalasi Biodigester (pada pembangunan purwarupa hanya dibangun di Blok A), berfungsi untuk:

•       mengolah sampah organik dari limbah dapur dan pekarangan. 

•       penghasil gas yang dapat digunakan untuk memasak (baru untuk 1 KK Uji Coba).

7.       1 Bak penampungan air bersih di atas, berfungsi untuk menyimpan air yang akan didistribusikan ke seluruh unit hunian secara gravitasi

Pembangunan Unit Usaha Menggunakan Teknologi RISHA oleh Masyarakat di Semanggi-Surakarta. (Dok: Kementerian PUPR)
Pembangunan Unit Usaha Menggunakan Teknologi RISHA oleh Masyarakat di Semanggi-Surakarta. (Dok: Kementerian PUPR)

Selama seluruh tahapan pembangunan masyarakat setempat turut berpartisipasi aktif mendukung berbagai pelaksanaan kegiatan melalui:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BOR Capai 99 Persen, DIY Siapkan 3 Rumah Sakit Darurat

BOR Capai 99 Persen, DIY Siapkan 3 Rumah Sakit Darurat

Jogja | Rabu, 14 Juli 2021 | 20:41 WIB

Jokowi Minta Sarana PON Papua Bisa Dimanfaatkan Pasca Gelaran

Jokowi Minta Sarana PON Papua Bisa Dimanfaatkan Pasca Gelaran

News | Selasa, 13 Juli 2021 | 15:29 WIB

Kementerian PUPR Bangun Rusun untuk Mahasiswa Unima dengan Fasilitas Lengkap

Kementerian PUPR Bangun Rusun untuk Mahasiswa Unima dengan Fasilitas Lengkap

Bisnis | Senin, 12 Juli 2021 | 08:31 WIB

Kementerian PUPR Bangun 30 Rusus MBR di Kabupaten Rokan Hilir

Kementerian PUPR Bangun 30 Rusus MBR di Kabupaten Rokan Hilir

Bisnis | Kamis, 08 Juli 2021 | 13:02 WIB

Kementerian PUPR: Pemda Bisa Usulkan Program Perumahan lewat SIBARU

Kementerian PUPR: Pemda Bisa Usulkan Program Perumahan lewat SIBARU

Bisnis | Selasa, 06 Juli 2021 | 09:19 WIB

Komisi V Minta Anggaran Kementerian PUPR Bersifat Realistis

Komisi V Minta Anggaran Kementerian PUPR Bersifat Realistis

DPR | Kamis, 01 Juli 2021 | 14:15 WIB

Terkini

Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April

Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:27 WIB

WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit

WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:20 WIB

Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini

Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18 WIB

Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global

Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:16 WIB

Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah

Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:55 WIB

Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi

Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:48 WIB

Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta

Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:38 WIB

ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok

ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:37 WIB

Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT

Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:31 WIB

Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM

Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:28 WIB