Dan ini akhirnya mungkin bukan hanya menyangkut aspek perpajakan yang perlu fleksible/dinamis/lincah mengikuti perkembangan, namun juga terkait aspek lainnya yang lebih luas lagi sebagaimana juga telah banyak dibicarakan diberbagai kesempatan, misalnya menyangkut kepastian hukum, stabilitas politik dan lain-lain.
“Sedangkan bagi pelaku bisnis international maupun yang bertransaksi dengan pebisnis internasional, mungkin akan timbul kebutuhan untuk mengikuti terus perkembangan peraturan-peraturan perpajakan terkait dengan perkembangan di atas,” pungkasnya.