Berapa Gaji dan Tunjangan TNI dari Terendah Hingga Tertinggi? Ini Nominalnya

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 13:57 WIB
Berapa Gaji dan Tunjangan TNI dari Terendah Hingga Tertinggi? Ini Nominalnya
Sejumlah prajurit Brigif-1 Marinir melaksanakan latihan pertempuran di Malang, Jawa Timur, Senin (28/4). [Antara/Sertu-Mar-Kuwadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berprofesi sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) jadi cita-cita sebagian generasi muda. Disamping bisa mengabdi kepada nusa dan bangsa, menjadi prajurit TNI juga menjanjikan pendapatan stabil.

Besaran gaji dan tunjangan TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia adalah sebagai berikut.

Golongan I (Tamtama)

1. Kopral Kepala: Rp1.917.100-Rp2.960.700;

2. Kopral Satu: Rp1.858.900-Rp2.870.900;

3. Kopral Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900;

4. Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400;

5. Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp1.694.900-Rp2.617.500;

Pembukaan Latihan Gabungan TNI Tahun 2014 di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (19/5). [Antara/Widodo S. Jusuf]
Pembukaan Latihan Gabungan TNI Tahun 2014 di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (19/5). [Antara/Widodo S. Jusuf]

6. Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp1.643.500-Rp 2.538.100.

Baca Juga: Soal Usulan Gaji TNI Naik, Menhan: Lihat Dulu Rakyatnya

Golongan II (Bintara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI