Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.525,690
LQ45 644,593
Srikehati 313,693
JII 391,666
USD/IDR 17.685

Tarif Pajak untuk Orang Kaya Dinaikkan, Sri Mulyani: Demi Orang Miskin

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 27 Oktober 2021 | 11:32 WIB
Tarif Pajak untuk Orang Kaya Dinaikkan, Sri Mulyani: Demi Orang Miskin
Ilustrasi pajak dan Sri Mulyani (Kolase foto/Ist/Kemenkeu.go.id)

Suara.com - Pemerintah baru saja mensahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) beberapa waktu lalu, yang dimana salah satu aturannya menaikkan tarif pajak bagi orang kaya sesuai dengan pendapatan mereka.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan formulasi tarif pajak bagi orang golongan atas ini untuk membantu masyarakat miskin untuk mendapatkan hak-hak dasar mereka.

"Kami mengumpulkan pajak dari orang kaya dan menggunakannya untuk menyediakan jaring pengaman sosial dan dukungan bagi orang miskin dan rentan. Inilah sebenarnya desain atau gagasan keadilan dalam nilai Islam, keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia,” kata Sri Mulyani dalam sebuah webinar, Rabu (27/10/2021).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan dalam menyediakan anggaran untuk kepentingan sosial dan kesejahteraan pemerintah mengalokasikan dari hasil pungutan pajak. Apalagi ditengah situasi pandemi Covid-19 dimana jaring pengaman sosial sangat dibutuhkan.

Berbagai program jaring pengaman sosial pun telah diluncurkan mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, diskon listrik, bantuan kuota internet, hingga bantuan subsidi upah bagi pekerja.

“Berbagai bantuan ini sebagai salah satu cerminan dan implementasi yang sangat jelas dari apa yang disebut sebagai prinsip keadilan, prinsip kesetaraan yang menggunakan sumber daya pemerintah agar kita dapat memberikan dukungan untuk masyarakat yang paling rentan dan miskin,” katanya.

Asal tahu saja Dalam draft RUU HPP tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani memiliki formulasi baru terkait tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Dalam Pasal 17 disebutkan sejumlah formulasi tarif pajak baru tersebut berdasarkan lapisan penghasilan.

Lapisan pengasilan pertama, jika wajib pajak tersebut memiliki penghasilan Rp 60 juta maka pajak yang harus dibayarkan sebesar 5 persen, lapisan penghasilan kedua jika wajib pajak memiliki penghasilan Rp 60 juta sampai Rp 250 juta, pajak yang harus dibayarkan sebesar 15 persen.

baca juga

Selanjutnya lapisan penghasilan ketiga di atas Rp250 juta sampai Rp 500 juta dikenakan tarif pajak sebesar 25 persen, lapisan penghasilan keempat dengan penghasilan sebesar Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak sebesar 30 persen.

Dan lapisan penghasilan kelima, dengan Pendapatan sebesar Rp 5 miliar keatas akan dikenakan tarif pajak sebesar 35 persen.

Sementara untuk wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22 persen tarif pajaknya. Tarif pajak ini kesemuanya akan berlaku pada Tahun Pajak 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sri Mulyani Sebut Pinjol Ilegal Bikin Sengsara Rakyat

Sri Mulyani Sebut Pinjol Ilegal Bikin Sengsara Rakyat

Bisnis | Rabu, 27 Oktober 2021 | 10:58 WIB

Rachel Vennya Mengakui Pakai Plat Beda, Mobil Alfard Disita Polisi

Rachel Vennya Mengakui Pakai Plat Beda, Mobil Alfard Disita Polisi

Sumsel | Selasa, 26 Oktober 2021 | 19:36 WIB

Kasus Covid-19 Mereda, Sri Mulyani Happy Daya Beli Masyarakat Naik Lagi

Kasus Covid-19 Mereda, Sri Mulyani Happy Daya Beli Masyarakat Naik Lagi

Bisnis | Selasa, 26 Oktober 2021 | 15:45 WIB

Terkini

Insidious: Out of the Further, Seringnya Trauma Dijadikan Landasan Teror

Insidious: Out of the Further, Seringnya Trauma Dijadikan Landasan Teror

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 12:28 WIB

BMKG Petakan Kondisi Tanah hingga Kerusakan Pascagempa NTT

BMKG Petakan Kondisi Tanah hingga Kerusakan Pascagempa NTT

Jawa Tengah | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 12:27 WIB

Sigap Blusukan Demi Cari Suara, Lambat Hadir untuk Korban Bencana

Sigap Blusukan Demi Cari Suara, Lambat Hadir untuk Korban Bencana

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 12:24 WIB

Tak Banyak Gaya, tapi Bikin Betah: Alasan Nganjuk Cocok untuk Slow Living

Tak Banyak Gaya, tapi Bikin Betah: Alasan Nganjuk Cocok untuk Slow Living

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 12:20 WIB

5 Zodiak dengan Horoskop Terbaik Mulai 22 Agustus hingga Akhir Bulan

5 Zodiak dengan Horoskop Terbaik Mulai 22 Agustus hingga Akhir Bulan

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 12:20 WIB

Penyetan Lamongan vs Madura: Serupa tapi Tak Sama, Mana Favoritmu?

Penyetan Lamongan vs Madura: Serupa tapi Tak Sama, Mana Favoritmu?

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 12:20 WIB

Guru PPPK Senior Terancam Kalah dari Fresh Graduate? Muncul Usul Masa Kerja Jadi Penentu Seleksi PNS

Guru PPPK Senior Terancam Kalah dari Fresh Graduate? Muncul Usul Masa Kerja Jadi Penentu Seleksi PNS

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar dan Tetapkan Enam Tersangka di Riau

Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar dan Tetapkan Enam Tersangka di Riau

Riau | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 11:55 WIB

Kritik Simbolik HUT RI: Kemerdekaan Itu Milik Warga, Bukan Milik Presiden dan Kroni-kroninya

Kritik Simbolik HUT RI: Kemerdekaan Itu Milik Warga, Bukan Milik Presiden dan Kroni-kroninya

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 11:50 WIB

5 Rekomendasi Sabun Cuci Muka Anti Aging untuk Wanita Usia 40 Tahun, Bikin Kulit Lembut

5 Rekomendasi Sabun Cuci Muka Anti Aging untuk Wanita Usia 40 Tahun, Bikin Kulit Lembut

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 11:47 WIB

×