Array

20 Koperasi di Jakarta Terbukti Praktik Pinjol Ilegal, Modus Ngaku Berizin OJK

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 28 Oktober 2021 | 18:19 WIB
20 Koperasi di Jakarta Terbukti Praktik Pinjol Ilegal, Modus Ngaku Berizin OJK
ILUSTRASI-Suasana ruang kerja jasa Pinjol Ilegal usai penggerebekan oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021). [Antara/Muhammad Iqbal]

Suara.com - Setidaknya 20 koperasi yang memiliki badan hukum terkait legalitasnya terbukti membuka praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dengan menggunakan fasilitas kantor (virtual office) di kawasan Tendean, Jakarta Selatan.

Hal ini sampaikan Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi. Kasus ini berhasil diungkap pada (26/10/2021) berkat sidak terkait pembongkaran pinjol ilegal yang mengaku berbadan hukum koperasi.

“Ini disinyalir dibentuk oleh satu orang yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim, berinisial JS,” tutur dia dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta.

Ia melanjutkan, dari keterangan yang berhasil dihimpun, 20 koperasi itu baru didirikan tahun 2021 dan belum memperoleh izin usaha di bidang Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Sementara, akta pendirian 20 koperasi juga dikatakan hanya menggunakan izin seorang notaris.

Pengungkapan ini dilakukan usai pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka juga telah mendirikan beberapa koperasi lain dengan alamat yang berbeda.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Koperasi dan UKM No. 15 tahun 2021 dinyatakan bahwa KSP harus memiliki tempat usaha yang jelas dan harus menampilkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor jaringan.

Sehingga, penggunaan virtual office sebagai KSP tak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.

Saat sidak dilakukan, dinyatakan pihaknya telah mengingatkan kepada pengelola bahwa fasilitas virtual office tak boleh digunakan sebagai kantor simpan pinjam.

Baca Juga: Diringkus Polda Jatim, Tiga Penagih Pinjol Ilegal Terancam 6 Tahun Penjara

“Tak boleh tersembunyi atau tak diketahui, karena ini upaya membangun transparansi dan akuntabilitas,” utaranya.

Zabadi menjelaskan, beberapa modus yang biasa digunakan pinjol ilegal, yaitu melakukan penawaran dari berbagai media sosial, menggunakan nama koperasi tertentu. Bahkan juga menggunakan nama koperasi yang sudah ada.

Bahkan demi menjalankan aksinya, pencatutan nama koperasi yang telah memperoleh izin.

“Ini diindikasikan dari pihak penyidik, bahwa pelaku yang melakukan praktik pinjol ilegal bahkan melakukan jual-beli badan hukum koperasi. Sehingga, koperasi yang digunakan bukanlah koperasi yang sebenarnya,” sebut dia.

Selain itu, tak jarang pinjol ilegal mengklaim bahwa telah diawasi oleh pemegang otoritas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memasang logo koperasi atau logo dari Kemenkop-UKM.

“Tak bisa dipungkiri bahwa sebagian praktik ilegal ini betul-betul dilakukan oleh koperasi yang telah memiliki badan hukum, tetapi dalam kegiatannya tak sesuai dengan prinsip koperasi,” tukas Zabadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI