Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.130,190
LQ45 620,397
Srikehati 308,223
JII 381,928
USD/IDR 17.784

Hukum Passive Income Menurut Ulama dan Fiqih Islam

M Nurhadi

Rabu, 13 Oktober 2021 | 12:15 WIB
Hukum Passive Income Menurut Ulama dan Fiqih Islam
Ilustrasi gaji (pexels.com/Ahsanjaya)

Suara.com - Seiring kemajuan zaman, seseorang kini tidak hanya bisa mengandalkan satu sumber pendapatan saja agar bisa mendapatkan hidup yang nyaman.

Belakangan, passive income atau pendapatan sampingan juga makin banyak dipertimbangkan karena dinilai menguntungkan. Namun, bagaimana hukum passive income menurut agama atau fiqih?

Peneliti Bidang Ekonomi Syariah di Aswaja NU Center PWNU Jatim, Muhammad Syamsudin menyebut, syarat utama keabsahan suatu pendapatan, income dan bonus yakni jika diperoleh dari hasil usaha atau produksi.

Dijelaskan dalam kitab Al-Majmu Syarhul Muhadzdzab halaman 115, “Apabila pemilik baju mengatakan kepada penjahit, “Jahitkan baju ini”, maka itu menandakan ia telah memberi tugas pekerjaan. Karenanya, penjahit berhak mendapatkan upah atau income dari pekerjaannya, karena ikatan langsung dengan perintah melakukan pekerjaan. Bekerja merupakan hal yang tidak lazim bila tanpa upah.”

Lebih jauh, ada dua income atau pendapatan dalam Islam, yakni yang diperoleh karena melakukan akad jual beli dan hasil dari akad jual beli atau investasi.

Syarat mendapatkan bagi hasil atau dividen dalam investasi yakni melakukan pembelian saham atau memberikan modal produksi yang diserahkan berupa harta tunai (uang).

Dana itu lantas dikelola untuk pengembangan dan dalam jangka waktu tertentu apabila menghasilkan uang atau untung maka dibagi menurut nisbah penyertaan modalnya.

“Akad (syirkah) dinyatakan sempurna apabila pihak mitra mendapatkan nisbah bagi hasil akad kemitraan.” (Al-Mausû’ah, juz XXVI, halaman 45).

Sementara income dari jasa yang disebut ujrah atau upah memiliki syarat harus mengerjakan pekerjaan atau jasa yang sudah disetujui kedua belah pihak.

Artinya, “Upah menyesuaikan besarannya dengan jasa yang sudah ditunaikan.” (An-Nawawi, al-Majmû’, juz XVII, halaman 77).

Dengan keterangan tersebut, Syamsuddin menjelaskan passive income bisa diartikan boleh apabila berasal dari hal-hal yang diperbolehkan dalam agama Islam.

Sebagai contoh, pendapatan dan bonus atau passive income yang sah dalam fiqih Islam adalah bila diperoleh dari aktifitas usaha dan kerja produksi.

Pendapatan berupa upah dan bonus meniscayakan datangnya dari pihak penyuruh dan bukan dari pihak yang disuruh.

Selanjutnya, pendapatan yang berasal dari bagi hasil, meniscayakan adanya akad kerjasama permodalan (syirkah), sehingga untung rugi ditanggung bersama dan kerja bersama.

Bila yang bekerja adalah anggota tim, ditambah lagi beban dia harus memberikan upah atau bonus kepada pemimpin tim, baik dikemas dalam bentuk passive income atau bonus, maka pada dasarnya passive income itu adalah tindakan memakan harta orang lain secara batil, sehingga hukumnya haram.

Wallâhu a’lam bishshawâb.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PCNU se-Jawa Timur Rapatkan Barisan Usung KH Yahya Cholil Staquf Caketum PBNU

PCNU se-Jawa Timur Rapatkan Barisan Usung KH Yahya Cholil Staquf Caketum PBNU

Jatim | Rabu, 13 Oktober 2021 | 07:00 WIB

Muktamar NU: GP Ansor Minta Said Aqil Contoh Mendiang Hasyim Muzadi

Muktamar NU: GP Ansor Minta Said Aqil Contoh Mendiang Hasyim Muzadi

Riau | Selasa, 12 Oktober 2021 | 20:26 WIB

Kiai Marsudi Syuhud Dapat Dukungan dari Kiai Kampung untuk Maju di Muktamar NU

Kiai Marsudi Syuhud Dapat Dukungan dari Kiai Kampung untuk Maju di Muktamar NU

Jabar | Senin, 11 Oktober 2021 | 20:53 WIB

Ahmad Muzani Temui Ustaz Das'ad Latif, Minta Nasihat dalam Berjuang di Jalur Politik

Ahmad Muzani Temui Ustaz Das'ad Latif, Minta Nasihat dalam Berjuang di Jalur Politik

Sulsel | Senin, 11 Oktober 2021 | 17:22 WIB

Muktamar ke-34 NU di Lampung, GP Ansor tak Dukung KH Said Aqil Siradj sebagai Ketum PBNU

Muktamar ke-34 NU di Lampung, GP Ansor tak Dukung KH Said Aqil Siradj sebagai Ketum PBNU

Lampung | Senin, 11 Oktober 2021 | 11:51 WIB

Calon Kuat Ketum PBNU, Gus Baha Ingin Mimpin NU bukan di Dunia

Calon Kuat Ketum PBNU, Gus Baha Ingin Mimpin NU bukan di Dunia

Lampung | Senin, 11 Oktober 2021 | 10:32 WIB

Terkini

AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90

AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:00 WIB

Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?

Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:17 WIB

Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng

Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:48 WIB

Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban

Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:38 WIB

Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai

Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:15 WIB

Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia

Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:05 WIB

Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?

Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:55 WIB

Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah

Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:44 WIB

Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank

Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:20 WIB

Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak

Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:19 WIB