Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.343,711
LQ45 630,859
Srikehati 307,881
JII 380,533
USD/IDR 17.914

Apakah Bank Syariah Riba? Begini Jawaban Ulama

M Nurhadi

Kamis, 14 Oktober 2021 | 18:00 WIB
Apakah Bank Syariah Riba? Begini Jawaban Ulama
Ilustrasi

Suara.com - Apakah selisih pembayaran dalam sistem bank syariah adalah bunga? Jika demikian apakah bank syariah riba? Pertanyaan-pertanyaan ini pasti masih sering terdengar di kalangan umat Islam.

Sementara itu menurut ulama yang dilansir dari Syariah Wealth Management, bank syariah menjadi terobosan dari praktik bank konvensional.

Dalam sistem bank syariah, lembaga keuangan menyalurkan pihak ketiga milik nasabah untuk dikelola berdasarkan akad-akad yang diperbolehkan dalam syariah Islam. Hal ini berbeda dengan lembaga keuangan konvensional yang menambahkan bunga sehingga tergolong riba.

Terkait sistem yang diperbolehkan Islam tersebut, Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan antara nasabah dan bank memiliki akad dalam penyelenggaraan tabungan atau pinjaman secara syariah.

Mengutip situs resmi MUI, tabungan yang dibenarkan dalam perbankan syariah adalah yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadi’ah.

Konsep mudharabah menempatkan nasabah sebagai pemilik dana (shahibul mal) yang mempercayakan simpanannya pada bank. Bank berperan sebagai pengelola dana (mudharib) dengan melakukan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Dana dari nasabah ini disalurkan untuk kegiatan usaha produktif. Nasabah bisa mendapatkan porsi keuntungan dari pengelolaan dana sesuai yang disepakati sebelumnya.

Sementara itu, wadi'ah dijelaskan sebagai dana yang dititipkan nasabah ke bank syariah. Artinya, simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank. Ciri dari tabungan wadi’ah ini tidak dikenai biaya pemeliharaan rekening, bebas administrasi dan tidak ada bagi hasil.

Sistem Bagi Hasil

baca juga

Mengutip Fatwa DSN MUI Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh), bahwa mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh lembaga keuangan syariah (LKS) kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif. Dalam pembiayaan ini LKS sebagai shahibul maal (pemilik dana) membiayai 100 persen kebutuhan suatu proyek (usaha), sedangkan pengusaha (nasabah) bertindak sebagai mudharib atau pengelola usaha.

Jangka waktu usaha, tata cara pengembalian dana, dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (LKS dengan pengusaha).

Mudharib (pengelola usaha) boleh melakukan berbagai macam usaha yang telah disepakati bersama dan sesuai dengan syariah dan LKS tidak ikut serta dalam manajemen perusahaan atau proyek, tetapi mempunyai hak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.

Jumlah dana pembiayaan harus dinyatakan dengan jelas dalam bentuk tunai dan bukan piutang. Dalam fatwanya, MUI menegaskan LKS sebagai penyedia dana wajib ikut menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika mudharib (nasabah) melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dihantui Gelombang COVID-19 dan Kendala Pasokan, Singapura Perketat Kebijakan Moneter

Dihantui Gelombang COVID-19 dan Kendala Pasokan, Singapura Perketat Kebijakan Moneter

Bisnis | Kamis, 14 Oktober 2021 | 12:33 WIB

Mimpi Menurut Islam, Ini Penjelasan Buya Yahya

Mimpi Menurut Islam, Ini Penjelasan Buya Yahya

News | Kamis, 14 Oktober 2021 | 12:20 WIB

LENGKAP Niat Sholat Jumat: Tata Cara, Hukum dan Keutamaan

LENGKAP Niat Sholat Jumat: Tata Cara, Hukum dan Keutamaan

Jatim | Kamis, 14 Oktober 2021 | 12:17 WIB

Curhat Dikhianati Sahabat Dekat, Bunga Zainal: Dia Tikam Lo dari Belakang

Curhat Dikhianati Sahabat Dekat, Bunga Zainal: Dia Tikam Lo dari Belakang

Riau | Kamis, 14 Oktober 2021 | 10:36 WIB

Jika Anda Mimpi Mengendarai Mobil, Apa yang Harus Dilakukan?

Jika Anda Mimpi Mengendarai Mobil, Apa yang Harus Dilakukan?

Bali | Rabu, 13 Oktober 2021 | 19:44 WIB

Bunga Zainal Curhat Soal Pengkhianatan Sahabat, Ada Apa nih?

Bunga Zainal Curhat Soal Pengkhianatan Sahabat, Ada Apa nih?

Entertainment | Rabu, 13 Oktober 2021 | 19:00 WIB

Terkini

Febrie Adriansyah dan Nurman Herin Diperiksa Kejagung Secara Terpisah

Febrie Adriansyah dan Nurman Herin Diperiksa Kejagung Secara Terpisah

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 20:16 WIB

Cari HP Kamera Terbaik 5 Jutaan? Ini 5 Pilihan dengan Foto Paling Tajam

Cari HP Kamera Terbaik 5 Jutaan? Ini 5 Pilihan dengan Foto Paling Tajam

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Modernisasi Pertanian Tak Cukup dengan Alat, Pengetahuan Petani Harus Ditingkatkan

Modernisasi Pertanian Tak Cukup dengan Alat, Pengetahuan Petani Harus Ditingkatkan

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 20:13 WIB

BUMN Hanya Tersisa 250 Perusahaan, Nasib Karyawan Gimana

BUMN Hanya Tersisa 250 Perusahaan, Nasib Karyawan Gimana

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 20:08 WIB

25 Siswa dan Guru SDN Ciherang 01 Dramaga dilarikan ke Puskesmas

25 Siswa dan Guru SDN Ciherang 01 Dramaga dilarikan ke Puskesmas

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 20:08 WIB

Dukung Penyerapan Blue Carbon dan Berdayakan Masyarakat, BTN Tanam 10.000 Mangrove di Kuta Bali

Dukung Penyerapan Blue Carbon dan Berdayakan Masyarakat, BTN Tanam 10.000 Mangrove di Kuta Bali

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 20:06 WIB

Bebas Ribet! 8 Tren Rambut Keriting Pria untuk Wajah Kotak yang Gampang Ditata

Bebas Ribet! 8 Tren Rambut Keriting Pria untuk Wajah Kotak yang Gampang Ditata

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Viral Kisah Ketua RT Cuci Darah Usai 10 Tahun Minum Air Galon Isi Ulang, Ahli Soroti Bahaya BPA

Viral Kisah Ketua RT Cuci Darah Usai 10 Tahun Minum Air Galon Isi Ulang, Ahli Soroti Bahaya BPA

Jabar | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:59 WIB

Eks Pelatih PSM dan Persipura Bocorkan ke Singapura Taktik Tekuk Timnas Indonesia

Eks Pelatih PSM dan Persipura Bocorkan ke Singapura Taktik Tekuk Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Reka Dokumen Demi Bikin Gaduh, 9 Pelaku Jasa Konten Provokatif Diringkus Polda Metro

Reka Dokumen Demi Bikin Gaduh, 9 Pelaku Jasa Konten Provokatif Diringkus Polda Metro

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:56 WIB

×