Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.485.000
IHSG 5.924,360
LQ45 589,254
Srikehati 291,550
JII 348,641
USD/IDR 18.064

Kemnaker Gelar Dialog Pemahaman Bersama terkait UU Cipta Kerja

Fabiola Febrinastri

Jum'at, 15 Oktober 2021 | 14:42 WIB
Kemnaker Gelar Dialog Pemahaman Bersama terkait UU Cipta Kerja
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, usai dialog ketenagakerjaan di Yogyakarta. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Dialog Implementasi dan Evaluasi Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PP-PKB) Pascapenetapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dan Peraturan Turunannya, yang diselenggarakan Kemnaker di Yogyakarta, Kamis (14/10/2021) bertujuan untuk guna memberikan pemahaman secara bersama, menyamakan persepsi, dan interpretasi pengaturan syarat kerja melalui PP/PKB pascapenetapan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan serta peraturan turunannya.

Hal ini dikemukakan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyatakan.

"Dialog juga dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman peserta dialog mengenai kebijakan hubungan industrial pasca diterbitkannya UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya, menjaring ide dan gagasan yang konstruktif dari peserta dialog dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas pengaturan syarat kerja melalui peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja Bersama," ucap Putri.

Menurutnya, pemerintah telah menetapkan empat Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Empat PP tersebut yaitu PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing; PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja; PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

"Keempat PP tersebut merupakan bagian dari rencana besar Pemerintah untuk menempatkan tenaga kerja dan pekerja/buruh Indonesia sebagai aset penting bangsa yang produktif dan tangguh. Hal itu juga yang selalu disampaikan Bu Ida Fauziyah," ucapnya.

Adapun dari sisi materi muatan PP tersebut, katanya, ada yang bersifat tetap, yaitu mempertahankan ketentuan yang lama atau yang dimaksudkan sebagai penegasan dan ada juga yang mengubah ketentuan yang lama, yaitu dengan menghapus maupun mengatur materi yang baru.

Putri menegaskan, kehadiran UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya bukan untuk mendegradasi kualitas PP atau PKB. Perubahan peraturan perundang-undangan tidak serta merta mengubah ketentuan PP atau PKB yang masih berlaku, kecuali dilakukan perubahan atas dasar kesepakatan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha.

"Adapun terkait kesepakatan dalam PKB, hakikatnya adalah kesepakatan kedua belah pihak yang merupakan undang-undang bagi para pihak," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi D.I.Yogyakarta, Aria Nugrahadi, menyampaikan menurut Data dari wajib lapor ketenagakerjaan triwulan II di Daerah Istimewa Yogyakarta, perusahaan di DIY terdapat sebanyak 5349 perusahaan, dari sejumlah tersebut perusahaan yang memiliki PP sebanyak 1182 dan yang memiliki PKB sebanyak 465 perusahaan.

baca juga

Dari data tersebut dapat diketahui jumlah perusahaan yang memiliki PP dan PKB belum ada separuhnya. Berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan sarana hubungan industrial tersebut.

"Pembinaan pembinaan terus kami lakukan, adanya e-PP dan e-PKB juga mempermudah pencatatan dan pendaftaran. Untuk itu kami berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat mendukung dan meningkatkan jumlah perusahaan yang membuat PP maupun PKB di wilayah Yogyakarta," ujar Aria.

Dialog ini diselenggarakan juga untuk mendengarkan sekaligus memberikan rekomendasi konkrit bagi dua sektor pekerjaan yang terdampak pandemi, diantaranya yakni pada sektor pariwisata dan pada sektor garmen di wilayah Yogyakarta. Kegiatan ini telah mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menaker Dukung Pendirian Balai Latihan Kerja di Manokwari Selatan

Menaker Dukung Pendirian Balai Latihan Kerja di Manokwari Selatan

Bisnis | Jum'at, 15 Oktober 2021 | 10:27 WIB

Menaker Ida Dampingi Wapres Pimpin Rakor Percepatan Penanggulangan Ekstrem

Menaker Ida Dampingi Wapres Pimpin Rakor Percepatan Penanggulangan Ekstrem

Bisnis | Kamis, 14 Oktober 2021 | 20:41 WIB

Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kemnaker Menyelenggarakan Workshop se-ASEAN

Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kemnaker Menyelenggarakan Workshop se-ASEAN

Bisnis | Kamis, 14 Oktober 2021 | 14:36 WIB

Jadikan Transformasi BLK sebagai Peningkatan Kompetensi untuk Tekan Angka Kemiskinan

Jadikan Transformasi BLK sebagai Peningkatan Kompetensi untuk Tekan Angka Kemiskinan

Bisnis | Rabu, 13 Oktober 2021 | 19:39 WIB

Anwar Sanusi Minta Tim Kemnaker Matangkan Persiapan Pelaksanaan Presidensi G20

Anwar Sanusi Minta Tim Kemnaker Matangkan Persiapan Pelaksanaan Presidensi G20

News | Rabu, 13 Oktober 2021 | 17:50 WIB

Kemnaker Tegaskan Komitmennya untuk Penihi Hak-hak Pekerja Perempuan

Kemnaker Tegaskan Komitmennya untuk Penihi Hak-hak Pekerja Perempuan

Bisnis | Rabu, 13 Oktober 2021 | 07:35 WIB

Terkini

IHSG Mulai Menguat Lagi Pagi ini, Saham RANS Diburu Investor

IHSG Mulai Menguat Lagi Pagi ini, Saham RANS Diburu Investor

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 09:19 WIB

Jakarta Fair 2026 Ditutup, Transaksi Tembus Rp8,2 Triliun dan Dikunjungi 6,1 Juta Orang

Jakarta Fair 2026 Ditutup, Transaksi Tembus Rp8,2 Triliun dan Dikunjungi 6,1 Juta Orang

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 09:11 WIB

Garuda Indonesia Ubah Aturan Bagasi, Bisa Bawa Hingga 64 Kg

Garuda Indonesia Ubah Aturan Bagasi, Bisa Bawa Hingga 64 Kg

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 09:02 WIB

Patra Jasa Perkuat Strategi ESG Lewat Dekarbonisasi

Patra Jasa Perkuat Strategi ESG Lewat Dekarbonisasi

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 08:57 WIB

Dari Pacific Place hingga Ritz-Carlton, Ini Deretan Properti Mewah Milik Tan Kian

Dari Pacific Place hingga Ritz-Carlton, Ini Deretan Properti Mewah Milik Tan Kian

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 08:40 WIB

Harga Cabai Turun, Daging Ayam dan Sapi Malah Naik di Pasar Tradisional

Harga Cabai Turun, Daging Ayam dan Sapi Malah Naik di Pasar Tradisional

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 08:35 WIB

OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan, Dugaan Kredit Bermasalah Tembus Rp5,8 Miliar

OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan, Dugaan Kredit Bermasalah Tembus Rp5,8 Miliar

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 08:21 WIB

Siapa Tan Kian? Bos Pacific Place dan JW Marriott yang Kembali Jadi Sorotan

Siapa Tan Kian? Bos Pacific Place dan JW Marriott yang Kembali Jadi Sorotan

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 08:14 WIB

Kata Prabowo: Banyak Petani RI Liburan ke Luar Negeri!

Kata Prabowo: Banyak Petani RI Liburan ke Luar Negeri!

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 07:58 WIB

Emiten Mark Dynamics Optimis Kinerja Kuartal I Tumbuh di Tengah Pemulihan Industri Sarung Tangan

Emiten Mark Dynamics Optimis Kinerja Kuartal I Tumbuh di Tengah Pemulihan Industri Sarung Tangan

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 07:45 WIB

×